Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan dan Peraturan Pendidikan - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Sumatera Utara

Tanggal Rapat: 24 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 21 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Perwakilan Pimpinan PTS se-Sumatera Utara

Pada 24 Februari 2020, Komisi 10 DPR-RI melakukan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Sumatera Utara mengenai Kebijakan dan Peraturan Pendidikan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 16:24 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Pimpinan PTS se-Sumatera Utara
  • Provinsi Sumatera Utara memiliki 225 Perguruan Tinggi Swasta, 75 Akademi dan 25 Politeknik.
  • Terkait peraturan kampus merdeka, Kepmen yang dikeluarkan tidak melihat kenyataan di lapangan, kebijakan top down tidak melihat permasalahan dari bawah, berharap distriminatif tidak terjadi supaya bisa fokus meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi.
  • Uji kompetensi kesehatan menggulir ke pusat sebesar Rp250.000, sudah berjalan 5 tahun dan dijalankan oleh dikti, untuk try out sebesar Rp200.000 per mahasiswa.
  • Adanya ketidaksama rataan dalam melakukan aktivitas kesehatan antara Perjuruan Tinggi khusus Kesehatan dan Perguruan Tinggi, Kepmen nomor 12 tentang Perguruan Tinggi perlu ditinjau.
  • Kampus merdeka adalah gagasan yang cukup bagus dan menjadi menarik karena banyak yang mendalami tetapi dalam kenyataannya ada beberapa yang harus diperhatikan yaitu komponen dari sebuah Perguruan Tinggi ada 2 :
    • Mahasiswa, kampus merdeka maka Mahasiswa merdeka
    • Dosen, mahasiswa merdeka maka Dosen merdeka
  • Mahasiswa belajar pasti berbeda dengan ketika mahasiswa itu diajari, yang perlu didorong adalah bertumbuhnya kapasitas seiring mendorong SDM yang unggul, PTN memiliki persoalan yang tidak serumit PTS.
  • Bagaimana mengangkat masyarakat dengan kualitas pendidikan menengah ke bawah agar lebih tinggi, butuh dana dan fasilitas, PTS tidak memiliki itu.
  • Jika dalam kampus merdeka ada Dosen merdeka, bagaimana pemerintah akan konsentrasi dalam menindaklanjuti dosen untuk menjadi Guru Besar, apakah kampus merdeka juga bisa merdeka menyelenggarakan prodi.
  • Terkait magang 3 semester, Perguruan Tinggi memiliki program magang singkat yaitu PPL selama 2-4 minggu, mengurusi yang 2 minggu sudah repot dan mitra tempat mahasiswa melakukan praktikum tidak memadai, Perguruan Tinggi juga dikejar target output riset, semuanya berkaitan dengan fasilitas sarana dan prasarana.
  • Jika ingin membangun kampus merdeka maka harus ada insentif untuk kampus PTS di daerah supaya kampus yang didaerah juga ikut merdeka.
  • Kebijakan magang diluar kampus dan bisa belajar di luar prodi maka akan menjadi pilihan sulit untuk PTS di luar Jawa.
  • Kebijakan kampus merdeka tidak melihat disparitas mutu dan kualitas PT yang ada, Kementerian tidak melihat disparitas PTN dan PTS padahal PTS mendapat diskriminisasi.
  • Sebaran PTS diluar Jawa sangat memprihatinkan akreditasinya, hanya 2 yang akreditasi A untuk PTS di luar Jawa yaitu di Medan dan Makassar.
  • Magang 3 semester di luar kampus dangat mudah bagi PT besar. Dalam 3 tahun terakhir, mahasiswa yang mengikuti magang bersertifikat hanya 100 orang padahal jumlah mahasiswa di Indonesia 2.000an.
  • PTS juga bertujuan untuk membangun anak bangsa, apakah tidak bisa kebijakan pajak untuk PTS dikurangi dan tidak disamakan dengan perusahaan yang orientasinya benefit?
  • PTS mendukung Kementerian Pendidikan menjadi berkelas dunia apalagi menjalin kerja sama dengan Amerika, tapi dengan keterbatasan dana maka mustahil untuk daerah bisa terlibat.
  • Jangan sampai kebijakan kampus merdeka melupakan pendidikan moral dan akhlak karena pendidikan di daerah sangat mengutamakan itu, janagn sampai hanya karena magang 3 semester membuat Indonesia melupakan pendidikan moral dan akhlak.
  • Di daerah ada keresahan kemarakan revisi UU Sitem Pendidikan Guru dan Dosen terkait sertifikasi, apakah RUU Pendidikan akan menghilangkan serifikasi? Yang di daerah menjadi was-was.
  • Akreditasi PTN dan PTS ada di prodi dan institusi, jika kampus dengan berpuluh-puluh prodi maka kampus hanya mengurus akreditasi saja, PTS meminta akreditasi dipilih salah satu saja, apakah prodi/fakultas atau institusi.
  • Terkait penerimaan mahasiswa baru, PTN bisa menerima mahasiswa baru 3-4 kali termin sedangkan PTS tidak bisa mengikuti itu, jika demikian mengapa tidak semua mahasiswa saja diterima oleh PTN dan PTS ditutup.
  • Kampus merdeka masih dikungkung atau belum dibebaskan denagn peraturan yang sebelumnya ada. Kampus merdeka mensejahterahkan mahasiswa tapi tidak dengan dosen.
  • Ketika Dosen ingin mengambil dana hibah maka harus memasukkan jurnal scopus yang memerlukan banyak biaya padahal para Dosen sudah sepakat tidak harus scopus, cukup dengan jurnal bertaraf Internasional.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan