Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengelolaan Pencemaran Lingkungan – Rapat Dengar Pendapat Komisi 7 dengan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia dan Perusahaan Tambang Mineral Dan Batubara.

Tanggal Rapat: 19 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 2 May 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Asosiasi Pertambangan Batubara

Pada tanggal 19 Maret 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, Ketua Asosiasi Pertambangan Indinesia dan Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara untuk membahas pengelolaan pencemaran lingkungan.

Rapat di buka dan dipimpin oleh Muhammad Nasir Fraksi Demokrat dapil Riau 2 pada pukul 20:09 WIB rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba Kementerian ESDM
  • Dirjen Minerba diminta untuk mengundah perusahaan-perusahaan pertambangan mineral IUP dimana pada mala hari ini ada 293 perusahaan tersebut akan hadir semua.
  • Terkait dengan perusahaan yang tidak memenuhi DMO diberikan sanksi. Untuk yang melebihi dari 25% diberikan RKB sesuai dengan permohonan dan yang kurang dari 25% diberikan 50% dan SCR keseluruhannya DMO secara nasional dapat terpenuhi.
  • Dari secara keseluruhan nasional DMO itu terpenuhi jika tidak ada kekurangan darimanapun yang dimana jumlah 121 juta ton yang sudah terpenuhi.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK
  • Dirjen Penegakan Hukum bekerjasama terkait dengan penegakan hukum bersama-sama dengan ketiga Dirjen yang hadir pada saat hari ini.
  • Ada hal yang penting berkaitan dengan penegakan hukum yaitu, pemberian sanksi administratif yang berkaitan dengan teguran tertulis dan pencabutan izin perusahaan. Dan kami melakukan instrument penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
  • Dirjen Penegakan Hukum menunggu laporan dari Panja Limbah dan Lingkungan untuk segera kami tindak lanjuti.
  • Ada beberapa UU yang menjadi dasar hukum, yaitu: UU 32/2009, UU 41/1999, UU 18/2013, dan UU 37/2014.
  • Penegakkan hukum pidana, kami melakukan sanksi adinistrasi kepada pelenggaran baku mutu pencemaran dan peruskan lingkungan lalu akan dikenakan pidana dan denda.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
  • Kewajiban-kewajiban penyelenggaraan untuk pemanfaatan keuangan Negara digariskan dengan ketentuan-ketentuan yang ada, jika ada uang jaminan harus dilakukannya sebagaimana mestinya.
  • Terkait dengan penegakan hukum, kami memiliki spesifikasi tersendiri dalam penanganan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum harus memunculkan efek jera dan kewajiban untuk pemanfaatan keuangan Negara dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.
  • Jampidsus membutuhkan data yang real dan berindikasi pada kerugian Negara, maka kami akan bekerja dengan nyata apabila semuanya jelas. Jampidsus akan menyusun strategi yang baik dan menginginkan situasi yang kondusif dan emminta hasil rapat ini dengan jelas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan