Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tanggal Rapat: 26 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 22 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri RI

Pada 26 Maret 2018, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalan Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin Amali dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15:12 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : dictio.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua KPU
  • KPU menetapkan kursi di DPRD berdasarkan DAK. Pembahasan di tingkat Kab/kota sudah melalui uji publik dengan mengundang parpol peserta pemilu dan panwaslu.
  • Dari 514 kab/kota termasuk daerah otonom, 508 kab/kota ditata lagi dapilnya dan 6 lainnya tidak mengikuti
  • Ada 17 Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga dapil yang ada tidak bisa menampung kec yang mengalami pemekaran. 2.159 dapil untuk pemilu 2019, terjadi penambahan dapil dari tahun lalu
  • Pertimbangan dapil baru adalah karena adanya penambahan jumlah kursi DPRD, jadi ada yang berkurang dan bertambah. Kemudian ada prinsip yang dilanggar pada penataan dapil sebelumnya, dimana ada dapil yang melebihi alokasi maksimal
  • Selama menyusun dapil, KPU memedomani prinsip dalam UU yaitu kesetaraan nilai suara dan pemilu yang proporsional
  • Ada banyak kab/kota yang mengajukan dapil, sehingga KPU kesulitan dalam menentukan
  • Ada beberapa wilayah yang prioritasnya agak bergeser, misalnya daerah kepulauan dengan memperhatikan prinsip kewilayahannya
  • KPU mengukur standar deviasi dengan rata-rata di bawah 1,6. Misalnya, dapil di Sidoarjo ada 51 kursi dan standar deviasinya masih di bawah 1,6. Alokasi kursinya bisa bergeser tapi jumlah dapilnya tetap.
  • Di kab/kota bisa jadi 3 alternatif, pembahasan di provinsi menajdi 2 alternatif, dibawa ke pusat juga 2 alternatif  
  • Penggunaan Kotak Suara
    • Kotak suara yang diadakan
      • Kotak suara untuk pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
      • Kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan
    • Kotak suara yang diadakan untuk pemungutan suara di TPS terdiri dari 5 jenis kotak suara, masing-masing untuk menyimpan
      • Surat suara pasangan calon
      • Surat suara calon anggota DPR
      • Surat suara calon anggota DPD
      • Surat suara calon anggota DPRD Provinsi
      • Surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Kotak suara yang diadakan untuk penghitungan suara di TPS terdiri dari 5 jenis kotak suara, masing-masing untuk menyimpan
      • Surat suara pasangan calon yang sah, tidak sah, rusak dan tidak terpakai; formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS, dan salinan daftar pemilih dan daftar hadir
      • Surat suara calon anggota DPR yang sah, tidak sah, rusak dan tidak terpakai; formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS
      • Surat suara calon anggota DPD yang sah, tidak sah, rusak dan tidak terpakai; formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS
      • Surat suara calon anggota DPRD Provinsi yang sah, tidak sah, rusak dan tidak terpakai; formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS
      • Surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang sah, tidak sah, rusak dan tidak terpakai; formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS
  • Kotak suara yang diadakan di TPS Provinsi DKI Jakarta hanya 4 jenis, surat suara DPRD Kab/kota tidak ada
  • Kotak suara yang diadakan di luar negeri hanya 2 jenis, yaitu kotak suara untuk paslon Presiden dan DPR-RI
  • Ukuran, jenis dan bahan kotak suara terbuat dari kertas karton kedap air dan bahan bekas pakai
  • Akses panwas terhadap surat suara sangat terbuka mulai dari pencetakan sampai pendistribusian, surat suara yang rusak akan dicatat, surat suara yang lebih akan dilipat dan disortir
  • Formulir berhologram akan beredar kepada peserta pemilu
  • Pengadaan logistik akan ditetapkan dengan keputusan KPU, dan tidak hanya KPU pusat, karena hal ini menyangkut hal yang teknis
  • Mengenai huruf braille, ada konflik akibat kesalahan penggunaan template di Pilkada sebelumnya, sehingga diperlukan tulisan latin agar petugas bisa membaca

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Isu strategis tentang syarat dukungan pencalonan anggota DPD
    • Mekanisme pengawasan ada di Pasal 28, tapi di Pasal 5 ada penambahan pengawasan, maka Bawaslu memastikan jumlah kursi anggota DPD
    • Penyerahan dokumen persyaratan pada perbawaslu sebelumnya belum dibahas
    • Pengawasan persyaratan dukungan pemilih sebelumnya belum diatur
    • Pengawasan penyerahan dukungan sebelumnya belum diatur, sekarang diatur dalam Pasal 11
    • Pengawasan penelitian administrasi dengan updating sesuai PKPU
    • Pengawasan penentuan sampel sebelumnya belum diatur, yang baru diusul adalah pengawas provinsi melakukan pengawasan

Kementerian Dalam Negeri RI

Tidak ada pemaparan mitra dalam RDP ini.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan