Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 3 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 27 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

Pada 3 April 2018, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 14:35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : jurnalsumbar.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Dalam UU diatur bahwa apabila petahana Presiden melakukan kampanye maka harus cuti, tapi mekanismenya belum diatur, maka KPU akan meminta pandangan pemerintah terkait cuti petahana Presiden karena cuti kampanye Pilpres berbeda substansinya dengan cuti kampanye Pilkada. Dalam Pilpres, cuti hanya pada saat Presiden melakukan kampanye, tapi dalam Pilkada, Cuti yang dimaksud sepanjang waktu kampanye.  
  • Pada prinsipnya, pemasangan gambar tokoh lokal dan nasional dalam material kampanye diperbolehkan pada kampanye pemilu 2019, namun hal tersebut tidak diperbolehkan dalam kampanye pilkada. Desaign nya tetap dari peserta tetapi KPU akan melakukan verifikasi dan memfasilitasinya sesuai kemampuan keuangan negara.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Ketentuan Pasal 25 bahwa PKPU mengatur pra kampanye, peserta diberi ruang melakukan pemasangan bendera parpol dan pertemuan terbatas. Bawaslu menyarankan pertemuan terbatas ini adalah pertemuan internal bukan kampanye.
  • Agar anggaran Pemilu rendah, bahan kampanye yang dikonversi sampai Rp75 ribu terlalu tinggi. Defisi bahan kampanye perlu diperjelas, harus ada gambar identitas partai peserta pemilu.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

Tidak ada pemaparan mitra dalam RDP ini.


Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

Tidak ada pemaparan mitra dalam RDP ini.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan