Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sumber Daya Manusia di Dunia Pendidikan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Non Kategori 2 (K2) di Lingkungan Sekolah Negeri se-Jawa Timur

Tanggal Rapat: 12 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 11 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Forum Komunikasi GTT/PTT Non K2 di Lingkungan Sekolah Negeri se-Jawa Timur

Pada 12 Maret 2019, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Non Kategori 2 (K2) di Lingkungan Sekolah Negeri se-Jawa Timur mengenai Sumber Daya Manusia di Dunia Pendidikan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Djoko Udjianto dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 11:36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kabarjawatimur.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Komunikasi GTT/PTT Non K2 di Lingkungan Sekolah Negeri se-Jawa Timur
  • GTT adalah Guru Tidak Tetap dan PTT adalah Pegawai Tidak Tetap, bukan hanya Guru tetapi juga Pegawai, seperti Operator Sekolah, Tata Usaha, dan juga Penjaga Malam.
  • SK dari Gubernur Jawa Timur menuliskan sebanyak 21.754 GTT/PTT di SMA/K Non-K2 se-Jawa Timur, data ini real dan bisa dicek secara online di Dapodik SMA/K wilayah Jawa Timur.
  • GTT/PTT Non-K2 sangat menentukan dalam proses kegiatan belajar-mengajar.
  • SK GTT/PTT setiap ajaran baru turun, sehingga tidak beda jauh dengan K2.
  • Pemerintah sudah berusaha menyelesaikan K2, sementara yang Non-K2 belum tersentuh sama sekali, berharap tahap 2 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada peluang bagi Non-K2.
  • Berharap Pemerintah merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seperti syarat yang harus melalui tes, karena pengabdian juga hal yang penting.
  • Alasan pengabdian bisa dijadikan dasar pengangkatan Non-K2 menjadi pegawai pemerintah adalah secara analogi bahasa, yang namanya pelamar adalah yang belum pernah bekerja, sedangkan Non-K2 sudah bekerja dan tidak perlu melamar lagi seharusnya.
  • Dalam hal menyamakan persepsi juga menjadi kendala diantara Non-K2, bahkan meminta datapun sulit.
  • Undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa yang bekerja selama 32 bulan terus-menerus dan melakukan hal yang sama harusnya diangkat sebagai pegawai tetap.
  • Dimana keadilan di negeri Indonesia ketika yang diperhatikan hanya PNS, sementara Non-K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun diabaikan.
  • Berharap pemerintah punya jalur khusus bagi yang Non-K2 dengan pengabdiannya.  

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan