Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Monitoring Kepatuhan Badan Publik – Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 dengan Komisi Informasi Pusat (KIP)

Tanggal Rapat: 22 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Komisi Informasi Pusat (KIP)

Pada tanggal 22 Januari 2019, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membahas tentang Monitoring kepatuhan badan publik.

Rapat dibuka dan diimpin oleh Asril Hamzah Tanjung Fraksi Gerindra dapil DKI 1 pada pukul 11.03 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Informasi Pusat (KIP)

· KIP mempunyai target untk melakukan layanan penyelesaian sengketa informasi minimal sebesar 65%. Pada tahun 2018 KIP berhasil menyelesaikan 2.182 registrasi sengketa atau sekitar 76%

· KIP memiliki target dalam monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang KIP. Kip setiap tahunnya melakukan monitoring evaluasi dan langkah selanjutnya akan kami lakukan penyampaian laporan kepada Pemerintah, yaitu ke Presiden dan Wakil Presiden.

· KIP mencapai prestasi sebesar 62,83% dari jumlah badan publik yang ada, prestasi tersebut memang belum sesuai dengan target KIP karena pengawasan pelaksanaan Undang-Undang KIP ini bukan hanya ditegakan oleh KIP tetapi juga adanya kerjasama dengan badan publik yang bersangkutan.

· Target ktiga KIP adalah melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan badan publik, dengan menargetkan 1.000 masyarakat dan 400 badan publik.

· Tingkat partisipasi badan publik dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2015-2018. Tahun 2015 tingkat partisipasi mencapai 47%, tahun 2016 tingkat partisipasi mencapai 51%, tahun 2017 tingkat partisipasi mencapai 39,29%, dan pada tahun 2018 tingkat partisipasi mencapai 62,83%.

· KIP mengelompokan Badan Publik menjadi 7 kelompok, yaitu: PTN, BUMN, Lembaga non structural, Lembaga Negara dan lembaga pemerintahan, Pemerintah provinsi, Kementerian, dan Parpol. Totalnya ada 460 badan publik dan basis pengawasan ini dibuat dalam 1 kuisoner.

· Tingkat partisipsi badan publik dari tahun ke tahun makin meningkat, karena dengan berbasis metode yang kami gunakan setiap tahunnya. Adapun badan publik yang paling banyak mengikuti proses monitoring adalah dari Parpol dan Lembaga Kementerian, sedangkan monitoring terendah ada pada lembaga Non Struktural dan BUMN. Dan KIP menyayangkan karena terlalu sedikit dari BUMN yang mengikuti proses monitoring, karena BUMN merupakan badan usaha besar yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi.

· Badan publik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang informatif hanya 1 saja yaitu IPB, Badan publik yang menuju informatif ada 7, dan yang tidak informatif sebanyak 18. KIP bersinergi dengan Kementerian dan lembaga lainnya seperti Kemenkominfo dan Kemendes.

· Pada tahun 2018 KIP mengahislkan beberapa rumusan peraturan yang kami selesaikan, yaitu: (i) SKVR No. 1 tahun 2018 tentang prosedur penghentian perkara untuk permohonan yang tidak beritikad baik. (ii) PERKI No. 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik (SLIP) desa. (iii) PERKI tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. Dalam penyusuna peraturan tersebut KIP berkonsultasi dengan para pakar.

· Pada tahun 2019 rencana kerja KIP berbasis pada output KIP yang sudah ada, yaitu: (i) Penyelesaian sengketa inormasi publik. (ii) Pelaksanaan ketentuan informasi publik. (iii) Layanan keterbukaan informasi. (iv) Pengawalan keterbukaan informasi pemilu (karena pada tahun 2019 merupakan tahun pelaksanaan pemilu).

· Terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, KIP telah melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahunya yang akan berujung pada pelaporan kepada Presiden dan Wakil Presiden dan memberikan reward terhadap bdan publik. Pada tahun 2018 juga melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan mudik terhadap 9 bdan publik.

· KIP mengawal RUU tentang kterbukaan informasi publik yang dimana indeks keterbukaan informasi publik ini untuk melihat gambaran harapan publik terhadap keterbukaan informasi publik. Mengacu terhadap keterbukaan informasi publik, KIP menghendaki agar setiap provinsi memiliki KIP-nya sendiri. Tetapi sampai dengan tahun 2018 masih ada 2 provinsi yang belum memiiki KIP, yaitu : NTT dan Maluku Utara. Kami sudah mendatangi pemda provinsi tersebut untuk mengetahui alas an belum adanya KIP di provinsi tersebut dan kedua dari provinsi tersebut berniat membangun KIP.

· Terkait dengan pengawalan informasi pemilu, kami sudah melakukan disemensi keterbukaan informasi pemilu serta melakukan edukasi komisioner ke daerah dalam rangka menyelesaikan sengketa terkait informasi pemilu.

· KIP memanfaatkan secara maksimal dari tambahan pagu anggaran sebesar 20 M, walapun tidak signifikan kami harapkan di tahun 2020 ada penambahan anggaran. Anggarn ini kami serahkan sepenuhnya kepada jajaran secretariat untuk mengelola anggaran hal ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

· Adanya isu-isung aktual lainnya yaitu iu indeks keterbukaan informasi publik bahwa kami memerlukan data yang valid dan akurat terhadap Undang-Undang keterbukaan informasi publik dan isu yang kedua peningkatan transparansi secara sektoral yaitu tentang pemilu, desa dan pendidikan.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan