Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tanggal Rapat: 11 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pada 11 Oktober 2017, Komisi 1 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Hasanuddin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Barat 9 pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: penanegeri.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Pada 21 Juli 2017, Presiden telah menyampikan surat kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PPPA untuk membahas RUU Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak.
  • Perdagangan orang khususnya perempuan dan anak adalah pelanggaran harkat martabat dan HAM karena menjadikan orang sebagai komoditas yang diperjualbelikan
  • Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), 50% korban kekerasan seksual terjadi pada perempuan dan 20% pada anak  
  • Sepanjang akhir tahun 2016 hingga Agustus 2017, terdapat 873 tindak pidana penjualan anak dan perempuan di Asia Tenggara
  • Upaya pencegahan tindak pidana pemberantasan perdagangan orang perlu dilakukan di semua level
  • Tahun 1980an, ASEAN sudah membahas mengenai perdagangan orang
  • Demi adanya kepastian hukum, seluruh negara ASEAN menandatangani konvensi pada 21 Nov 2015
  • Kepentingan Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut bukan hanya untuk kewajiban hukum internasional tapi sebagai perwujudan bahwa Indonesia menentang perdagangan orang khususnya perempuan dan anak  
  • Konvensi bisa mencegah perdagangan orang, memastikan kejelasan hukum dan menghormati HAM
  • Berdasarkan UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang memerlukan ratifikasi hukum, maka pemerintah menyerahkan draft RUU Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak. untuk disahkan dan diratifikasi menjadi UU sesuai tahapan perundangan yang berlaku

Kementerian Luar Negeri

Tidak pemaparan mitra dalam Raker ini.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tidak ada pemaparan mitra dalam Raker ini.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan