Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Ratifikasi Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Filipina — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar dan Akademisi

Tanggal Rapat: 4 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 21 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Prof Hikmahanto (Pakar)

Pada 4 April 2017, Komisi 1 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar dan Akademisi mengenai Ratifikasi Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Filipina. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil DIY 1 pada pukul 11:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: minanews.net)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof Hasyim (Pakar)
  • ZEE Indonesia-Filipina merupakan agreement ke-20 terkait kemaritiman
  • Ada kebebasan berlayar dan berudara di ZEE tapi perlu di highlight, apakah kebebasan itu hanya berlayar, terbang atau aktivitas intilijen juga, karena Amerika menolak adanya latihan militer di ZEE
  • ZEE adalah yuridiksial untuk ekonomi
  • Indonesia perlu berunding kembali dengan Filipina dan Malaysia mengenai pengaturan militer di laut Sulawesi karena bisa bermasalah dengan Cina
  • Indonesia juga harus follow-up dengan Filipina mengenai perumusan garis lintas batas antara Sulawesi dan Mindanao
  • Mungkinkah Indonesia, Filipina dan Malaysia membuat kerja sama semacam Air Defense Integrated System (ADIS) untuk menjaga keamanan negara-negara bersamaan
  • Garis batas ekonomi dan garis batas continental tidak sama. Garis zona ekonomi adalah permukaan air sementara garis continental adalah dasar laut
  • Pembuatan zona ekonomi berdasar pada konvensi hukum laut tahun 1982

Prof Etty (Pakar)
  • Dalam ZEE tidak ada pengaturan tentang penduduk, tetapi masyarakat memiliki hak-hak kedaulatan untuk pemanfaatan wilayah ZEE
  • Zona tambahan ZEE 24 mil bisa tumpang tindih dengan peraturan yang lain
  • Dalam naskah akademik, ada pemahaman seolah agreement ini adalah penyelesaian sengketa secara damai, padahal Indonesia tidak pernah ada sengketa dengan Filipina
  • Tidak ada pengaruh penetapan persetujuan ZEE dengan kepemilikan pulau
  • ZEE Indonesia-Filipina bisa kerjasama dalam konservasi SDA hayati

Prof Hikmahanto (Pakar)
  • Pendekatan
    • Juridis normatif
      • Tidak melihat batas-batas geografis nyata di wilayah penetapan batas ZEE
    • Analisis
      • Tinjauan dari aspek hukum penyelesaian sengketa Internasional
  • Arti penting batas ZEE
    • Wilayah ZEE adalah wilayah potensi kekayaan alam
    • Potensi kejahatan (pencurian ikan)
    • Tidak adanya kesepakatan garis batas berpotensi tidak jelasnya penegakan hukum
    • Wilayah ZEE dengan kandungan kekayaan alamnya berpotensi melahirkan sengketa di antara dua negara
  • Jumlah sengketa ZEE sampai 1998 adalah 126 sengketa antar negara
  • Arti penting RUU Pengesahan Persetujuan Garis Batas ZEE RI-Filipina
    • Persetujuan penetapan batas ZEE RI-Filipina adalah prestasi (keberhasilan) negoisasi RI
    • Persetujuan memperjelas batas-batas wilayah yurisdiksi kedua negara
    • Persetujuan memberi keleluasaan kepada RI untuk mengelola kekayaan di ZEE
    • Persetujuan penetapan batas ZEE RI-Filipina merupakan pengakuan terhadap wilayah jurisdiksi RI atas ZEE
    • Persetujuan penetapan batas wilayah laut (ZEE) adalah kebijakan yang sesuai dengan politik kemaritiman pemerintah (kepentingan nasional)
    • Persetujuan menghindari potensi sengketa di ZEE kedua negara
    • Persetujuan menciptakan perdamaian di kawasan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan