Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 15 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 16 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri RI

Pada 15 Januari 2018, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin Amali dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kontras.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
    • Berdasarkan Putusan MK 53/PUU-XV/2017 terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tanggal 1 Januari 2018, Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
    • Perkembangan verifikasi partai politik
      • 16 partai politik telah dinyatakan lolos penelitian administrasi
      • 4 partai politik dari 16, telah dilakukan verifikasi faktual
      • 9 partai politik masih dalam proses persidangan di Bawaslu
    • Dampak putusan
      • 12 partai politik harus dilakukan verifikasi faktual
    • Kendala
      • Waktu pelaksanaan verifikasi faktual 12 partai sangat terbatas. Penetapan partai politik peserta pemilu 2019 sesuai UU 7 Tahun 2017 adalah 17 Februari 2018
      • Anggaran untuk verifikasi faktual 12 partai belum teralokasi pada DIPA 2018
  • Kebutuhan Anggaran
    • Anggaran yang tersedia dalam DIPA 2018 hanya untuk perbaikan dan penetapan sebesar Rp153.326.277.000
      • Pusat sebesar Rp36.055.642.000
      • Provinsi sebesar Rp7.517.271.000
      • Kabupaten sebesar Rp100.723.364.000
      • Anggaran untuk verifikasi faktual telah dialokasikan pada DIPA 2017
    • Kebutuhan anggaran untuk verifikasi faktual 12 partai Rp66.318.620.000
      • Provinsi sebesar Rp314.160.000
      • Kabupaten sebesar Rp66.004.440.000
    • Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, orang harian dan transport
      • Jumlah personil yang terlibat dalam proses verifikasi faktual tidak kurang dari 11.300 orang (PNS 8.226 orang dan tenaga verifikator 3.074 orang)
  • Rancangan PKPU Pemilu 2019
    • Latar belakang pengajuan PKPU
      • Merupakan aturan tahapan yang harus diselesaikan pada bulan Januari (PKPU Pembentukan badan adhoc)
      • Penyesuaian atas keputusan Bawaslu hasil sidang sengketa (PKPU Tahapan)
      • Melaksanakan keputusan MK terkait Pasal 173 pada UU 7 Tahun 2017 (seluruh partai peserta pemilu harus di verifikasi faktual)
    • Perkembangan PKPU
      • KPU telah mengajukan kepada Komisi 2 DPR RI sebanyak 6 Rancangan PKPU, pada tanggal 5 Desember 2017 dan 19 Desember 2017
      • PKPU Pembentukan Badan Adhoc Dalam Negeri telah ditetapkan oleh Kemenkumham, dengan pertimbangan:
      • PPK dan PPS sesuai jadwal tahapan harus terbentuk pada tanggal 9 Januari 2018
      • Pada saat bersamaan DPR dalam masa Reses
      • Tetap membutuhkan masukan DPR RI dan Pemerintah
      • 4 Rancangan PKPU belum ditetapkan, diharapkan mendapatkan masukan DPR RI dan Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri RI

Tidak ada pemaparan mitra dalam RDP ini.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan