Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 22 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 19 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri

Pada 22 Agustus 2017, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengenai Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 11.03 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bbc.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Rancangan peraturan KPU tentang pemilihan serentak
    • Pengadaan norma
    • Pemilihan Gubernur Aceh, Jakarta, Papua dan Papua Barat
    • Pemilihan Bupati dan Walikota
    • Membuka kesempatan kerja sama dengan pihak lain sesuai UU yang berlaku
  • Isu strategis dan perubahan peraturan KPU
    • Redaksional
      • Berdasarkan Pasal 78 UU 1/2015, “Bahan sosialisasi dan kampanye’ dihapus
      • Istilah formulir dan sertifikat menjadi formulir agar sesuai dengan ketentuan pasal 78 UU 1/2015
    • Peraturan peran sosialisasi kampanye
    • Pelimpahan kekuasaan
    • Perubahan pengaturan apabila terjadi kelebihan pencetakan surat suara
      • KPU melakukan pemusnahan kelebihan surat suara di KPU Kabupaten disaksikan oleh Kapolri, dan meminta TNI untuk mengamankan surat suara yang sah
  • Keanggotaan partai politik nasional bisa masuk sekaligus dalam anggota partai politik lokal
    • Parpol lokal atau gabungan, sebelum menetapkan bakal pasangan, wajib membuka kesempatan kepada tokoh masyarakat yang memenuhi syarat pencalonan.
    • Syarat calon gubernur di Aceh adalah menjalankan syariat agamanya, mengenal daerah dan dikenal masyarakat di daerahnya
    • Jika ada yang gagal dan tidak lolos uji, maka akan digantikan oleh partai politik lokal
    • Syarat calon gubernur di Papua, pendidikan minimal SMA, merupakan orang asli Papua dibuktikan dengan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan diusung oleh Parpol
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilaksanakan secara berjenjang dari Distrik yang dilakukan oleh PPD
  • Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, maka KPU membangun Rumah Pintar Pemilu dan Pembinaan Komunitas Pemilu
    • KPU sudah memiliki 300an Rumah Pintar Pemilu
    • Rumah Pintar Pemilu dibiayai oleh KPU
    • Tokoh-tokoh dari marginal diberi pelatihan pemilu yang nantinya dapat menjadi pemilu
    • Untuk mengoptimalkan pendidikan pemilihm KPU mengadakan kerja sama dengan pihak lain, seperti BUMN dan BUMD dalam bentuk CSR tanpa keterikatan
  • Saat pemutakhiran data pemilih, KPU juga melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan yang berbasis keluarga
  • Tempat ibadah akan digunakan sebagai tempat sosialisasi, bukan tempat kampanye politik
  • Pendidikan politik pemilu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh organisasi lain seperti pemerintah
    atau parpol
  • Dalam sosialisasi, KPU menjelaskan bahwa memilih kolom kosong adalah sah dalam hal calon tunggal,
    tapi bukan berarti KPU mensosialisasikan untuk masyarakat pilih kotak kosong secara besar-besaran
  • Apabila saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan tidak terdapat Paswas dan saksi, maka tetap dilanjutkan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Untuk mencegah potensi terjadinya kelebihan cetak surat suara, maka harus dilakukan check and balancing, karena tidak mudah bagi Bawaslu untuk mengakses ke bagian percetakan
  • Pemilih yang ada di RS, biasanya disediakan waktu selama 1 jam sebelum masa akhir pemilihan dan ditangani oelh KPS setempat
  • Format C7 lebih baik diubah. Asumsi Bawaslu adalah ada orang-orang yang memiliki kepentingan ingin
    mem-fotocopy C7

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
  • Sudah ada surat resmi mengenai pencalonan Gubernur di Aceh
  • Jika ketentuan Majelis Rakyat Papua (MRP) diberlakukan, maka akan menimbulkan potensi konflik di Papua

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan