Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi terhadap Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Dosen dan Guru - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Nurani Hati Institute dan Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI)

Tanggal Rapat: 27 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 8 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Ketua Nurani Hati Institute

Pada 27 Januari 2020, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Nurani Hati Institute dan Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengenai Penyampaian Aspirasi terhadap Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Dosen dan Guru. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Hetifah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kalimantan Timur pada pukul 16:16 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar rapat

Hetifah mengatakan beberapa waktu kebelakang, Komisi 10 melakukan kunjungan spesifik ke lapangan untuk melihat kondisi pendidikan formal dan informal. Hetifah mengatakan kondisi pendidikan non-formal di setiap provinsi

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Umum HIMPAUDI
  • Pancasila menjadi bingkai dan akar yang diajarkan kepada anak-anak karena Indonesia satu-satunya negara dimana nilai agama dan moral menjadi fokus PAUD di Indonesia.
  • Jika menginginkan pendidikan berhasil, maka pondasinya harus dikuatkan karena 90% potensi ada di usia dini dan seharusnya selaras dengan politik anggaran di Indonesia.
  • Standar PAUD dan kurikulumnya tidak membedakan terkait tugas, fungsi, dan beban kerja serta kualifikasi dan kompetensi, oleh karena itu kualifikasi, kompetensi, jenis dan beban tugas guru PAUD formal dan non-formal menurut regulasi sama, bahkan sama-sama diakreditasi oleh BAN-PAUD dan PNF, hal ini tepat karena semua anak usia dini dimanapun berada adalah anak Indonesia, ketidakadilan akan terjadi jika dibedakan, guru PAUD bersifat permanen terhadap kualitas SDM di negara Indonesia.
  • Ketidaksetaraan pembinaan negara akan berkolerasi kepada alasan akreditasi PAUD formal 88,6% (A) dan PAUD non-formal 11,4% (A), jika dibiarkan maka akan terjadi kelompok-kelompok anak di Indonesia yang tumbuh kembang dengan baik.
  • Inkonsistensi antar pasal UU Sisdiknas
    • Pasal 14 dengan Pasal 28 (1) menyatakan jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
    • Pasal 28 Ayat (1) menyatakan pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar
    • Pasal 28 ayat (3)Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
  • Usulan revisi UU Sisdiknas (UU No.20/2003)
    • Pasal 14 dan 28 ayat (1), jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
    • Pasal 26 ayat (3), pendidikan non-formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
    • Pasal 28 ayat (2), PAUD dapat diselenggarakan melalui layanan PAUD dan keluarga
    • Pasal 28 ayat (3), PAUD yang diselenggarakan melalui layanan PAUD terdiri dari: Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) dan bentuk PAUD lain yang sederajat.
    • Pasal 28 ayat (5), PAUD yang diselenggarakan melalui keluarga berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
    • Pasal 39 ayat (2), pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, membimbing, melatih, mengembangkan, melindungi, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Usulan perubahan UU Guru dan Dosen (UU No.14/2005)
    • Bab I Pasal 1 no 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, membimbing, melatih, mengembangkan, melindungi, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    • Bab II Pasal 2 ayat (1), Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Rekomendasi
    • Perubahan UU Sisdiknas dan UU Guru dan dosen
    • Keselarasan antara UU, PP dan Peraturan
    • Isu UU dan aturan lainnya mempertimbangkan hasil-hasil penelitian dan best practice di negara-negara lain
    • Peningkatan jumlah anggaran untuk pendidik PAUD Non-Formal
    • Membuat aturan yang memberi ruang sharing budget antara Pemerintah pusat, Provinsi, kab/kota dan Desa
    • Mohon dukungan terhadap program HIMPAUDI, karena HIMPAUDI bertujuan menjaga setiap Guru kompeten, kualified, sejahtera dan terlindungi
  • Usulan sementara menunggu perubahan UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen
    • Kemenkeu berkenan menganggarkan insentif bagi Guru PAUD Non-Formal yang memenuhi syarat dan kriteria
    • Insentif bulanan bagi Guru PAUD Non-Formal melalui DAK Dikbud
    • BOP diperkenankan untuk insentif bagi Guru PAUD Non Formal
    • Mengawal kualitas Guru PAUD Non-Formal melalui diklat peningkatan kompetensi, uji kompetensi dan pembinaan sistematik dan berkelanjutan

Ketua Nurani Hati Institute
  • Mutu pendidikan dan kualitas dilakukan salah satu dengan akreditasi
  • Percepatan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan perlu dilakukan, salah satunya melalui aplikasi, peningkatan SDM juga perlu.
  • Anak harus dibekali dan dikuatkan dengan potensi bakat, selain kompetensi dan karakter, jumlah nilai-nilai spritual juga perlu diangkat karena sudah mulai tenggelam.  

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan