Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 17 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Prof. Djohermansyah, Guru Besar IPDN

Pada 17 Februari 2020, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Miftah Thoha, Guru Besar UGM
  • Landasan munculnya UU ASN itu diawal reformasi terjadi perubahan sistem politik dan pemerintahan
    • Terjadinya revisi UU No.5/1974 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No.22/1999
    • Terjadinya revisi UU No. 8 tentang Kepegawaian menjadi UU No.43/1999
    • Disahkan UU Demokrasi yakni UU No.40/1999 tentang Kebebasan Pers (UU awal sisitem Demokrasi).
    • Disahkannya UU Politik yakni UU No.2/1999 tentang Parpol, UU No.3/1999 tentang Pemilu, dan UU No.4/1999 tentang Susduk DPR, DPRD, dan MPR.
  • Dalam UU No.5/2014 dinyatakan secara tegas akan melaksanakan dan mewujudkan sistem merit dalam administrasi pemerintahan.
  • Sistem merit adalah sistem yang mewujudkan adanya penempatan setiap calon pejabat atau pegawai dalam sistem pemerintahan dilakukan secara objektif tidak memihak pada pertimbangan kedekatan kepada keluarga, politik, ekonomi, almamater, agama, dan sejenisnya.
  • Dan ditekankan pula adanya calon yang kompeten, ahli, integritas, profesional dan sesuai dengan keahlian dan kompetensi dalam jabatan yang akan ditempati.
  • Teringat waktu itu (sekitar 2010) Komisi 2 DPr-RI memanggil dua orang Guru Besar UGM, Prof Sofian Effendi dan saya dimintai pendapat mau merevisi UU Kepegawaian No.43/1999 yang sebenarnya UU ini adalah revisi UU No.8/1974.
  • Kami sarankan waktu itu dari pada merevisi UU lebih baik membuat UU baru
  • Maka kemudian disetujui membuat UU baru yang dikenal dengan UU No.5/2014
  • Selain kami berdua dari UGM, maka kami usulkan diundang Guru Besar UI Prof Eko Prasodjo dan Prof Dr Pryono Tjiptoharyanto
  • Oleh karena itu, merrita system harus menjadi kontrol terhadap semua kegiatan dan aktivita manajemen ASN.
  • Jika satu aspek saja dari proses manajemen SDM atau personalia menyimpang dari sifat dan hakekat watak merita system ini maka semua proses manajemen SDM menyimpang.
  • Selama ini banyak penyimpangan terhadap sistem merita ini
  • Sebenarnya agar supaya ASN tidak banyak diintervensi politik, UU No.5/2014 ingin melaksankan sistem merita itu
  • Semoga dengar pendapat Komisi 2 bisa menindaklanjuti secara konsekuen pelaksanaan sistem merita
  • Untuk itu UU No.5/2014 segera perlu direvisi
  • Merevisi UU harus dengan UU jangan dilakukan revisi melalui pidato Presiden
  • Tetapi apa yang terjadi selama baik sebelum UU ASN maupun setelah UU ini dilaksanakan sejak 2014
  • Banyak terjadi penyimpangan salah satunya ialah pemahaman dan pengamalan sistem merita itu banyak diputar balikkan oleh kekuasaan atau politik
  • Siapa yang memegang kekuasaan bisa menapsiri dan melaksanakan sistem merita sesuai dengan kemauan kekuasaannya
  • Selain itu di dalam UU ASN sendiri masih banyak yang harus direvisi karena tidak selaras dengan watak dan adab sistem merit
  • Dalam UU ASN, sebutan atau jabatan harusnya tidak ada, jabatan Eselon dibagi menjadi 3, yaitu
    • Jabatan tinggi
    • Jabatan administrasi
    • Jabatan profesional

Prof Dr. Eko Prasodjo, Guru Besar UI
  • Fondasi untuk reformasi UU Birokrasi
    • UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara
    • UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik
    • RUU Administrasi Pemerintahan
    • RUU Aparatur Sipil Negara
    • RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah
  • Permasalahan kebijakan dan manajemen kepegawaian di Indonesia
    • Masalah overstaff dan understaff
    • Desentralisasi pengadaan PNS menyuburkan semangat kedaerahan dan memperlemah NKRI
    • Budaya kinerja PNS yang masih rendah
    • Sistem remunerasi dan tunjangan bervariasi antara instansi
    • Remunerasi masih belum terkait dengan pencapaian kinerja
    • Promosi jabatan masih bersifat tertutup
    • Rekrutment PNS masih belum objektif dan transparan
    • Pengaturan kepegawaian di berbagai UU (antara lain UU No.14/2010 tentang Guru dan Dosen, UU No.32/2004, UU No.8/1974 dan UU No.43/1999)
    • PNS belum dianggap sebagai profesi
    • Penetapan formasi PNS belum melalui analisi jabatan, analisis beban kerja, dan perencanaan SDM
    • Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum berbasis kompetensi
    • Terbatasnya mobilitas PNS
    • 9 dari 10 PNS tidak pernah diberi kesempatan mengembangkan diri
    • Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan
  • Transformasi birokrasi dan pengelolaan SDM Aparatur
    • Tahun 2013 Administrasi Kepegawaian (Rule based bureaucracy)
    • Tahun 2018 Manajemen SDM (Performance based bureaucracy)
    • Tahun 2025 Pengembangan potensi human capital (Dynamic governance)
  • Antisipasi rekruitmen Generasi Y (Gen Y dan Z)
    • cepat belajar dan pintar
    • Kritis
    • Bekerja mobile
    • Melek teknologi
    • Mudah bergaul
    • Selektif memilih pemimpin
    • Berorientasi pada tim
    • Suka tantangan besar
    • Tidak terintimidasi oleh atasan/senior
  • Strategi rekruitmen Gen-Y
    • Promosi dan re-branding
    • Kejelasan pola karier (Program retaining yang komprehensif)
    • Sistem rekruitmen yang baik (kompetitif, adil, objektif, transparan, bebas unsur KKN, dan bebas biaya)
  • Tujuan kedepan adalah kompetensi jabatan dengan kemampuan dasar manajerial, teknis, dan sosial kultural, bukan status jabatan.
  • Prinsip dasar UU ASN (Sistem Merit)
    • Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif
    • Menerapkan prinsip fairness
    • Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja
    • Standar integrasi dan perilaku untuk kepentingan publik
    • Manajemen SDM secara efektif dan efesien
    • Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena
  • ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip
    • Nilai dasar
    • Kode etik dan kode perilaku
    • Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik
    • Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
    • Kualifikasi akademik
    • Jaminan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas
    • Profesionalitas jabatan
  • Jenis, status dan kedudukan ASN
    • PNS (Pasal 1 butir 3 dan Pasal 7)
      • Berstatus pegawai tetap dan memiliki NIP secara Nasional
      • Menduduki jabatan pemerintahan
    • PPPK (Pasal 1 butir 4 dan Pasal 7)
      • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU
      • Melaksanakan tugas pemerintahan
    • Kedudukan PNS dan PPPK
      • Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara
      • Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
      • Harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan dan partai politik
  • Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
    • Tujuan mewujudkan
      • Sistem merit
      • ASN yang profesional
      • Pemerintahan yang efektif, efesien, terbuka dan bebeas KKN
      • ASN yang netral
      • Profesi ASN yang dihormati
      • ASN dinamis dan berbudaya
    • Tugas
      • Menjaga netralitas, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden
    • Fungsi
      • Mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit
    • Wewenang
      • Mengawasi proses pengisian JPT
      • Penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku (mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran)
    • Keanggotaan
      • 1 orang ketua merangkap anggota
      • 1 orang wakil ketua merangkap anggota
      • 5 orang anggota
  • Komisi ASN jangan dibubarkan, harus diperkuat. Di daerah mungkin belum terasa tapi di pusat dengan adanya KASN maka profesional bisa bergabung ke birokrasi.

Prof. Djohermansyah, Guru Besar IPDN
  • Sistem OTDA
    • Pembentukan daerah
    • Kewenangan (URPEM)
    • Kelembagaan
    • SDM (birokrasi)
    • Keuangan daerah
    • Regulasi lokal/PHD
    • Penyelenggara Pemda (KDH+DPRD)
    • Korbinmas
    • Digitalisasi pemerintah (TI)
  • Mengapa OTDA
    • Aspek fisik kewilayahan
      • Wilayah NKRI sangat luas (1,9 juta km2 luas daratan)
      • Wilayah NKRI berbentuk kepulauan (17.508 pulau)
      • Daerah terisolir/remote area (Papua, Kalimantan, Maluku, dll)
    • Aspek penduduk
      • Jumlah penduduk 270 juta jiwa
      • Penduduk multietnik (1.340 suku bangsa)
      • Agama (6) dan aliran kepercayaan (245)
    • Aspek legal konstitusional
      • Konstitusi UUD 1945 sebelum Amandemen, mengamanahkan harus adanya otonomi daerah (Pasal 18), Founding fathers.
      • Konstitusi UUD 1945 sesudah Amandemen, mengamanahkan kehadiran otonomi daerah dan bahkan otonomi khusus (Pasal 18, 18A, 18B), Era reformasi.
    • Aspek good governance
      • Pemerintahan daerah
      • Lebih efesien, efektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif
      • Lebih kreatif dan inovatif (DGs), dan demokratis
      • Pemerintahan pusat
      • Lebih ringan bebannya
      • Lebih ramping organisasinya
  • Birokrasi/ ASN era OTDA
    • Birokrasi merupakan alat negara bukan daerah
    • Birokrasi sebagai pamong praja bekerja melayani masyarakat (mulai lahir sampai mati) bukan pangreh praja (priayi) yang melayani penguasa
    • Birokrasi masih kental dengan budaya feodal (tradisional) bukan meritrokrasi (prestasi)
    • Reformasi birokrasi Pemda pada era OTDA ditujukan agar menjadi profesional, netral, dan bebas KKN
  • Birokrasi vs Politisi
    • Birokrasi
      • Money follow functions
      • Bekerja sesuai fungsi/ menjalankan program
      • Punya skills dan knowledges /appointed
      • Sistem meritokrasi
    • Politisi
      • Money follow programs
      • Bekerja sesuai kehendak/mengatur program
      • Punya legitimasi/elected
      • Sistem popularitas dan akseptabilitas
  • Komposisi ASN di daerah 77% (3.318.074), sedangkan dipusat 23% (968.843)
  • Jumlah pejabat eselon
    • Eselon I 575
    • Eselon II 19.436
    • Eselon III 98.947
    • Eselon IV 327.771
    • Eselon V 14.430
  • Potret dinamika birokrasi/ ASN era OTDA
    • Capaian reformasi birokrasi berjalan lambat (komitmen kepemimpinan aktor rendah/setengah hati)
    • Kelembagaan masih gemuk (banyak k/l di pusat, ekstra struktural di daerah-stafsus)
    • Pemda kurang kreatif dan inovatif (urpem belum sepenuhnya menggunakan TI)
    • Maraknya politisasi birokrasi pada Pemilu/Pilkada
    • Panitia seleksi (pansel) tidak independen/ penuh rekayasa
    • Masalah tenaga honorer tak kunjung usai
    • Disfungsi Korpri sebagai pelindung ASN
    • Tupoksi KASN tidak optimal
  • Tantangan reformasi birokrasi ke depan
    • Adanya grand design/ road map reformasi birokrasi di pusat dan daerah
      • kemenPan-RB untuk RB di pusat
      • Kemendagri untuk RB di daerah
      • Manajemen perubahan (central transformation office/ pengelola, dan penyediaan anggaran)
    • Giat K/L dan Pemda digital (Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, tapi payung hukum setingkat UU tentang Digitalisasi Pemerintahan belum ada)
    • Pengaturan tentang ASN
      • Perlu dibuat talent pool
      • Jabatan PT Madya dan Pratama (Es 1&2) dijadikan pejabat birokrasi Nasioanal
      • PPK tidak lagi dijabat oleh KDH tapi diserahkan kepada Sekda dengan pengawasan ketat oleh pusat
      • ASN calon KDH (berhenti saat terpilih)
    • Konsistensi pemenuhan formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
    • Penguatan peran Korpri dalam memperjuangkan kebijakan tentang ASN (terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Korpri)
    • Penguatan tupoksi KASN (tidak hanya berupa rekomendasi tapi memutus dan menyelesaikan perkara keterlibatan ASN)
    • Reformasi birokrasi harus dijalankan paralel dengan reformasi politik

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan