Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang - Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Panja RUU KUHP Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Tanggal Rapat: 16 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 6 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Pada 16 Februari 2016, Panja RUU KUHP Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang - Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kahar dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 10.51 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
(Ilustrasi: reaktor.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
  • UU KUHP akan dilaksanakan oleh Hakim Agung tingkat 1 sd Mahkamah Agung
  • IKAHI tidak bermasalah dengan sistem mana yang akan digunakan, sepanjang UU yang dibuat aplikatif memudahkan hakim dalam melaksanakan UU tersebut
  • IKAHI siap berkontribusi terhadap RUU KUHP
  • Dalam KUHP ditentukan asas legalitas, dimana negara menentukan perbuatan mana yang diancam pidana
  • IKAHI sebagai user produk hukum yang dikeluarkan
  • Kitab KUHP merupakan warisan Belanda
  • Dalam penyusunan KUHP, perlu dipertimbangkan hal atau bentuk kejahatan yang bersifat transnasional dan crossborder serta aspek yang menyangkut ekstradisi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan