Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Permasalahan Pemberhentian Dirut LPP TVRI oleh Dewas LPP TVRI - Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Helmy Yahya

Tanggal Rapat: 28 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 14 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Helmy Yahya

Pada 28 Januari 2020, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Helmy Yahya mengenai Penjelasan Permasalahan Pemberhentian Dirut LPP TVRI oleh Dewas LPP TVRI. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Kharis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 14:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Helmy Yahya
  • Direksi TVRI sudah melakukan hal-hal yang membanggakan untuk membuat publik kembali menonton TVRI dan pastinya sesuai UU.
  • Helmy Yahya tidak menyesal diberhentikan karena sudah mendapat pengalaman hidup selama 2 tahun 47 hari.
  • Pada 29 November 2017, kondisi TVRI cukup kacau, usia SDM tidak ideal, peralatan ketinggalan jaman, anggaran dan remunirasi kecil, logo jadul, dan 3X disclaimer.
  • 5 area improvement TVRI
    • Tata kelola keuangan
    • Peningkatan penerimaan PNBP
    • Reformasi birokrasi
    • Content dan rebranding
    • Modernisasi peralatan penyiaran dan pemancar
  • Perbaikan tata kelola keuangan dengan menerapkan cashless sistem dengan by name dan by identity. Tahun 2018 laporan keuangan TVRI mendapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI yang artinya TVRI sangat akuntabel.
  • Direksi TVRI adalah orang-orang yang luar biasa, Helmy sudah mengenal Direksi lainn sebelumnya, sangat kompak, solid, dan integritas. Direksi melakukan penertiban keuangan dan mendapat skor 47% dan integritas ditegakkan.
  • Pegawai TVRI tidak kompetitif dalam hal konten, maka Direksi turun untuk mengajarkan langsung bagaimana cara mengedit video, membuat judul, proposal, Direksi mengajak makan pegawai dan membuang pakaian kebesaran.
  • Direksi mencoba mengubah content dan rebranding, Direksi turun langsung dalam pengeditan karena selama ini pegawai TVRI kurang kompetitif, program terbaik TVRI adalah “Jelajah Kopi”.
  • Tidak benar jika TVRI dikatakan didominasi program asing, program asing hanya 10%, TVRI mengangkat kelokalan, budaya dan informasi. TVRI mendapat kepercayaan dari WWF, rating TVRI naik setiap acara badminton dan bola kaki ditayangkan.
  • Program yang dirindukan Indonesia ada 4, 2 diantaranya sudah tayang di TVRI yakni bola dan badminton.
    • Bola
    • Badminton
    • Drama
    • Dangdut
  • Rebranding dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan para karyawan dan juga stakeholders. Logo TVRI yang baru berwarna biru, trust blue, berwarna laut, yang menggambarkan bahwa Indonesia sebagaian besar adalah laut.
  • Jika discovery dikatakan mahal itu salah karena hanya 12 dollar, program lokal seperti jelajah kopi akan ditayangkan juga karena TVRI ada join producting.  
  • Karyawan TVRI sekarang bangga menjadi pegawai TVRI.
  • Dalam hal teknik sudah ada kemajuan, dulu TVRI tidak boleh masuk istana karena peralatan jadul, tetapi sekarang TVRI sudah bisa masuk istana.
  • Kronologi permasalahan isu
    • 4 Desember 2019, Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP), penetapan penonaktifan sementara Direktur Utama LPP TVRI
    • 5 Desember 2019, Tanggapan atas penonaktifan sementara
    • 17 Desember 2019, Surat pembelaan diri secara tertulis kepada Dewas LPP TVRI (27 lembar dengan 1200 lampiran)
    • 16 Januari 2020, Pemberhentian Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI
    • 17 Februari 2002, Batas akhir penyampaian keputusan oleh Dewan Pengawas
  • Alangkah gampangnya Direksi diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Helmy mengajukan pembelaan tetapi tidak dibaca dan langsung dipecat begitu saja bahkan seorang Dewas memblokir whatsapp Helmy.
  • Tujuan pembelaan ke pengadilan
    • Membela nama baik saya
    • Tidak ingin hal seperti ini terjadi kembali kepada Direksi selanjutnya
    • Untuk memperjuangkan hak-hak pegawai TVRI
    • Menjamin eksistensi TVRI sebagai TV publik yang bisa memnuhi seluruh kewajiban dalam melayani publik
  • Tidak benar jika TVRI dikatakan tidak membayar gaji, yang ada hanya pembayaran honor yang terlambat.
  • Menurut Pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan apabila :
    • Tidak melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga
    • Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
    • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
  • Tidak satupun poin dari Pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005 yang Helmy lakukan, sehingga seharusnya pemecatan yang dilakukan tidak sah.
  • Menurut Pasal 27 PP 13 Tahun 2005, Tata kerja Dewan Direksi LPP TVRI
    • Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegia
    • Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi dan ditetapkan oleh direktur utama
    • Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran TVRI
  • Jumlah surat Dewan Pengawas kepada Dewan Direksi
    • Seluruh Dewan Direksi LPP TVRI merasakan adanya pengawasan yang sangat berlebihan sehingga mengganggu konsentrasi bekerja karena banyak menyita waktu dalam menjalankan tugas operasional LPP TVRI dengan fakta-fakta antara lain :
      • Pada tahun 2018 Dewan Pengawas LPP TVRI mengirimkan 167 surat kepada Dewan Direksi LPP TVRI
      • Pada tahun 2019 Dewan Pengawas LPP TVRI mengirimkan 158 surat kepada Dewan Direksi LPP TVRI
      • Selama tahun 2018 dan tahun 2019 Dewan Direksi LPP TVRI sangat sering diminta untuk menghadiri rapat dengan Dewan Pengawas LPP TVRI
  • Kuis “Siapa Berani” dihibahkan Helmy kepada TVRI tanpa meminta anggaran sedikit pun, padahal kuis tersebut membuat Helmy jaya, tetapi malah difitnah dan dituduh hanya main-main. Helmy relakan kuis itu untuk TVRI dan tidak menjualnya ke swasta, padahal Helmy bisa mendapat keuntungan besar harusnya.
  • Catatan-catatan Dewan Pengawas yang tidak benar
    • Inkoordinasi, terutama invaliditas informasi tunjangan kinerja karyawan TVRI, dan inkoordinasi terhadap kebijakan Dewan Pengawas LPP TVRI, dengan langsung menyebarkan klaim permasalahan ke pihak luar TVRI.
    • Kepatuhan kepada atasan, terkait tidak adanya respon surat-surat penting Dewan Pengawas LPP TVRI, serta peringatan dan teguran Dewan Pengawas LPP TVRI, dan pengabaian persetujuan Dewan Pengawas LPP TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.
    • Kepatuhan terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam hal penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani.
    • Proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan TVRI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Penayangan program siaran : Jelajah kopi, program Kementerian PDTT, serta pembelian program siaran (akuisisi) berbiaya besar (tanpa persetujuan Dewan Pengawas LPP TVRI).
    • Pemanfaatan aset TVRI : Papa Rons Pizza Cafe dan pengelolaan parkir di kantor Pusat TVRI.
    • Anggaran Direktorat Program dan berita yang habis sebelum akhir tahun, sehingga semester 2 tahun 2019 penyelenggaraan program siaran menjadi terganggu (siaran ulang bertambah banyak, program siaran internal TVRI menjadi berkurang).
  • Anggaran TVRI hanya Rp132 miliar, sementara TVRI harus mengisi 8.030 jam (365 hari * 22jam/hari) dengan berbagai macam tayangan, artinya modal untuk 1 jam program hanya Rp16 juta, ini sangat kecil.
  • Pembelaan Helmy didukung oleh 5 Direksi lainnya.
  • Alasan Dewan Pengawas dalam Surat Rencana Pemberhentian
    • Penetapan dan pelaksanaan RKAT, terutama revisi tanpa persetujuan Dewan Pengawas LPP TVRI (beberapa kali), 6 kali keterlambatan pembayaran SKK/Honor karyawan TVRI, dan revisi terkait mata anggaran rebranding.
  • Alasan Helmy Yahya dalam Surat Pembelaan Tertulis
    • Revisi RKAT telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas melalui SK 5/2018.
    • Tidak ada honor SKK yang belum dibayarkan apabila Dokumen Pertanggungjawaban sudah lengkap.
    • Tidak ada mata anggaran khusus untuk proses implementasi dan aplikasi proses rebranding.
  • Helmy melakukan perlawanan hukum dan menjamin tidak ada dualisme kepemimpinan di TVRI.
  • Helmy dianggap tidak cukup menjelaskan terkait program Liga Inggris, padahal Dewan Pengawas juga tidak pernah bertanya kepada Helmy. Dalam Surat pemecatan Helmy pun tidak ada tentang penayangan Liga Inggris.
  • Alasan pemecatan
    • Liga Inggris
    • Rebranding
    • Mutasi
    • Kuis “Siapa Berani”
    • Surat 2X sehari belum terjawab
  • Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI adalah Memberhentikan dengan hormat sdr. Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI Periode Tahun 2017-2022.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan