Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Tanggal Rapat: 6 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 19 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Pada 6 Desember 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara ASN). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Hakam Naja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 10 pada pukul 15:53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : pginpusat.wordpress.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)
  • Berharap di dalam RUU ASN yang sedang disusun, Guru swasta dan madrasah bisa tercover
  • Draft RUU ASN yang disusun oleh PGIN pada Pasal 1 ayat (1) ditambahkan frasa “Lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan masyarakat”
  • Pasal 56 ayat (1), di Kementerian Agama 80% swasta dan MI hanya 4 dari 15 yang PNS
  • Dalam UU ASN, pegawai honorer yang diangkat langsung adalah yang di negeri. Dengan syarat Guru S1 dan memiliki sertifikat pendidik, berharap guru inpassing juga bisa diangkat langsung
  • Sampai sekarang Guru inpassing tidak dianggap pemerintah sebagai honorer karena bekerja di swasta
  • Seharusnya Guru inpassing diprioritaskan dalam seleksi PNS khususnya usia guru di atas 35 tahun
  • Guru inpassing memiliki masa kerja yang lama, tunjangan berasal dari APBN dan honor dari yayasan
  • Dengan revisi UU ASN, berharap bisa mengakomodir guru-guru di swasta. Peran pendidikan instansi swasta tidak kalah penting dari pendidikan negeri
  • Diskriminasi antara negeri dan swasta membuat orang gagal jadi PNS, apalagi guru inpassing sebenarnya hanya membutuhkan NIP dan payung hukum untuk pengangkatan
  • Pembayaran tunjangan profesi Guru per 3-6 bulan, Guru Inpassing meminta menjadi 1 bulan
  • Sertifikasi inpassing ada logo burung garudanya

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan