Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan DKPP — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Tanggal Rapat: 18 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 26 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: DKPP

Pada 18 September 2017, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengenai Peraturan DKPP. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Almuzzamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Lampung 1 pada pukul 11:04 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : rumahpemilu.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DKPP
  • DKPP menerima cukup banyak pengaduan, beberapa hari ke depan, sudah ada persidangan untuk memeriksa pengaduan-pengaduan tersebut
  • Muatan materi rancangan peraturan DKPP memperhatikan beberapa hal
    • Adaptasi norma baru dari UU baru
    • Rancangan DKPP pada pengalaman sebelumnya perlu dilengkapi dari yang baru
    • Bawaslu yang adhoc jadi permanen
    • Definisi pengawas TPS
    • Definisi DKPP
  • Definisi penyelenggara pemilu diadopsi, sementara definisi pemilu berdasarkan UU
  • Dalam ketentuan UU No.7/2017, diatur asas penyelenggaraan pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu
    • Asas penyelenggaraan pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia dan adil
    • Ada 11 prinsip penyelenggaraan pemilu dalam UU Pemilu, pada peraturan DKPP ditambahkan 2 prinsip yaitu kepentingan umum dan aksesibilitas
  • Dalam rancangan peraturan DKPP disampaikan definisi untuk pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota, jadi tidak hanya terbatas pemilu untuk Presiden dan DPR
  • Menurut UU, DKPP berhak memberi sanksi bagi pelanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis seperti peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap
  • Dalam peraturan bersama disebutkan bahwa penyelenggara pemilu bila diundang peserta pemilu, boleh menerima honor tidak lebih dari Rp4 juta. Dalam peraturan DKPP, penyelenggara pemilu tidak boleh lagi menerima honor, barang, jasa, janji, dll dari tim kampanye atau calon yang terlibat dalam pemilu  
  • Isu utama pelanggaran kode etik
    • Kewenangan DKPP
    • Proses pengaduan dan laporan
    • Tim pemeriksa daerah
  • Menurut UU No.7/2017, DKPP diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan kode etik penyelenggara pemilu, tapi dalam pelaksanaan tugas, DKPP dibantu oleh KPU dan Bawaslu
    • Pasal 136 Ayat (3) memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk verifikasi dan menerbitkan pelanggaran kode etik oleh Panwas
    • Pasal 74 mengatur pelanggaran kode tik orang TPK dan PPS didahului oleh verifikasi KPU Kab/kota
    • Pasal 549 Ayat (3), Tim Pemeriksa Daerah dapat memeriksa dan memutus kode etik TPK, TPS, dan PPK. Pasal ini memerlukan pencerahan dari DPR
    • Pasal 547, DKPP diberi kewenangan untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di luar negeri
    • Tim Pemeriksa Daerah dalam Rancangan Perubahan Peraturan Pedoman Beracara Kode Etik
      • Tim Pemeriksa Daerah terdiri atas
        • 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi
        • 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi
        • 2 (dua) orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika berdomisili di wilayah kerja Tim Pemeriksa Daerah
  • Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Aceh, anggota Bawaslu Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Tim Pemeriksa Daerah melakukan pemeriksaan bersama DKPP
  • Dalam hal anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Aceh dan/atau anggota Bawaslu Provinsi diadukan dan/atau dilaporkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi tidak adapat menjadi pemeriksa
  • Prosedur pengaduan bisa disampaikan secara langsung kepada DKPP atau melalui Bawaslu daerah. Jika pelanggaran kode etik bersifat permanen, maka pelanggaran kode etik bisa langsung disampaikan secara langsung kepada DKPP. Jika pelanggaran kode etik tingkat adhoc kab/kota, maka itu menjadi otoritas KPU/Bawaslu kab/kota
  • Pengaduan harus jelas siapa yang melakukan dan apa alat adunya. Dalam hal pengaduan kepada Bawaslu, tugas Bawaslu hanya berperan pada pemeriksaan administrasi, selebihnya DKPP
  • Jika verifikasi materil sesuai dengan alat bukti maka DKPP siap melakukan persidangan
  • Pedoman beracara diberi tenggat waktu paling lama 3 bulan setelah DKPP ucapkan janji sumpah

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan