Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Strategis 2020-2024 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Tanggal Rapat: 20 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: DKPP

Pada 20 November 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengenai Rencana Strategis 2020-2024. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10:27 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Partisipasi masyarakat Pemilu 2019 adalah 81,93% dengan target 77,6%
  • Potensi dan permasalahan
    • Keberhasilan pelaksanaan tupoksi KPU “Terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas dan dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat”, dipengaruhi tujuh aspek/dimensi-dimensi organisasi.
    • Aspek kelembagaan
      • KPU merupakan organisasi yang mandiri dan bebas intervensi
      • Ketidakjelasan batas kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antar unit, mengarah pada inefesiensi kinerja organisasi
      • Proses internalisasi peraturan dan budaya kerja organisasi masih lemah
    • Aspek SDM
      • KPU memiliki SDM yang besar dengan berbagai latar belakang pendidikan dan usia
      • Sebagian besar PNS di KPU merupakan tenaga yang diperbantukan, sehingga menimbulkan ketergantungan kepada organisasi lain, serta adanya loyalitas ganda
      • Jumlah dan komposisi pegawai belum sesuai dengan tugas, fungsi dan beban kerjanya
      • Tingginya disparitas kompetensi pegawai
    • Aspek kepemimpinan
      • Pimpinan KPU harus mampu membangun kepercayaan publik
    • Aspek perencanaan dan anggaran
      • Program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik memperoleh anggaran relatif besar dalam dua tahun terakhir
      • Anggaran yang tersedia belum memadai bagi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi
    • Aspek business process dan kebijakan
      • Diperlukan SOP serta peraturan yang detail dan mudah dipahami, mengingat KPU merupakan organisasi yang besar dengan tingkat keberagaman SDM yang tinggi
      • Organisasi KPU belum menyusun seluruh standar pelayanan publik (SPP) atau setiap jenis layanan yang diberikan
    • Aspek dukungan infrastuktur dan TIK
      • KPU memiliki aset berupa tanah, gedung dan gudang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
      • Kemajuan TIK belum di utilisasi secara penuh untuk mempermudah pelaksanaan tupoksi KPU
      • Status kepemilikan atas tanah, bangunan gedung dan gudang KPU masih banyak dimiliki oleh pemerintah daerah setempat, sehingga belum mendukung independency KPU
      • Infrastruktur TIK diberbagai wilayah belum optimal mendukung Pemilu
    • Aspek hubungan dengan stakeholders
      • KPU perlu bekerja sama setidaknya dengan 10 organisasi atau K/L lain untuk melaksanakan tupoksinya
      • Stakeholders belum sepenuhnya memahami mekanisme kerja yang dibangun oleh KPU
  • Pencapian KPU
    • Penetapan DPR-RI
      • Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019
    • Penetaan Presiden dan Wakil Presiden
      • KPU menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yaitu Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin pada pemilu 2019 dengan Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019 dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah Nasional.
  • Tantangan KPU
    • Perkembangan masyarakat yang menjadi basis pemilih pada pemilu sangat dinamis
    • Peran media massa sangat besar dalam menggiring opini masyarakat
    • Distribusi logistik Pemilu yang terkendala kondisi geografis yang berbeda-beda
  • Visi KPU
    • Menjadi penyelenggara Pemilu yang profesional, berintegritas, dan mandiri untuk terwujudnya Pemilu yang berkualitas
  • Misi KPU
    • Memperkuat kedudukan organisasi dalam ketatanegaraan
    • Membangun SDM yang kompeten dan berintegritas untuk penyelenggaraan Pemilu yang profesional
    • Menjadi penyelenggara Pemilu yang profesional, berintegritas dan mandiri untuk terwujudnya Pemilu yang berkualitas
    • Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum progresif dan partisipatif
    • Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan
  • Tujuan KPU
    • Mewujudkan lembaga KPU yang memiliki integritas, kompetensi, kredibilitas, dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilu
    • Menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang efektif dan efesien, transparan, akuntabel, dan aksesabel
    • Meningkatkan kedaran masyarakat dan partisipasi politik dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia
  • Indikator dan sasaran strategis KPU
    • Meningkatkan kapasitas lembaga penyelenggara Pemilu
      • Nilai akuntabilitas kinerja
      • Opini BPK atas laporan keuangan
      • Indeks reformasi birokrasi
    • Terlaksananya Pemilu/pemilihan yang aman, damai, jujur dan adil
      • Persentase KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota yang melaksanakan Pemilu/pemilihan
      • Persentase penyelenggara Pemilu/pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu/pemilihan
      • Persentase sengketa hukum yang dimenangkan KPU
    • Meningkatnya penyelenggaraan Pemilu/pemilihan yang demokratis
      • Persentase KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilu/pemilihan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
      • Persentase partisipasi pemilih dalam Pemilu/pemilihan
      • Persentase partisipasi pemilih perempuan dalam Pemilu/pemilihan
      • Persentase partisipasi pemilih disabilitas dalam Pemilu/pemilihan
      • Persentase pemilih yang berhak memilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih
  • Kerangka pendanaan KPU
    • 2020
      • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknik lainnya Rp2.058.604.000.000
      • Pengawasan dan pemantauan organisasi KPU Rp19.500.000.000
      • Penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik Rp81.407.000.000
    • 2021
      • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknik lainnya Rp3.281.378.000.000
      • Pengawasan dan pemantauan organisasi KPU Rp79.715.000.000
      • Penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik Rp482.838.000.000
    • 2022
      • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknik lainnya Rp4.026.118.000.000
      • Pengawasan dan pemantauan organisasi KPU Rp99.715.000.000
      • Penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik Rp832.838.000.000
    • 2023
      • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknik lainnya Rp15.924.159.000.000
      • Pengawasan dan pemantauan organisasi KPU Rp104.715.000.000
      • Penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik Rp2.962.838.000.000
    • 2024
      • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknik lainnya Rp16.294.697
      • Pengawasan dan pemantauan organisasi KPU Rp109.966.000.000
      • Penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik Rp3.968.181.000.000

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Lingkup Nasional
    • Pembinaan ideologi
      • Pencegahan politik identitas dan SARA
    • Revolusi mental dan budaya sadar hukum serta kepeloporan pemuda dalam pemajuan kebudayaan
      • Sekolah kader pengawasan
      • Kader demokrasi desa
      • Kampanye pencegahan pelanggaran pemilu melalui pendekatan budaya
      • Pengembangan indeks persepsi politik uang
    • Penguatan kapasitas SDM  
      • Bidang pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, mediator penyelesaian sengketa
  • Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM
    • Penyusunan desain pengawasan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan
  • Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya
    • Mengembangkan Aparatur Sipil Negara yang profesional
    • Reformasi sistem perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas birokrasi
    • Reformasi kelembagaan kirokrasi yang efektif dan efesien
    • Percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik
  • Bawaslu akan memaksimalkan aplikasi untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan pemilu berikutnya dengan bekerja sama dengan jaringan demokrasi Asia (Asia Democracy Network)
  • Prioritas Bawaslu adalah pembentukan partisipasi untuk meningkatkan pemilih muda yang memiliki potensial dan untuk mengetahui regulasi yang ada

DKPP
  • Tahun 2012-2019
    • 1.559 pengaduan
    • 5.864 orang/penyelenggara pemilu
    • 1.461 putusan
    • 3.036 orang direhabilitasi
    • 1.890 orang peringatan tertulis
    • 63 orang pemberhentian sementara
    • 33 orang pemberhentian dari Ketua
    • 62 orang pemberhentian dari Koor Divisi
    • 585 orang pemberhentian tetap
  • 637 pengaduan pelanggaran kode etik, sebanyak 500 sudah diperiksa dipersidangan, jumlah ini akan terus bertambah.
  • Dominan pelanggaran
    • Pelanggaran hukum 34,66%
    • Manipulasi suara 24,42%
    • Kelalaian 7,3%
    • Perilaku tidak adil 6%
    • Pelanggaran hak pilih 6%
    • Penyalahgunaan kekuasaan 6%
    • Konflik kepentingan 5,3%
  • Visi DKPP
    • Terwujudnya DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, efektif, dan efesien dalam ragka membentuk penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, terpercaya dan berintegritas.
  • Kunci visi DKPP adalah menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjaga kualitas penyelenggara pemilu secara bersama dengan saling menguatkan.
  • Misi DKPP
    • Mewujudkan DKPP sebagai lembaga negara yang mandiri, profesional dan kredibel
      • Program penguatan kedudukan dan peran DKPP dalam tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu
      • Program penguatan sekretariat DKPP sebagai lembaga yang mandiri dalam tata kelola kesekretariatan penyelenggara pemilu
    • Mewujudkan penegakan kode etik sebagai acuan utama dalam tata kelola penyelenggara pemilu yang profesional, efektif dan efesien
      • Program penguatan kesadaran kode etik penyelenggara pemilu bagi seluruh penyelenggara Pemilu
      • Program pengarusutamaa kode etik penyelenggara pemilu sebagai standard aman masyarakat tentang profesionalitas penyelenggara pemilu
    • Mewujudkan proses pemilu yang objektif dan transparan mewujudkan proses pemilu yang objektif dan transparan
      • Program penguatan terhadap pelaksanaan asas pemilu
      • Program pengarusutamaan transparansi dalam penyelenggaraan, pengawasan dan peradilan dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggaraan Pemilu
    • Mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berkepastian hukum
      • Program layanan pengaduan yang mudah dijangkau, responsif, profesional
      • Program penyelidikan yang objektif, efektif, dan akurat
      • Program layanan persidangan dan putusan yang tegas, profesional, objektif, berkeadilan dan berkepastian hukum
    • Mewujudkan peradilan pemilu yang profesional dan berkeadilan
      • Program penguatan sinergitas dan tata kelola penyelenggaraan pemilu
      • Program pembentukan sistem peradilan pemilu yang terintegrasi
  • Anggaran DKPP Tahun 2020
    • Teralokasi saat ini dalam DIPA Kemendagri TA 2020 sebesar Rp10.720.000.000
    • Kebutuhan sesuai persetujuan Komisi 2 DPR-RI Periode 2014-2019 sebesar Rp157.889.784.000

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan