Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Aktual — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Tanggal Rapat: 3 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 10 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Menkominfo dan KPI

Pada 3 Maret 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Aktual. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh TB. Hasanuddin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Jawa Barat 9 pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: remotivi.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menkominfo dan KPI

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

  • Dari sisi administrasi, kelengkapan pasti lengkap semua karena sudah beroperasi. Kemkominfo memerlukan evaluasi teknis. Kemkominfo merencanakan selama perjanjian 10 tahun ke depan regulasi akan ditingkatkan. Kemenkominfo mengusulkan semacam fleksibilitas untuk mengakomodasi content lokal tidak harus menggunakan satu studio.
  • Dari kepemilikan 10%, dasar regulasinya ada UU Penyiaran
  • PP No. 50 Pasal 32A ditulis badan hukum paling banyak memiliki 2 lembaga penyiaran.
  • Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) wajib menyerahkan pada studio penyiaran daerah.
  • Kemenkominfo masih mengharapkan kebijakan saham lokal tetap ada, tapi tidak memaksakan dan berharap ini menjadi komitmen.
  • Isi konten menjadi kewenangan KPI.
  • Akan ada revisi UU Penyiaran dan isu digitalisasi akan dibahas.
  • Kemkominfo akan melengkapi evaluasi untuk diberikan kepada LPS agar LPS bisa mengevaluasi rencana 10 tahun kedepan.

Komisi Penyiaran Indonesia

  • Terkait dengan penyelenggaraan proses 1- stasiun tv yang bekerja secara jaringan berdasarkan UU, ada mekanisme yang diatur.
  • Sistem perpanjangan yang selama ini dipakai seperti sistem permohonan baru.
  • Baik UU maupun Permen prosesnya dimulai dengan permohonan yang disampaikan pemohon kepada KPI. KPI melakukan evaluasi terhadap program siaran kemudian menerbitkan izin untuk dibicarakan bersama Menteri. Setelah melakukan koordinasi bersama Menteri barulah terbit surat izin penyiaran. Ketika KPI sudah menyatakan lengkap, KPI akan mengundang kementerian untuk melakukan evaluasi dengar pendapat pada bulan Mei. Evaluasi ini akan menghasilkan pleno pengeluaran izin penyiaran.
  • KPI melihat isi format siaran, persentase program asing dengan lokal, dan penempatan mata acara siaran. Makin banyak produksi siaran itu akan lebih menguntungkan. Hal yang dinilai adalah daya saing programnya.
  • Sejak 28 Januari 2016-3 Februari 2016 KPI melakukan evaluasi terhadap 10 siaran tv berjaringan. Dalam hal evaluasi kelemahan biasanya para pemohon kurang mengelaborasi hasil 10 tahun terakhir capaiannya.
  • Berdasarkan SOP penerimaan berkas dan IPP stasiun lokal, dalam proses perizinan ini KPI berkoordinasi dengan KPI Jakarta. 10 stasiun tv berjejaring ini berada di Jakarta. KPI dengan KPID Jakarta seperti ada mekanisme terkait barometer yang akan disampaikan dalam RDP dilakukan secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak termasuk Pemerintah dan Masyarakat. Pada 31 Maret menjadi waktu akhir KPI menerima berkas. RDP akan dilakukan pada minggu pertama sampai kedua bulan Mei.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan