Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 24 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 23 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 24 Agustus 2017, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengenai Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Almuzzamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Lampung 1 pada pukul 10.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kontras.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Pendaftaran parpol tanggal 3-16 Oktober 2017
  • Verifikasi pusat dan provinsi tanggal 15 Desember 2017
  • Pengerahat DP4 dan data pemilih luar negeri tanggal 17 Desember 2017
  • Pemuktahiran data pemilih tanggal 17 April -16 Mei 2018
  • Penetapan DPT Pusat tanggal 29-30 Agustus 2018
  • Penyusunan dapil DPRD tanggal 18 Desember -12 Januari 2018
  • Pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD tanggal 4-17 Juli 2018
  • Verifikasi syarat Juli-September 2018
  • Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 20 September 2018
  • Pendaftaran calon pasangan presiden/wapres tanggal 14-18 Agustus 2018
  • Kampanye tanggal 23 September 2018-13 April 2019
  • Audit LPPDK tanggal 15 April-14 Mei 2019
  • Pemungutan dan penghitungan suara pemilu tanggal 17 April 2018
  • Pemilu Presiden dan wapres putaran kedua
  • Kampanye tanggal 4-17 Agustus 2019
  • Pemungutan suara tanggal 21 Agustus 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Peraturan Bawaslu memperjelas bukan mengambil alih UU
  • Politik uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) diatur dalam Peraturan Bawaslu. Perbuatan yang dilakukan secara individu, prosesnya secara pidana. Sementara perbuatan yang TSM melalui proses administrasi
  • Pelanggaran ijazah palsu bukan masuk dalam kategori pelanggaran politik uang yang TSM
  • Pasal 73, calon dan tim kampanye dilarang memberikan uang dan yang terbukti akan kena sanksi
    administrasi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan