Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Permasalahan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau, Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS), Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Tanggal Rapat: 22 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 16 Jun 2020,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: LMK KCI, IDI Provinsi Riau, KTCSS, LPBH Generasi Muda Trikora, dan ICJR→Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Pada 22 Januari 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau, Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS), Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengenai Permasalahan Masyarakat. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Arsul Sani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Tengah 10 pada pukul 15:06 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : news.detik.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
- Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) didirikan tahun 1990
- LMK KCI non politis
- LMK KCI digital sudah merintis dengan UC Browser dan Ali Baba
- Pokok permasalahan utama ada pada pemerintah. LMK KCI sudah layangkan uji materil mengenai pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 88, 89, dan 91. Pasal 94 dibuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 tahun 2014 terkait kinerja Lembaga Manajemen Kolekting nasional (LMKn), Permen ini dimanipulasi oleh oknum Pemerintah.
- LMKn yang sudah dibentuk, unsur-unsurnya salah dan sudah demisioner sejak tahun 2017. Plt baru dibuat Maret. Perbuatan yang dilakukan dari Jan-Mar adalah mengumpulkan uang.
- LMKn di laporan resmi menyebutkan sebagai lembaga bantu negara. LMKn sudah demisioner tetapi sampai sekarang tidak ada rapat evaluasi. Unsur pemerintah tidak ada di LMKn.
- LMK KCI sinyalir ada gerakan kapitalis, DPR harus melakukan pengawasan betul karena mngubah 1 huruf saja di UU adalah pelanggaran.
- LMK KCI berjalan menggunakan hak performing. 200 negara memiliki CMO (Collective Management Organization), di Indonesia namanya LMK. Ketika ada penyempurnaan UU, timbullah LMKn.
- LMKn merasa paling berkuasa dan LMK KCI merasa rugi. LMKn membuat pencipta susah dan bukan sejahtera karena dicampuri oleh orang-orang yang mau untung.
- Di dunia, CMO/LMK tidak diatur oleh pemerintah. Di Indonesia diatur karena uang yang mau diatur puluhan triliun.
- Ketimpangan dalam Pasal 93 UU Hak Cipta, tetapi dalam Permenkumham disusupi dan dibentuk LMKn, yang menjadi masalah besar adalah ketika tarik royalti, berdalih ada LMKn.
- Topik permasalahannya adalah permohonan perlindungan hukum kepada 3 (tiga) dokter yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru
- 3 dokter tersebut bekerja di RS Achmad Arifin, Prov Riau
- Dokter tersangka bukan pejabat manajemen tetapi dokter klinis, tetapi dituduh dalam proses pengadaan
- Dokter tersebut ingin membantu pelayanan pasien yang RS tidak punya. Dokter secara pribadi punya maka dipinjamkan (alat menyambung tulang di wajah)
- Dokter tidak mengerti persoalannya, dokter tersebut hanya tahu bahwa alat akan dikembalikan. RS tidak bisa kembalikan langsung maka lewat pihak ketiga. Kemudian ada tuduhan penyimpangan yang dituduhkan kepada dokter
- Menurut aturan keuangan, pihak RS mengembalikan alat yang dipinjam dari dokter tetapi yang dituduh bersalah adalah dokternya padahal dokter tidak mengerti terkait peminjaman alat pengadaan itu dari RS
- Dokter yang dijerat adalah dokter teknis. Sampai sekarang dokter itu sudah ditahan dan masuk proses peradilan
- IDI beranggapan ada proses yang janggal. Di RS Achmad Arifin tidak ada alat dan bahan, dengan persetujuan tertulis diizinkan dokter spesialis meminjamkan alat dan bahan
- Pimpinan RS sama sekali tidak disentuh, diperiksa menjadi saksi pun tidak, dalam kejaksaan juga tidak, ternyata Direktur RS adalah kerabat dekat dari pejabat Pimpinan Daerah
- Menurut Jaksa, aspek kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar, yang mengalir ke dokter hanya Rp428 juta, selisihnya di mark-up
- Kejaksaan tidak akan melakukan P21, tetapi setelah 3 hari dokter memenangkan gugatan perdata dan Rp400 juta tidak dibayarkan
- Dokter belum dibayar dan dijadikan tersangka
- Zaenal Harun mewakili Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS) dan Ahli waris alm. Naman bin Riih atas kasus penyerobotan/pengrusakan tanaman padi para petani penggarap di atas lahan sawah milik Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa yang dilakukan oleh PT. Modernland Realty, Tbk.
- Awal kejadian pada 5 Desember 1994, pihak PT Modernland menurunkan 6 Buldozer sehingga pagi rusak dan tidak ada ganti rugi
- Walikota Jakarta Timur sudah melakukan pergantian pembebasan tanah
- Pada tahun 1996, Walikota Jakarta Timur menerbitkan surat pedoman untuk pembebasan tanah. Pada 2005 juga menerbitkan surat penghentian kegiatan
- Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS) dan Ahli waris alm. Naman tidak mendapat ganti rugi
- KTCSS sudah mendatangi PT. Modernland Realty tetapi tidak ada tanggapan, bantuan Ombudsman juga sudah tetapi tidak berjalan
- PT. Modernland Realty mengatakan sudah memberi uang sebesar Rp18 M, tetapi KTCSS & Ahli waris Maman tidak pernah menerimanya
- Pengadu bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya a.n. Fahrisyah Manaf yang merupakan ahli waris dari Anwar Manaf pemilik tanah dengan alas Hak SHM N. 129/Kebon Djeruk seluas 30.210 M2
- Pada 1988, sebagian tanah dibangun ruko, pihak pengembang akan beri dana bagi hasil tetapi tidak terjadi
- Tahun 1999, tanah dipecah tanpa sepengetahuan pemilik
- Tahun 2012, yayasan UMS diklaim dan dipersidangan sah tanah tersebut adalah milik klien LPBH
- Pada 9 April 2013, klien LPBH tersebut lapor polisi dan penyidikan sudah selesai
- Penjelasan Baiq Nuril (korban kasus perbuatan pelecehan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram)
- Akhir 2013, mantan Kepala Sekolah (M) menelpon dan Baiq Nuril merekamnya karena dari awal Kepsek tersebut suka cerita hal yang tak sepantasnya, bahkan secara tatap muka pun sudah berkali-kali
- Rekaman akan digunakan Baiq untuk membela diri
- Rekaman sudah disimpan selama setahun
- Teman kerja Baiq meminta rekaman tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada anggota DPR Kota. Baiq memberi rekaman dengan pesan tidak untuk disebarluaskan
- Akhir tahun 2014, rekaman tersebut telah ditunjukkan kepada 4 guru lain, bahkan mengusulkan memberi rekaman kepada Kepala Dinas Pendidikan karena isi rekamannya tidak etis
- Awal 2015, mantan Kepsek melaporkan Baiq Nuril
- Pada 27 Maret 2015, Baiq Nuril ditahan selama 2 bulan 7 hari
- Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram mengatakan Baiq Nuril bebas murni
- Pada September 20118, MA mengatakan Baiq Nuril bersalah
- Pengadilan gagal melihat bukti. Penyebaran tidak dilakukan Baiq Nuril tetapi pihak lain. Pengadilan tidak layak karena alat tidak memenuhi, bukti rekaman tidak dapat diperoleh keasliannya
- Pada dasarnya, perkara ini tidak bisa diajukan. Seharusnya putusan pengadilan negeri bukan bebas tetapi tidak bisa diajukan
- Rekaman sudah rusak menurut laboratorium forensik Kepolisian
- MA sudah melebihi wewenangnya
- Menurut ICJR, perkara Baiq Nuril tidak layak diadili dan dakwaan tidak dapat diterima
- ICJR mengusulkan revisi UU KUHP
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia