Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Dihapusnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan DikMas) - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (DPP F-PLKP) dan Ketua Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indoneisa (Madiklus Indonesia)

Tanggal Rapat: 14 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Perwakilan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Madiklus)

Pada 14 Januari 2020, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (DPP F-PLKP) dan Ketua Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indoneisa (Madiklus Indonesia) mengenai Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Dihapusnya Direktorat Jenderal  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan DikMas). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Syaiful Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10:19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Gabungan Pendidikan Non Formal
  • Munculnya peraturan yang baru dengan tidak ada Dirjen PAUD pasti ada alasannya. Tetapi Asosiasi Gabungan Pendidikan Non Formal meminda dukungan Komisi 10 supaya ada Dirjen yang menaungi PAUD, pendidikan non formal dan Dikmas. Asosiasi Pendidikan Non Formal menyadari alasan yang dikatakan Pak Menteri dan Pak Dirjen tentang integrasi peran, regulasi output, tetapi 3 alasan itu rasional namun tidak tepat karena integrasi pendidikan formal dan non formal tidak disebutkan dalam pasal-pasal yang baru.
  • Terkait perampingan birokrasi, jangan menghilangkan salah satu yang tertuang di UU 20/2003, perampingan yang bagus adalah betul-betul ramping terkait pendidikan formal dan informal.
  • Kebijakan yang disampaikan Pemerintah tentang perampingan adalah bukti input ke sekolah yang masih sangat perlu diperbaiki, Paket A, B, dan C tidak mungkin dititipkan di sekolah.
  • Pengajuan revisi mengenai Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan  Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan cara yang sangat sederhana yaitu menambah kata “Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI)/Pendidikan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi” menjadi “Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (PNFI)/Pendidikan Masyarakat”.
  • Persoalan pendidikan adalah masalah bertahun-tahun, berharap Pak Nadiem bisa menjadi Menteri selama 10 tahun, sebab setiap pergantian Menteri maka kebijakan ikut berganti.
  • Pandangan UNESCO terkait pendidikan di luar sekolah dan non formal berbeda dengan di Indonesia. UNESCO memandang pendidikan non formal seperti peningkatan kualitas hidup, pengembangan minat, pribadi, dan budaya, yang artinya pendidikan di luar sekolah itu dipandnag luas. Namun, pendidikan non formal di Indonesia sangat dikerdilkan, hanya sebatas kursus dan lain-lain.
  • Jangan main-main dengan pendidikan karena disitulah kehancuran peradaban akan terjadi.
  • Ada persoalan besar dengan terbitnya Perpres No.82, diaman Perpres ini mengingkari perjalanan pendidikan di tanah air. Pada 6 Maret 2019, Asosiasi Pendidikan Non Formal bersama Wakil Presiden menyampaikan urgensi terkait meningkatnya kesenjangan sosial ekonomi di dunia, berharap pendidikan masyarakat sebagai jembatan yang didambakan oleh orang-orang yang tertinggal.
  • Pendidikan non formal adalah bagian yang beda dan belum tentu bisa dipadukan. Pendidikan non formal juga memiliki jenis yang cukup banyak, contohnya seperti PAUD yang adalah pra-sekolah dan tidak bisa digabungkan dengan sekolah formal.
  • Pendidikan non formal menurut pasal 26 antara lain:
    • Diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan Pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap Pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
    • Berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
    • Meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
    • Satuan pendidikan terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan satuan pendidikan sejenisnya.
  • Pendidikan nonformal disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 10 Tahun 2003 Pasal 13
    • Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
    • Pendidikan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka atau melalui jarak jauh.
  • Satuan pendidikan non formal juga banyak, contohnya lembaga kursus dan PKBM, sedangkan diperaturan sama sekali tidak disebutkan. Pendidikan non formal sangat berbeda implementasinya dengan pendidikan formal.
  • Pendidikan keaksaraan dimasukan ke jenis pendidikan dasar dan menengah, padahal keaksaraan ini berbeda dengan kesetaraan, sehingga tidak bisa juga jika dikategorikan ke jenis pendidikan formal.
  • Mengusulkan agar istilah Dirjen Vokasi bisa ditambah dengan istilah Dirjen Vokasi Pendidikan Formal dan Informal.
  • Mengenai kursus, pengertiannya sangat luas. Pengertian kursus tidak hanya mencakup pelatihan untuk mendapat pekerjaan, karena tidak semua orang mengikuti kursus untuk bekerja. Orang bisa saja mengikuti kursus untuk pengembangan diri, menyalurkan hobil, dan sebagainya. Pembinaan kursus seharusnya tidak disamakan dengan pendidikan formal seperti SMK. Lembaga kursus dan pelatihan masih eksis karena dipercaya kualitasnya dan mampu menjawab kebutuhan.
  • Banyak hal-hal yang tidak bisa didapatkan di pendidikan formal tetapi didapat dari kursus dan pelatihan. Karena kelenturan dan fleksibelitasnya, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diharapkan dapat menjadi instrumen pemerintah dalam merealisasikan implementasi Kartu Pra Kerja, sebab saat ini ada 2 juta Kartu Pra Kerja sementara balai kerja yang tersedia tidak cukup, maka LKP lah yang diharapkan dapat mendukung implementasi program pemerintah.
  • Harapan Forum LKP antara lain:
    • Merevisi Peraturan Presiden No.82 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan memasukan Pendidikan Nonformal (usul kongkrit menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dengan Pendidikan Nonformal)
    • Merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan memasukan Nomenklatur Direktorat Pembinaan kursus dan Pelatihan
    • Memasukan Nomenklatur Program Kursus dan Pelatihan dan Lembaga Kursus dan Perhatian Baik dalam Peraturan Presiden, maupun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Asosiasi Pendidikan Non Formal berasumsi pembuat Peraturan Presiden atau Permendikbud kurang mengenal PKBM sehingga tidak ada PKBM di dalam peraturan tersebut. PKBM merupakan kepanjangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, UNESCO menyebutnya sebagai Community Learning Center dan di Singapura namanya Community Club. PKBM berkembang sesuai dengan karakterisitik komunitasnya, satu PKBM akan berbeda dengan PKBM lainnya. Salah satu contohnya adalah PKBM di Solo yang memang didirikan oleh masyarakat setempat di lingkungan prostitusi, setelah adanya PKBM tersebut, praktik prostitusi lambat laun mulai berkurang.
  • Kiprah PKBM di Indonesia termasuk bagus. Sebagai contoh, pada tahun 2017 PKBM Dewi Fortuna asal Klaten mengikuti kompetisi kancah internasional dan menang  bahkan mengalahkan universitas-universitas negeri yang memiliki reputasi tinggi. PKBM di Papua melakukan inovasi yang salah satunya mengembangkan buah merah yang menjadi salah satu khasnya disana, sehingga hasilnya itu mudah sekali untuk dipasarkan.
  • Data terkini PKBM di Indonesia (Dapodik 2019)
    • Jumlah lembaga 9.232 PKBM
    • Jumlah peserta didik 1.315.696 orang
    • Jumlah peserta didik P.Kesetaraan 1.192.343 orang
    • Jumlah peserta didik P. Keaksaraan 69.384 orang
    • Jumlah pendidik 54.952 orang
    • Jumlah rombongan belajar 57.157 kelompok

Perwakilan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Madiklus)
  • Keresahan tidak dibawa dari para mahasiswa ataupun para akademisi, tapi mengawali keresahan dari rakyat Indonesia yang membutuhkan pendidikan non formal untuk mengembangkan dan membangun skill dari masyarakat Indonesia untuk mewujudkan visi dan misi Presiden, yaitu mewujudkan SDM yang unggul.
  • Madiklus membuat surat himbauan ke seluruh mahasiswa untuk melakukan aksi pada 26 Desember 2019, melakukan gerakan demonstrasi mengenai pendidikan non formal yang dibutuhkan untuk meningkatkan skill anak-anak indonesia. Pada 23 Desember, Madiklus melakukan Petisi online dimana sudah di tandatangani oleh 8000 lebih mahasiswa, masyarakat, para pegiat pendidikan non formal, dan juga masyarakat yang mengambil paket C yang merasa keresahan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan