Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja dan Peran KNKT dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Transportasi - RDP Komisi 5 dengan KNKT

Tanggal Rapat: 17 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 1 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: KNKT

Pada 17 Oktober 2018, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tentang pembahasan evaluasi kinerja dan peran
KNKT dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi nasional. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Anthon Sihombing dari Fraksi Golkar Dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 14:35 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KNKT

Berikut merupakan pemaparan dari KNKT:

1. Tugas KNKT yaitu; (1) Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi, (2) Memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait, dan (3) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi

2. Dalam melaksanakan tugas investigasi KNKT bekerja berdasarkan pada prinsip; (1) No Blame ð => Investigasi KNKT tidak digunakan untuk menyalahkan pihak manapun atau siapapun, (2) No Judicial ð => Investigasi KNKT tidak digunakan sebagai dasar penuntutan dipengadilan oleh siapapun dan kepada siapapun, dan (3) No Liability ð => Investigasi KNKT tidak digunakan sebagai dasar penuntutan tanggung jawab hukum oleh siapapun dan kepada siapapun.

3. Untuk rekomendasi kami selalu mengingatkan, jadi kalau mereka belum melakukan respons kami lakukan reminder

4. Terdapat total 301 safety recomendation classification of road occurrences

5. Permasalahan dalam pengendalian atau pencegahan faktor fatigue pada pengemudi; (1) Tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi, (2) Tidak diatur ketentuan mengenai waktu mengemudi
malam hari dan siang hari, (3) Tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat
bagi pengemudi, (4) Tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, dan (5) Tidak diatur petugas yang mengawasi pelaksanaan waktu kerja pengemudi.

6. Rekomendasi Laka PO. Rukun Sayur; (1) Menginstruksikan kepada penyelenggara pengujian berkala untuk melakukan pengujian sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan PM Nomor
133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan dilakukan pemeriksaan kondisi superstructure. Disarankan untuk dilakukan uji berkala setiap 1 (satu) tahun tetapi dilakukan
secara lebih detail dan komprehensif untuk kelaikan kendaraan, (2) Menghindari semaksimal mungkin pemasangan tiang penyangga jembatan yang diletakkan di median jalan tol sesuai PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 3, (3) Melakukan penelitian tentang uji tipe mobil bus agar memenuhi persyaratan crashworthiness secara Internasional , (4) Merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait jam kerja pengemudi serta pengaturan waktu istirahat yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

7. Kita telah mengadakan diskusi di Bandung terkait kendaraan yang mengangkut BBM Pertamina.

8. Jumlah investigasi kecelakaan Kereta Api; Tahun 2015 : 7 kecelakaan, Tahun 2016 : 6 kecelakaan, Tahun 2017 : 7 kecelakaan, Tahun 2018 : 9 kecelakaan.

9. Permasalahan Keselamatan Pelayaran Kasus Kapal Tenggelam/Miring: (1) Overcapacity/Overload dan Overdraft, (2) Stabilitas minim atau tidak dilakukan perhitungan stabilitas kapal, (3)Penataan muatan yang tidak didasarkan pada informasi yang akurat, dan (4) Kapal berlayar dalam kondisi cuaca buruk yang
tidak sesuai dengan litimasi teknis kapal.

10. Kejadian menonjol yang sering dialami dalam hal pelayaran yaitu;

Kapal Tenggelam; Rafelia (Kasus 1)

a. Kapal mengalami kelebihan muatan

b. Terjadi modifikasi terhadap pintu rampa yang menyebabkan pintu tidak dapat tertutup rapat dan perubahan garis muat yang tidak sesuai antara gambar dengan fisik kapal

c. Kurangnya pemahaman awak kapal tentang aspek stabilitas kapal

d. Pemuatan didasarkan pada aspek pemenuhan ruangan bukan pada kemampuan daya angkut kapal

e. Pemberian izin trayek tidak sinkron dengan aspek keselamatan kapal

f. Pemberian izin perombakan pintu rampa tidak memperhitungkan aspek keselamatan

g. Lemahnya pengawasan pada operasional kapal terutama menyangkut masalah keselamatan

Kapal Tubrukan; Norgas Cathinks – Bahuga Jaya & Katika Segara – JBB DeRong 9

a. Tubrukan alur penyebrangan yang bersilangan dengan ALKI

b. Aspek pelayanan pemanduan yang kurang memenuhi standar

c. Lalu lintas alur padat atau sempit dan prosedur pengaturan lalu lintas kapal belum adequate

d. Kecakapan pelaut e.g. marine English, radio telephony, tidak optimum pemanfaatan Ecdis maupun AIS

e. Bridge Resource Management (BRM) tidak efektif

f. Implementasi COLREG/P2TL tidak dilaksanakan dengan baik

g. Implementasi fungsi VTS kurang optimal

h. Pelaksanaan tanggap darurat yang kurang efektif

Kebakaran Kapal;

a. Muatan berbahaya (B3) yang tidak diinfokan ke regulator dan operator kapal

b. Aktifitas penumpang maupun sopir yang berada di kendaraan yang tidak tertib saat di kapal

c. Sumber kebakaran umumnya dari geladak kendaraan yang disebabkan oleh muatan kendaraan itu sendiri

d. Sumber kebakaran; kelistrikan kapal, mesin kapal, muatan truk, mesin bantu, kendaraan dan hot work

e. Ketidaksiapan peralatan pemadam kebakaran (pemakaian jenis pemadam tidak sesuai dengan tipe kebakaran yang terjadi)

f. Ketidaksiapan awak kapal dalam melakukan upaya pemadaman

g. Famillarisasi dan pelatihan penanganan kebakaran kapal tidak efektif Jarak antar kendaraan dan tinggi muatan yang menghambat upaya pemadaman

Kecelakaan Kapal Awet Muda

a. Pemilik kapal kurang memahami peraturan terkait pendaftaran kapal, sertifikasi dan ijin trayek

b. Kurangnya konsistensi otoritas terkait dengan pengawasan aspek keselamatan terhadap operasional kapal-kapal sejenis

c. Terdapat peraturan-peraturan daerah yang masih belum selaras dengan peraturan pemerintah pusat

11. Temuan permasalahan Bridge Resource Management (BRM); (1) Kewaspadaan terhadap situasi lingkungan sekitar (situational awareness) kurang mengoptimalkan fungsi perangkat dan sistem keselamatan (2) Kemampuan untuk memprediksi potensi error yang menjadi rantai penyebab kecelakaan tidak terbangun dengan baik, (3) Kerja sama antara Pandu dan Awak Kapal tidak berjalan dengan semestinya, (4) Masalah komunikasi yang standar menjadi kendala utama dalam berkomunikasi secara
efektif, (5) Kemampuan untuk mengevaluasi segala alat bantu yang tersedia untuk menilai keselamatan
pemanduan dan menyesuaikan kelaziman untuk mencapai keselamatan masih banyak yang perlu ditingkatkan, dan (6) Dapat dikatakan sebagian besar kecelakaan pelayaran akibat gagalnya BRM.

12. Investigasi menonjol pada kecelakaan pesawat; Propelier pesawat ATR patah pada penerbangan menuju Makassar, sehingga pesawat bergetar hebat Pesawat mendarat dengan selamat. Setelah kejadian di Indonesia terjadi juga di 5 negara lain. Ditemukan adanya retakan awal, investigasi masih berlanjut menunggu test yang dilakukan oleh ATR dan Hamilton Sundstrand.

13. Kejadian Menonjol 2018. Selama 2018, KNKT telah melakukan investigasi terhadap 6 (enam) kejadian terkait pressurization dalam periode April sampai dengan Juni 2018. Temuan KNKT: Kurangnya
pemahaman pilot terhadap sistem pressurization, sehingga pilot melakukan tindakan yang tidak sesuai. Langkah KNKT: (1) Rekomendasi peningkatan pemahaman pilot melalui training mengenai pressurization system, (2) Mengadakan diskusi perihal temuan investigasi bersama perwakilan airlines dan regulator
pada 12 Juli 2018 di Tangerang.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan