Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Tanggal Rapat: 23 May 2018, Ditulis Tanggal: 8 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Kepala BPKP

Pada 23 Mei 2018, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Hafisz dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : pesta.bsn.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala BPKP
  • BPKP melakukan pemeriksaan Wajib Bayar atas permintaan Menteri Teknis atau pimpinan lembaga dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak dan dalam rangka melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 1997.
  • BPKP melakukan pemeriksaan terhadap instansi pemerintah yang menagih PNBP atas permintaan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan UU PNBP.
  • Sejak UU PNBP diterbitkan, BPKP sudah menerima sesuai mekanisme tersebut. Wajib Bayar yang diperiksa oleh BPKP yaitu PNBP Minerba, PNBP Telekomunikasi, PNBP Panas bumi, dan PNBP Bagi hasil migas.
  • PNBP Telekomunikasi berdasarkan permintaan Menteri Kominfo, PNBP Minerba dan Panas bumi permintaan Menteri ESDM, dan PNBP Bagi hasil migas permintaan Menteri Keuangan.
  • Metode pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP adalah pemeriksaan ketaatan. Pemeriksa memiliki kompetensi yang ditunjukkan dengan sertifikat fungsional auditor dan mengikuti diklat substansi pemeriksaan PNBP. Pemeriksaan menggunakan standar pemeriksaan tertentu.
  • Selama melakukan pengawasan PNBP, seringkali ada ketidak-wajiban pembayaran dalam pemberian dokumen dan belum diikuti dengan sanksi, ini menjadi salah satu masukan bagi Komisi 11.
  • Dalam konteks pemeriksaan PNBP, cakupan pemeriksaan dan instansi pemerintah masih relatif rendah, untuk Wajib Bayar bisa 3-4% setiap tahun dan persentasi tindak lanjut sekitar 15%.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan