Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masalah Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan — Komisi 10 DPR RI Audiensi dengan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (INKOP-TKBM)

Tanggal Rapat: 23 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 3 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: INKOP-TKBM Pelabuhan

Pada 23 Februari 2017, Komisi 10 DPR RI mengadakan Audiensi dengan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (INKOP-TKBM) mengenai Masalah Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 12:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: infoburuh.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

INKOP-TKBM Pelabuhan
  • Ada 94 Inkop mewakili seluruh Indonesia dengan 50 ribu tenaga kerja
  • Secara legalitas, Inkop-TKBM dibentuk atas surat bersama dari 3 Deputi, yaitu Dirjen Kelautan, Dirjen Ketenagakerjaan, dan Dirjen Pelabuhan
  • Inkop merasa pemangku kepentingan ingin menghilangkan INKOP-TKBM dan digantikan oleh Badan Usaha (perusahaan)
  • Inkop disebut sebagai Lembaga Preman yang membuat biaya bongkar muat tinggi dan melakukan monopoli
  • Inkop menghargai upaya pemerintah untuk memajukan maritim Indonesia, tetapi bukan dengan menghilangkan INKOP-TKBM
  • Inkop sudah melakukan cara yang elegan dengan mengirim surat kepada Dirjen Kelautan, tetapi tidak ada tanggapan   
  • Inkop tidak ingin menggoyahkan pelabuhan, Inkop bisa saja menggerakkan 50 ribu pekerja, tapi tindakan tersebut tidak baik. Inkop ingin bicara baik-baik, tapi responnya malah meragukan Inkop-TKBM
  • Inkop tidak ingin nawacita berubah menjadi dukacita untuk Inkop
  • Menteri Perhubungan mengirim surat kepada Menko Kemaritiman untuk men-discreditkan INKOP-TKBM
  • TKBM Pelabuhan diberikan upah harian, jadi tidak tetap
  • Menhub menegaskan bahwa petugas bongkar muat hanya koperasi, tapi dengan adanya Pelindo, TKBM dianggap monopoli
  • Pelayanan pelabuhan harus dijadikan satu atap antara Menhub dan Menko Kemaritiman
  • Inkop-TKBM sudah eksis selama 30 tahun dalam menjaga kearifan lokal
  • Inkop-TKBM meminta klarifikasi atas surat Menhub yang mengatakan bahwa Inkop-TKBM merugikan negara sebesar Rp10 triliun per tahun  

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan