Rangkuman Terkait
- Pendidikan Kedokteran dan Penerima Beasiswa - Komisi 10 RDPU dengan Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)
- Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Ekonomi Kreatif - Raker Komisi 10 dengan Kepala Bekraf, Menpar, Mendikbud, Mendag, Menkop UKM, Menpan RB dan Menkumham
- Penyesuaian RKA K/L TA 2020 – Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Kementerian Pariwisata
- Penyampaian Saran terhadap RUU Pendidikan Kedokteran – RDPU Komisi 10 dengan AIPKI PTN
- Penyesuaian RKA K/L 2020 Sesuai Hasil Badan Anggaran DPR RI – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menristekdikti
- RKA K/L dan Usulan Program yang Akan Didanai DAK – Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Menteri Pariwisata
- Solusi dan Penanganan Masalah Kependidikan – Rapat Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi 10 dengan Sekjen dan Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Evaluasi Program Strategis dan Revitalisasi SMK – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Kelembagaan dan Akreditas Prodi Perguruan Tinggi – Rapat Panja Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenristekdikti RI
- Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Banggar – Raker Komisi 3 dengan Menkumham, KPK, Wakapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung
- Penyelesaian RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) – Raker Komisi 10 dengan Mendikbud, Menristedikti, Menkominfo dan MenkumHAM
- Penyesuaian RKA K/L 2019 sesuai Hasil Banggar – Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Penyesuaian RKA K/L - Raker Komisi 10 dengan dengan Menteri Pariwisata
- RUU Ekraf - Rapat Komisi 10 dengan Mendag dan Wakil Pemerintah
- Penyampaian Aspirasi terkait SMP Swasta – RDPU Komisi 10 dengan MKKS SMP Swasta Surabaya
- Pendalaman Pembahasan Anggaran RAPBN TA 2019 – RDP Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenpora
- Arah Kebijakan Perpustakaan Nasional RI Tahun 2019 - RDP Komisi 10 dengan Perpusnas RI
- Rincian Kerja dan Anggaran Tahun 2019 – RDP Komisi 10 dengan Bekraf
- Implikasi Gempa di Nusa Tenggara Barat terhadap Pendidikan Tinggi – RDP Komisi 10 dengan Kemenristekdikti
- Implikasi Gempa Lombok terhadap Pendidikan Dasar dan Menengah – RDP Komisi 10 dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI
- Implikasi Gempa Lombok terhadap Wisata Mancanegara dan Wisata Nusantara – RDP Komisi 10 dengan Deputi Pembangunan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata
- Masukan Terhadap Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah serta Implementasinya – RDP Komisi 10 dengan Wakil Rektor UPI
- Sistem Zonasi Sekolah – RDPU Komisi 10 dengan Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB
- Proses, Permasalahan dan Evaluasi Pendidikan Tinggi – RDPU Komisi 10 dengan Ketua Kadin dan Ketua HIPMI
- Penjelasan DIM dan Jadwal Pembahasan RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam - Rapat Kerja Komisi 10 dengan Mendikbud
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Kebijakan Guru Tenaga Honorer K2 – Komisi 10 Rapat Kerja (Raker) dengan Mendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri
Tanggal Rapat: 12 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 19 Feb 2019,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Pada 12 Desember 2018, Komisi 10 mengadakan Raker dengan Mendikbud, MenPAN-RB, Menkeu, dan Mendagri mengenai Kebijakan Guru Tenaga Honorer K2. Raker tersebut dibuka olehDjoko dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Tengah 3. Menurut catatan sekretariat Komisi 10 DPR-RI, Raker ini telah dihadiri oleh 29 anggota dari 56 anggota Komisi 10 DPR-RI.
Pengantar Rapat
Djoko mengatakan salah satu alasan diadakan rapat hari ini adalah karena Komisi 10 DPR-RI belum mengetahui secara rinci hasil rapat gabungan pada tanggal 23 Juli 2018 mengenai kebijakan guru tenaga honorer K2. Djoko membacakan keputusan Rapat Gabungan (Ragab) sebelumnya, salah satunya yaitu DPR dan Pemerintah sepakat akan
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Mendikbud
- Standar guru mengenai kewajiban guru dalam memenuhi kualifikasi, sertifikasi, dan kompetensi:
- Kualifikasi Akademik, kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
- Kualifikasi Akademik, kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
- Kompetensi, kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
- Guru Professional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
- Guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Pasal 14, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005)
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
- Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Data Guru terdiri dari;
- 735.825 Guru bukan PNS di sekolah negeri
- 1.378.940 Guru PNS di sekolah negeri
- 798.208 Guru bukan PNS di sekolah swasta
- 104.325 Guru PNS di sekolah swasta
- Total 1.534.031 Guru bukan PNS di sekolah
negeri dan swasta - Total 1.483.265 Guru PNS di sekolah negeri
dan swasta
- Guru honorer bukan PNS itu tidak ada dasarnya, biasanya hanya disebut sebagai guru pengganti
- Untuk memenuhi kebutuhan saat ini, kami membutuhkan sekitar 988.133 guru PNS. Namun, cukup diupayakan dengan 707.324 jumlah guru PNS
- Kebutuhan guru tertinggi secara berurutan sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu SD, SMP, SMA/K
- Multi Subject Teaching artinya guru tidak hanya mengajar satu mata pelajaran. Guru yang satu mata pelajaran, itu guru yang mewah
- Efisiensi guru dapat ditempuh dengan melakukan pengajaran lebih dari satu mata pelajaran
- Kemendikbud mengusulkan agar setiap guru bisa mengajar lebih dari 2 mata pelajaran, sehingga efisensi jumlah guru akan tercapai. Kemendikbud akan menyekolahkan kembali guru-guru yang hanya menguasai 1 bidang pelajaran, terutama untuk daerah-daerah yang sangat membutuhkan. Hal ini agar guru tidak hanya mengajar di satu mata pelajaran namun bisa banyak mengajar lebih dari satu mata pelajaran dan tentunya yang serumpun
- 438.590 THK-II tidak lulus tes dan 35.84% atau 157.210 THK-II yang tidak lulus adalah guru
- Kemendikbud meminta kepada instansi terkait, sebaiknya guru honorer diangkat sesuai dengan Undang-Undang tentang ASN yang berlaku
- Kemendikbud mempunyai komitmen kuat agar tenaga honorer K2 dapat diangkat
- Arah penyelesaiannya, untuk yang bergelar S1 berusia kurang dari 30 tahun akan mengikuti seleksi CPNS, bagi yang telah berusia lebih dari 30 tahun diikutsertakan dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2019
- Kemendikbud tengah berdiskusi dengan KemenPAN-RB terkait mekanisme terbuka atau tertutupnya seleksi guru dalam skema P3K
Kemendagri
- Kemendagri akan mendukung penuh pelaksanaan kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat gabungan pada tanggal 23 Juli 2018
- Di dalam mengelola bidang pendidikan dalam kerangka Otda, Pemerintah Pusat menerbitkan noma prosedur standar pemilihan dengan berkoordinasi dengan Mendikbud
- Kemendagri bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan umum, sementara Kemendikbud bertanggunf jawab melakukan pembinaan dan pengawasan teknis
- Lima menteri telah membuat Keputusan Menteri (Kepmen) bersama sejak tahun 2011 untuk menangani persoalan ini. Kemendagri mendukung Pemda untuk melakukan pemerataan guru PNS
- Penambahan dan pemindahan guru honorer di daerah dilakukan karena memang banyak sekolah terpencil di daerah yang masih kekurangan guru
- Kita harus berterimakasih pada guru honorer karena mereka sudah mengabdi sekian tahun, namun masih mendapatkan gaji yang kecil. Oleh sebab itu, pada hari ini Kemendagri akan lebih memperhatikan dan memperjuangkan hak mereka
Kemenkeu
- Kemenkeu sudah menampung pendanaan bagi guru non-PNS yang sudah lolos test. Guru non-PNS di daerah ini menyulitkan APBD daerah, sehingga kami sudah memasukan rancangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk anggaran pengangkatan guru non-PNS pada APBN 2019. Dalam APBN 2019, terkait DAU, formulasi DAU sudah memperhitungkan tenaga atau formasi K2
- Kemenkeu merupakan pihak yang berurusan pada aspek di hilir. Kemenkeu menggunakan prinsip zero growth di dalam menyusun anggaran untuk guru non-PNS di daerah
KemenPAN-RB
- Tenaga honorer guru saat ini sudah mengikuti test SKD untuk menjadi guru PNS
- Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari;
- Jumlah Pelaksana 1.643.535 (38%)
- Jumlah Formasi Guru 1.636.322 (37,60%)
- Jumlah Struktural 434.588 (9,99%)
- Jumlah Formasi Teknis 372.740 (8,57%)
- Jumlah Formasi Kesehatan 264.305 (6,07%)
- Sejak tahun 2014, Pemerintah sudah mengangkat 1 juta tenaga honorer, dengan jumlah mayoritas tenaga honorer guru dan tenaga honorer administrasi umum
- Dengan kesepakatan Komisi 2, Komisi 8, Komisi 10, dan Pemerintah, KemenPAN-RB sepakat ada sejumlah 648.000 guru non-PNS yang diseleksi. Namun, yang lulus hanya sekitar 209.000 guru
- Prioritas penanganan KemenPAN-RB adalah tenaga guru (termasuk dosen) dan tenaga kesehatan
- Pemerintah mengambil kebijakan prioritas dalam pengangkatan tenaga guru dan tenaga kesehatan dalam seleksi CPNS kedepan
- Terdapat 3 undang-undang yang digunakan untuk mengatur pengangkatan guru PNS, yaitu Undang-Undang tentang ASN, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan
- Perlu diketahui seleksi kompetensi dasar ada 3; Tes Kewarganegaraan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP). Yang menyusun soal KemenPAN-RB dan dikoordinir oleh Kemendikbud serta 18 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
- Terkait guru yang tidak lulus tes CPNS dan sudah berusia lebih dari 35 tahun, dapat mengikuti seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara bagi yang belum berusia 35 tahun bisa mengikuti tes seleksi CPNS pada tahun berikutnya
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pendidikan Kedokteran dan Penerima Beasiswa - Komisi 10 RDPU dengan Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)
- Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Ekonomi Kreatif - Raker Komisi 10 dengan Kepala Bekraf, Menpar, Mendikbud, Mendag, Menkop UKM, Menpan RB dan Menkumham
- Penyesuaian RKA K/L TA 2020 – Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Kementerian Pariwisata
- Penyampaian Saran terhadap RUU Pendidikan Kedokteran – RDPU Komisi 10 dengan AIPKI PTN
- Penyesuaian RKA K/L 2020 Sesuai Hasil Badan Anggaran DPR RI – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menristekdikti
- RKA K/L dan Usulan Program yang Akan Didanai DAK – Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Menteri Pariwisata
- Solusi dan Penanganan Masalah Kependidikan – Rapat Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi 10 dengan Sekjen dan Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Evaluasi Program Strategis dan Revitalisasi SMK – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Kelembagaan dan Akreditas Prodi Perguruan Tinggi – Rapat Panja Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenristekdikti RI
- Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Banggar – Raker Komisi 3 dengan Menkumham, KPK, Wakapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung
- Penyelesaian RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) – Raker Komisi 10 dengan Mendikbud, Menristedikti, Menkominfo dan MenkumHAM
- Penyesuaian RKA K/L 2019 sesuai Hasil Banggar – Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Penyesuaian RKA K/L - Raker Komisi 10 dengan dengan Menteri Pariwisata
- RUU Ekraf - Rapat Komisi 10 dengan Mendag dan Wakil Pemerintah
- Penyampaian Aspirasi terkait SMP Swasta – RDPU Komisi 10 dengan MKKS SMP Swasta Surabaya
- Pendalaman Pembahasan Anggaran RAPBN TA 2019 – RDP Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenpora
- Arah Kebijakan Perpustakaan Nasional RI Tahun 2019 - RDP Komisi 10 dengan Perpusnas RI
- Rincian Kerja dan Anggaran Tahun 2019 – RDP Komisi 10 dengan Bekraf
- Implikasi Gempa di Nusa Tenggara Barat terhadap Pendidikan Tinggi – RDP Komisi 10 dengan Kemenristekdikti
- Implikasi Gempa Lombok terhadap Pendidikan Dasar dan Menengah – RDP Komisi 10 dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI
- Implikasi Gempa Lombok terhadap Wisata Mancanegara dan Wisata Nusantara – RDP Komisi 10 dengan Deputi Pembangunan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata
- Masukan Terhadap Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah serta Implementasinya – RDP Komisi 10 dengan Wakil Rektor UPI
- Sistem Zonasi Sekolah – RDPU Komisi 10 dengan Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB
- Proses, Permasalahan dan Evaluasi Pendidikan Tinggi – RDPU Komisi 10 dengan Ketua Kadin dan Ketua HIPMI
- Penjelasan DIM dan Jadwal Pembahasan RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam - Rapat Kerja Komisi 10 dengan Mendikbud