Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)

Tanggal Rapat: 14 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 15 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)

Pada 14 Januari 2020, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) mengenai Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 14:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar Rapat

Ahmad Doli mengatakan bahwa komisi 2 sudah beberapa kali melakukan RDP dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di masa sidang I Tahun 2019-2020, ada 2 hal yang perlu diingat pada keputusan masa sidang yang lalu. Ahmad Doli mengatakan pemerintah dan DPR mempunyai

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Komisi Pemilihan Umum
  • Pilkada tahun 2020 terdiri atas
    • Pemilihan Gurbernur & Wakil Gurbernur di 9 provinsi
    • Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 224 kabupaten
    • Pemilihan Walikota di 37 kota
  • Tahapan pelaksanaan Pilkada 2020
    • Perencanaan program dan anggaran (s/d 30 September 2019)
    • Penyusunan peraturan dan keputusan KPU (s/d penetapan pasangan calon terpilih)
    • Sosialisasi dan Bimtek (1 Nov 2019 - 22 September 2020)
    • Pembentukan badan Ad Hoc (15 Januari - 21 Agustus 2020)
    • Penyerahan DP4 ke KPU (23-25 Januari 2020)
    • Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih (23 Maret - 22 September 2020)
    • Syarat dukungan paslon perseorangan (26 Oktober 2019 – 29 Mei 2020)
    • Pendaftaran, penelitian, dan penetapan paslon (16 Juni – 08 Juli 2020)
    • Kampanye (11 Juli – 19 September 2020)
    • Penghitungan dan rekapitulasi suara (23 September – 05 Oktober 2020)
    • Penetapan calon terpilih (Paling lama 5 hari pasca putusan MK)
    • Sengketa (Mengikuti jadwal MK)
  • Kesiapan regulasi
    • Peraturan KPU yang telah diundangkan
      • KPU No.9 Tahun 2017
      • PKPU No. 16 Tahun 2019
      • PKPU No. 18 Tahun 2019
    • Peraturan KPU yang masih dalam proses perubahan
      • PKPU tentang Kampanye
      • PKPU tentang Dana Kampanye
      • PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
    • Peraturan KPU dalam proses pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  • Pembentukan Badan Ad Hoc
    • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dibentuk (15 Jan-14 Feb 2020) dan masa kerja (1 Maret-30 Nov 2020)
    • PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibentuk (15 Feb-14 Maret 2020) dan masa kerja (23 Maret-30 Nov 2020)
    • PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dibentuk (26 Maret-15 April 2020) dan masa kerja (16 April-17 Mei 2020)
    • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibentuk (21 Juni-21Agust 2020) dan masa kerja (23 Agust-31 Sept 2020)
  • Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020
    • Jumlah usulan anggaran yang disampaikan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp11.955.401.232.913
    • Usulan yang telah ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp9.936.093.923.393
      • Provinsi sebesar Rp1.378.971.076.550
      • Kabupaten sebesar Rp7.439.855.692.668
      • Kota sebesar Rp1.117.267.154.175
    • Sudah menerima transfer hibah Pilkada Tahun 2020 ialah 233 Satker dengan total besaran Rp444.050.858.680
  • Masa kampanye akan dilakukan setelah 3 hari penetapan Paslon, jangka waktunya terhitung sejak 11 Juli 2020 - 19 September 2020 (71 hari)
    • Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK/kegiatan lain (11 Juli-19 September 2020)
    • Debat publik/terbuka antar Paslon (11 Juli-19 September 2020)
    • Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (6-19 September 2020)
    • Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (20-22 September 2020)
  • Pendaftaran calon akan dimulai tanggal 9-15 Juni 2020, dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran calon selanjutnya dilanjutkan dengan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat pencalonan, verifikasi syarat calon pemberitahuan, hasil verifikasi, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, sampai dengan bagian akhir tahap yaitu penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli 2020.
  • Persiapan logistik
    • Pembentukan ULP di setiap KPU Provinsi dan Kabupaten
    • Pemilihan penyedia melalui E-tendering
    • SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) KPU secara Nasional
    • Pembelian Logistik melalui E-Katalog
  • Tahapan rekapitulasi dan pemungutan penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat TPS pada tanggal 23 September sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota yang dijadwalkan pada tanggal 29 September-1 Oktober 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Usulan dana awalnya adalah Rp5,2 triliun, namun yang disetujui adalah Rp3,4 triliun. Terkait pemotongan anggaran dana hibah pemilihan 2020 oleh DPRD Kab/Kota, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemendagri melalui surat Sekjen Bawaslu No.0303/Bawaslu/SJ/PR.04.02/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan anggaran tersebut.
  • Bawaslu telah melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan mulai November-23 Desember 2019. Bawaslu juga sudah melakukan pelantikan di seluruh kecamatan dan masih ada 14 orang yang belum dilantik karena berada di Papua, mudah-mudahan di bulan ini semuanya sudah mendapatkan pengganti dari 14 orang Panwaslu tersebut.
  • Proses perkembangan indeks kerawanan pemilihan tahun 2020
    • Pengumpulan data berdasarkan instrumen IKP Pilkada 2020
    • Koordinasi dengan stakeholder sesuai dengan instrumen IKP Pilkada 2020
    • Pengumpulan data  (24 Nov-17 Des 2019)
    • Bawaslu Provinsi bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap data-data yang telah dikumpulkan Bawaslu Kab/Kota (9 Des-13 Des 2019)
    • Penginputan data ke sistem dan menyampaikan hasil pengumpulan data oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kab/Kota kepada Bawaslu RI (13 Des-17 Des 2020)
    • Fase pengolahan dan analisis data  
    • IKP Pilkada 2020 akan diumumkan ke publik (Feb 2020)
  • Tahapan penyusunan indeks kerawanan pemilihan tahun 2020
    • Tahan Konstruksi
      • Evaluasi instrumen
      • FGD pakar (relevansi teori)
      • Eksplorasi faktor untuk mencari indikator ideal
    • Tahan Instrumentasi
      • Penyusunan instrument
      • Uji validitas dan reliabilitas
      • Penentuan bobot faktor
    • Tahap Penelitian
      • Metode sampling
      • Coaching enumerator
      • Pelaksanaan survei, checking, dan input data
    • Tahap Analisis dan Penyusunan Laporan
      • Analisis komponen utama (indeks)
      • Analisis structural (kausalitas)
      • Model prediksi
  • Kendala dalam persiapan pengawasan Pilkada 2020
    • Belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait status/kedudukan  Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan UU No.10/2016 dan UU No.7/2017
    • Keberpihakan ASN terhadap salah bakal calon dalampemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
    • Terdapat beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang kesulitan mendapatkan data hasil sinkronisasi data pemilih berkelanjutan di Disdukcapil daerah yang menyelenggarakan Pilkada

Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)
  • Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Tahun 2019 sebanyak 506 pengaduan, 2.467 orang teradu (penyelenggara pemilu), dan Pileg menjadi jenis pengaduan tertinggi yang masuk ke DKPP yaitu sebanyak 380 pengaduan.
  • Dari 225 perkara yang telah diputus DKPP, tercatat 114 teradu dalam putusan DKPP berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Angka teradu dalam putusan DKPP di Provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat tertinggi dengan 10,15% dari total keseluruhan perkara yang diputus.
  • Anggaran yang diberikan kepada DKPP untuk tahun 2020 berjumlah Rp10,7 miliar, namun anggaran yang dibutuhkan adalah Rp147 miliar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan