Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfataan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Masyarakat Sarirejo Medan, Forum Warga RW 09 Kemayoran, Forum Warga RW 08 Ancol, dan Kuasa Ahli Waris Alm. Paul Handoko

Tanggal Rapat: 25 May 2019, Ditulis Tanggal: 9 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kuasa Ahli Waris Alm. Paul Handoko

Pada 25 Maret 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfataan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Masyarakat Sarirejo Medan, Forum Warga RW 09 Kemayoran, Forum Warga RW 08 Ancol, dan Kuasa Ahli Waris Alm. Paul Handoko mengenai Permasalahan Kasus Pertanahan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 10:38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : radarntt.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian ATR → Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfataan Ruang dan Tanah
  • Permasalahan antara masyarakat Kelurahan Sarirejo dengan TNI AU Lanud Polonia Medan
    • Pokok permasalahannya adalah tuntutan masyarakat Kelurahan Sarirejo sebanyak 5.306 KK untuk memperoleh sertifikat Hak Atas Tanah seluas 206 Ha yang telah tercatat sebagai aset Kementerian Pertanahan RI (dahulu Dep. Pertahanan Keamanan RI) Cq. TNI Angkatan Udara Lanud Polonia Medan.
    • Bahwa di atas tanah seluas 206 Ha telah diterbitkan Keputusan Mendagri Nomor 01/HPL/DA/70 tanggal 3 Februari 1970 tentang pemberian HPL kepada Komando Wilayah Udara I Pangkalan Udara Medan. Kemudian keputusan tersebut dibatalkan dengan Keputusan Mendagri Nomor 150/DJA/1982 tanggal 8 September 1982 dengan pertimbangan antara lain bahwa pemberian Hak Pengelolaan kurang tepat sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, tanah dimaksud lebih tepat diberikan dengan Hak Pakai dengan jangka waktu selama tanah tersebut dipergunakan untuk Pangkalan Angkatan Udara sebagaimana pada Diktum MENIMBANG angka tiga Keputusan Pemberian Hak Pakai tersebut.
  • Pokok permasalahannya adalah tuntutan masyarakat Kelurahan Sarirejo sebanyak 5.306 KK untuk memperoleh sertifikat Hak Atas Tanah seluas 206 Ha yang telah tercatat sebagai asset Kementerian Pertanahan RI (dahulu Dep. Pertahanan Keamanan RI) Cq. TNI Angkatan Udara Lanud Polonia Medan.
    • Kantor Staf Presiden
    • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI
    • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI
    • Badan Reserse Kriminal POLRI
    • Kejaksaan Agung RI
    • TNI AU
    • Rapat koordinasi tersebut di atas menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memperhatikan kepentingan semua pihak dengan membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari instansi terkait untuk
      • Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi sebagaimana pada angka 4 maka Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah dengan surat Nomor SK.06.01/194-800/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 telah meminta instansi terkait untuk menunjuk personil sebagai anggota Tim.
  • Permasalahan tuntutan warga RW.09 Kelurahan Gunung Sahari Selatan yang memohonkan SHM (Sertifikat Hak Milik) melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap) di wilayah Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat
    • Terhadap permasalahan tuntutan warga RW.09 Kelurahan Gunung Sahari Selatan yang memohonkan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah ada rekomendasi Komisi 2 DPR-RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 14 Maret 2016 yang hasilnya adalah sebagai berikut
    • Komisi 2 DPR-RI meminta BPKK Kemayoran untuk mengembalikan sebagian tanahnya di kawasan HPL BPKK Kemayoran, dan selanjutnya diprioritaskan kepada warga RW.09 untuk mengajukan permohonan hak atas tanahnya, dan bangunan milik POLRI diserahkan kepada POLRI sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta BPN untuk menindaklanjuti permohonan hak yang diajukan warga RW.09.
    • Komisi 2 meminta kepada POLRI untuk mengklarifikasi surat tertanggal 11 Februari 2014 No.B/1990/II/2014/Datro dan surat No.B/474/X/2014setum tertanggal 30 Oktober 2014 dan menyatakan bahwa aset tersebut bukan milik POLRI.
  • Permasalahan warga RW.08 Kelurahan Ancol dengan PT Pelindo II
    • Bahwa PT Pelindo II harus menyelesaikan penguasaan masyarakat yang berada di dalam HPL No.7/Ancol berdasarkan DIKTUM KEEMPAT angka 5 SK Mendagri Nomor SK.128/HPL/DA/86 tanggal 17 Desember 1986 seluas 65,091 meter persegi.
    • Dalam rangka penyelesaian penguasaan masyarakat, PT Pelindo II harus mengajukan permohonan pengukuran/pemetaan kepada BPN dan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh warga masyarakat yang berada di dalam sebagai HPL (Hak Pengelolaan) No.7/Ancol yang penguasaannya secara terus-menerus telah berlangsung sejak 1986.
    • Dalam hal PT Pelindo II tidak melaksanakan DIKTUM KEEMPAT angka 5 (lima) SK Mendagri Nomor SK.128/HPL/DA/86 tanggal 17 Desember 1986 maka akan dilakukan pembatalan secara administratif sebagian Sertifikat Hak Pengelola No.7/Ancol atas nama PT Pelindo II (Persero) namun tidak menghapuskan aktiva.

Forum Warga RW 09 Kemayoran
  • Masalah ada 2 yaitu BPKK (Badan Pengelolaan Komplek Kemayoran) dan Polri. BPN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tanah yang dikuasai Polri merupakan milik masyarakat. BPN DKI pernah mengundang Setneg dan Polri untuk melakukan mediasi tetapi warga tidak diundang dan tidak bisa mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) dikarenakan masalah dengan Setneg. Memohon surat Setneg dibatalkan hak pengelolaannya, karena luas wilayah warga sekitar 5 Ha diklaim oleh Setneg.

Forum Warga RW 08 Ancol
  • Warga Ancol sudah mendiami tanah tersebut sejak tahun 1914 dan ada dokumennya
  • PT Pelindo II belum ada jawaban dan pembuktian yang jelas mengenai bukti kepemilikannya
  • Permasalahan ini harusnya diselesaikan dalam 46 hari setelah rekomendasi DPR keluar, warga Ancol sudah menyerahkan surat-surat ke pihak terkait dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR, akan tetapi PT Pelindo II belum memberi jawaban dan solusi penyelesaian, padahal Kementerian ATR, BPN DKI, dan BPN Jakarta Utara sudah mengakui adanya kesalahan prosedural dalam penetapan kepemilikan tanah yaitu tidak melibatkan warga sebagai saksi.

Kuasa Ahli Waris Alm. Paul Handoko
  • Ada girik adat, tahun 2001 sudah ada keterangan untuk diblokir ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Pihak Kencana sudah berkali-kali mencoba membuat sertifikat tapi sampai saat ini belum bisa.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan