Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masalah Revitalisasi terhadap Lingkungan Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM)

Tanggal Rapat: 17 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pada 17 Februari 2020, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) mengenai Masalah Revitalisasi terhadap Lingkungan Taman Ismail Marzuki. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Syaiful Huda dari Fraksi Parkai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 11:12 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM)
  • Mengenai revitalisasi TIM, Forum Seniman Peduli TIM menolak keras pemerintah karena tidak ada komunikasi sebelumnya.
  • Para seniman sudah bertemu dengan Ketua DPRD tapi tetap dihancurkan, sudah ke Balai Kota bertemu Plt. Dinas Kebudayaan tetapi tidak di gubris. Jika sudah ke DPR tetapi tetap tidak ada perubahan nantinya, kemana lagi para seniman harus melapor.
  • TIM dianggap beban APBD, ini adalah logika yang menyesatkan. Kalau hal ini berlaku di pusat kota Jakarta, maka ini juga akan berlaku di pusat kebudayaan di daerah. Kalau kesenian dan kebudayaan dianggap beban, maka lepaskan saja, padahal kebudayaan adalah tanggungjawab pemerintah, pembangunan tidak hanya material tapi juga non-material. Jika seniman di kelola oleh kontraktor, maka tidak ada hubungannya.
  • Jika TIM ingin direvitalisasi atau direnovasi, seniman setuju saja jika itu menjadikan TIM lebih baru tapi perlu dikomunikasikan dulu karena di dalam TIM ada yang sudah bekerja bahkan hidup selama 30-50 tahun.
  • TIM sudah menjadi pusat kebudayaan yang bukan hanya di Jakarta tapi juga di Indonesia.
  • TIM adalah rumah para seniman, disitu dilakukan diskusi dan obrolan terbuka. Jika rumah itu hilang maka para seniman akan jadi tamu dirumah sendiri.
  • TIM direvitalisasi agar menghasilkan profit untuk pemerintah.
  • Kebudayaan dibunuh oleh pemerintah, seluruh Dinas Kebudayaan di Indonesia yang seperti TIM kondisinya sangat mengenaskan, kesenian tidak akan berkembang jika dengan cara seperti itu.
  • Sejak jaman Presiden SBY, anggaran untuk kebudayaan selalu menyusut. Bagaimana mengurus seniman-seniman, taman kebudayaan, situs purbakala dengan anggaran dua ratus rupiah, itu berarti membunuh kebudayaan.
  • Produk kebudayaan itu ada artefak, ekofak, sosiofak, siapa yang mengurus ini semua kalau bukan Komisi 10.
  • Bagaimana meninggikan kebudian, sopan santun, dll, jika kebudayaan dihilangkan.
  • Pemerintah sedang menanam bom waktu di mana bangsa ini akan hancur karena bom kebudayaan. Indonesia boleh maju dalam politik, ekonomi, dll, tapi kalau kebudayaan hilang, hancur sudah bangsa ini.
  • Indonesia boleh dalam ekonomi dan politik terbelakang, tapi dalam kesenian dan kebudayaan harus terdepan.
  • Para seniman akan tetap membela kebudayaan. Negara ini dihargai oleh negara-negara lain bukan karena teknologinya, tapi kebudayaannya yang sudah sejak berpuluh-puluh bahkan beribu-ribu tahun lalu.
  • 30 tahun yang lalu, rombongan seniman datang ke komisi 1 dan melaporkan tindakan rezim orde baru kepada seniman. Waktu itu teater-teater mati dan tidak boleh tampil di TIM. Setelah 30 tahun berlalu, ternyata kondisinya tidak lebih baik.
  • Dulu TIM punya ruang kreasi tapi tidak bisa berekpresi dan tidak punya kebebasan. Sekarang seniman punya kebebasan tapi tidak punya ruang kreasi.
  • TIM akan dieksploitasi sedemikian rupa untuk kepentingan kormersil dengan menafikan budayawan dan seniman, ini adalah upaya-upaya pembunuhan kepada kebudayaan.
  • Para seniman berangkat dari kegelisahan, kerisauan, dan kegalauan terutama sejak tahun 2019, ketika Gubernur Jakarta menyampaikan imajinasinya tentang sebuah kawasan pusat kebudayaan dunia dengan modal bangunan yang bergaya Jepang. Lalu Gubernur mengeluarkan Perda untuk PT. Jakarta Properti mengelola TIM selama 28 tahun. Jak Pro adalah unit usaha DKI yang orientasinya profit. Gubernur DKI memberikan cek kosong kepada Jak Pro untuk melakukan apa saja terhadap kawasan TIM.
  • Yang terjadi adalah kegiatan kapitalisme yang menggerayangi sebuah ruang kesenian dan kebudayaan. TIM bukan hanya milik seniman, TIM adalah milik Nasional.
  • Para seniman melakukan gerakan-gerakan moral terhadap upaya-upaya pemberantasan ruang kebudayaan. Seniman bukan rombongan buruh, barisan tani dan nelayan, atau mahasiswa, seniman tidak punya nomor-nomor, seniman adalah individu.
  • Gerakan yang dilakukan berlatarkan kesenian karena kami adalah seniman. seniman-seniman menyatakan bahwa kondisi TIM dalam keadaan gawat darurat dan harus dibela.
  • Seniman juga melakukan diskusi publik, diundang ke DPRD DKI Jakarta dan diterima membicarakan menyangkut soal hotel yang akan di bangun di TIM. Tidak akan pernah ada hotel di TIM, diskusi tersebut hanya penampungan aspirasi.
  • Sudah 9 kali dilakukan silent action dengan bentuk pernyataan dalam teks bukan dengan suara, Itu adalah pernyataan keras dari seniman ketika Gubernur dan Jak Pro mengirimkan alat-alat berat ke TIM. Silent action juga dilalukan untuk menggalang kepedulian publik bahwa ada kesalahan yang fatal terhadap keputusan Gubernur DKI.
  • Sebuah rumah kebudayaan dan ruang ekpresi kesenian dihancurkan begitu saja tanpa pemberitahuan kepada siapa saja dan para seniman menyanyikan lagu Indonesia Raya di atas gunungan puing. Sepanjang sejarah peradaban umat manusia, baru sekali itu seniman-seniman menangis dan menyanyikan lagu kebangsaannya di atas gunungan puing rumah sendiri, ini adalah penghormatan terakhir yang menyedihkan.
  • Pusat Kesenian Jakarta (PKJ TIM) diberikan pemerintah kepada seniman sebagai modal dasar. TIM sebagai laboratorium, museum, dan pusat kebudayaan. Ini adalah cara pemerintah bahwa bagaimana mengelola kebudayaan itu tidak bisa disamakan dengan yang lain.
  • Kebudayaan adalah investasi inmaterial yang berdampak mensejahterakan masyarakatnya.
  • Pelestarian Heritage menjadi jelas, UU Cagar Budaya ada di Komisi 10, Ini jalan untuk anak bangsa dan stakeholder untuk mengatur warisan budayanya. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2018 sudah mengusulkan Kawasan TIM menjadi Cagar Budaya dan khususnya Bangunan Graha Bhakti Budaya sebagai Bangunan Cagar Budaya. Tapi tiba-tiba bangunan tersebut dihancurkan, padahal ada sanksi di UU Cagar Budaya bahwa yang melakukan perusakan pada bangunan cagar budaya dapat dipidana. Selain itu, untuk membuat bangunan juga diperlukan AMDAL, revitalisasi TIM yang dilakukan ini tidak mempunyai AMDAL.
  • Mengelola kebudayaan tidak sama dengan mengelola ekonomi di Indonesia. Banyak kasus-kasus mengenai masalah kebudayaan di Indonesia yang harusnya dikelola oleh badan pengelolanya tetapi terlalu banyak konflik kepentingan di dalamnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan