Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Protokol Penyetujuan ASEAN Framework Aggreement on Service (AFAS) dan Perubahan Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 5 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 26 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 5 September 2018, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan mengenai Protokol Penyetujuan ASEAN Framework Aggreement on Service (AFAS) dan Perubahan Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Prakosa dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 11:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : aec.ekon.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani
  • Kerjasama perluasan akses pasar jasa keuangan di Asean sudah disahkan dengan Keppres nomor 88 tahun 1995 dan Indonesia menjadi bagian dari ASEAN Framework Aggreement on Service (AFAS). Ini menjadi dasar peluasan akses pasar jasa ASEAN yang merupakan perwujudan masyarakat ekonomi ASEAN.
  • Dalam setiap tahapan, negara ASEAN wajib menyampaikan komitmen perluasan akses pasar tambahan yang dituangkan dalam AFAS.
  • Protokol jasa keuangan ASEAN yang pertama ditandatangani tahun 1997, kedua 2002, ketiga 2005, keempat, 2008 dan kelima 2011. Seluruh AFAS hingga protokol kelima diratifikasi oleh RI melalui Keppres dan Perpres. Hanya protokol keenam yang ditetapkan menggunakan ratifikasi UU No 4/2018 yang dibentuk DPR. Dilakukan dalam bentuk UU karena 2018 sudah UU baru yang menyangkut mengenai perdagangan di Indonesia.
  • Tanggal 11 april 2017, Presiden menyampaikan RUU kepada DPR dalam ratifikasi protokol keenam. Pada 6 februari 2018, Komisi 11 mengundang Menteri Keuangan untuk membahas RUU tersebut. 11 April 2018, baru Raker dengan Menkeu mengenai pandangan fraksi atas protokol keenam dan masuk ke paripurna untuk disahkan dalam UU No 4/2018.
  • Di dalam protokol keenem ada komitmen terkait asean banking integration framework dengan ketentuan Indonesia dan Malaysia sepakat mengizinkan 3 qualified asean banking (QAB) di masing-masing negara. QAB Indonesia diperlakukan sama dengan bank domestik Indonesia.
  • Penyelesaian ratifikasi menjadi prasyarat bagi negara anggota untuk dapat menikmati pembukaan akses pasar yang dikomitmen negara anggota lain.
  • Sampai saat ini Indonesia belum menyelesaikan protokol ketujuh jasa keuangan AFAS.
  • Mengacu pada Pasal 84 ayat 1&2 UU Perdagangan melalui surat Presiden telah menyampaikan rencana pengesahan protokol ketujuh dan menanyakan apakah protokol ketujuh ini disahkan melalui UU atau Keppres/Perpres.
  • Pada protokol ketujuh, komitmen Indonesia hanya merinci jasa non life insurance yang telah dikomitmenkan pada WTO dan protokol-protokol AFAS yang sebelumnya menjadi kovensional dan takaful.
  • Untuk produk protokol ketujuh, kita berharap mendapat jawaban dari DPR khususnya Komisi 11 dan jawaban DPR bisa mengacu pada pasal 84 ayat 3.
  • komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ketujuh tidak menambah perluasan akses pasar dan tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada dan tidak berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait langsung pada beban keuangan negara.
  • Dalam UU baru akan ditambahkan pengaturan baru bahwa calon anggota BPK harus memiliki keahlian dan kemampuan hukum, HAM, pengalaman 20 tahun dalam administrasi negara, paling singkat 2 tahun meninggalkan sebagai pejabat pengelola keuangan negara pada etintas pemeriksaan BPK dan 2 tahun tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Usia minimal 42 tahun dan paling tinggi 62 tahun. Alasan 42 tahun dimana dirinya lulus sarjana 22 tahun dn memiliki pengalaman 20 tahun sehingga menjadi 42 tahun.
  • Hasil seleski penerimaan calon BPK disampaikan kepada Presiden dan selanjutnya disampaikan kepada DPR. Kita berharap dengan Pansel, kita memiliki anggota BPK yang memiliki integritas tinggi dan track record yang baik. Untuk pemilihan anggota ada pasal baru yaitu mengenai pertimbangan DPD atas pemilihan anggota BPK memperhatikan hasil seleksi dan penilaian yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR.
  • Pasal 15 mengenai Pimpinan BPK, mengenai Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK untuk masa jabatan 5 tahun, kepemimpinan dievaluasi oleh sidang selama 2 tahun menjabat.
  • Mengenai pemberhentian anggota BPK dilaksanakan tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh pantia seleksi dan dilakukan revisi menjadi melalui mekanisme panitia seleksi.
  • Pelaksana BPK menjadi pemeriksa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil merupakan jabatan fungsional. Ini untuk memenuhi tugas BPK yang memeriksa pegawai PNS dan non PNS.
  • Pasal 38A, kami mengusulkan istilah kerugian negara di dalam UU 15/2006 harus dimaknai kerugian negara/daerah sejak diberlakukannya UU 15/2006 dan definisinya tetap sama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan