Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau, Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS), Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Tanggal Rapat: 22 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 16 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: LMK KCI, IDI Provinsi Riau, KTCSS, LPBH Generasi Muda Trikora, dan ICJR→Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Pada 22 Januari 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau, Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS), Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengenai Permasalahan Masyarakat. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Arsul Sani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Tengah 10 pada pukul 15:06 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

LMK KCI, IDI Provinsi Riau, KTCSS, LPBH Generasi Muda Trikora, dan ICJR → Darma Oratmangun, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI)
  • Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) didirikan tahun 1990
    • LMK KCI non politis
    • LMK KCI digital sudah merintis dengan UC Browser dan Ali Baba
  • Pokok permasalahan utama ada pada pemerintah. LMK KCI sudah layangkan uji materil mengenai pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 88, 89, dan 91. Pasal 94 dibuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 tahun 2014 terkait kinerja Lembaga Manajemen Kolekting nasional (LMKn), Permen ini dimanipulasi oleh oknum Pemerintah.
  • LMKn yang sudah dibentuk, unsur-unsurnya salah dan sudah demisioner sejak tahun 2017. Plt baru dibuat Maret. Perbuatan yang dilakukan dari Jan-Mar adalah mengumpulkan uang.
  • LMKn di laporan resmi menyebutkan sebagai lembaga bantu negara. LMKn sudah demisioner tetapi sampai sekarang tidak ada rapat evaluasi. Unsur pemerintah tidak ada di LMKn.
  • LMK KCI sinyalir ada gerakan kapitalis, DPR harus melakukan pengawasan betul karena mngubah 1 huruf saja di UU adalah pelanggaran.
  • LMK KCI berjalan menggunakan hak performing. 200 negara memiliki CMO (Collective Management Organization), di Indonesia namanya LMK. Ketika ada penyempurnaan UU, timbullah LMKn.
  • LMKn merasa paling berkuasa dan LMK KCI merasa rugi. LMKn membuat pencipta susah dan bukan sejahtera karena dicampuri oleh orang-orang yang mau untung.
  • Di dunia, CMO/LMK tidak diatur oleh pemerintah. Di Indonesia diatur karena uang yang mau diatur puluhan triliun.
  • Ketimpangan dalam Pasal 93 UU Hak Cipta, tetapi dalam Permenkumham disusupi dan dibentuk LMKn, yang menjadi masalah besar adalah ketika tarik royalti, berdalih ada LMKn.

LMK KCI, IDI Provinsi Riau, KTCSS, LPBH Generasi Muda Trikora, dan ICJR → IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau
  • Topik permasalahannya adalah permohonan perlindungan hukum kepada 3 (tiga) dokter yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru
  • 3 dokter tersebut bekerja di RS Achmad Arifin, Prov Riau
  • Dokter tersangka bukan pejabat manajemen tetapi dokter klinis, tetapi dituduh dalam proses pengadaan
  • Dokter tersebut ingin membantu pelayanan pasien yang RS tidak punya. Dokter secara pribadi punya maka dipinjamkan (alat menyambung tulang di wajah)
  • Dokter tidak mengerti persoalannya, dokter tersebut hanya tahu bahwa alat akan dikembalikan. RS tidak bisa kembalikan langsung maka lewat pihak ketiga. Kemudian ada tuduhan penyimpangan yang dituduhkan kepada dokter
  • Menurut aturan keuangan, pihak RS mengembalikan alat yang dipinjam dari dokter tetapi yang dituduh bersalah adalah dokternya padahal dokter tidak mengerti terkait peminjaman alat pengadaan itu dari RS
  • Dokter yang dijerat adalah dokter teknis. Sampai sekarang dokter itu sudah ditahan dan masuk proses peradilan
  • IDI beranggapan ada proses yang janggal. Di RS Achmad Arifin tidak ada alat dan bahan, dengan persetujuan tertulis diizinkan dokter spesialis meminjamkan alat dan bahan
  • Pimpinan RS sama sekali tidak disentuh, diperiksa menjadi saksi pun tidak, dalam kejaksaan juga tidak, ternyata Direktur RS adalah kerabat dekat dari pejabat Pimpinan Daerah
  • Menurut Jaksa, aspek kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar, yang mengalir ke dokter hanya Rp428 juta, selisihnya di mark-up
  • Kejaksaan tidak akan melakukan P21, tetapi setelah 3 hari dokter memenangkan gugatan perdata dan Rp400 juta tidak dibayarkan
  • Dokter belum dibayar dan dijadikan tersangka

LMK KCI, IDI Provinsi Riau, KTCSS, LPBH Generasi Muda Trikora, dan ICJR → Zaenal Harun, Ahli Waris Maman & Perwakilan Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS)
  • Zaenal Harun mewakili Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS) dan Ahli waris alm. Naman bin Riih atas kasus penyerobotan/pengrusakan tanaman padi para petani penggarap di atas lahan sawah milik Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa yang dilakukan oleh PT. Modernland Realty, Tbk.
  • Awal kejadian pada 5 Desember 1994, pihak PT Modernland menurunkan 6 Buldozer sehingga pagi rusak dan tidak ada ganti rugi
  • Walikota Jakarta Timur sudah melakukan pergantian pembebasan tanah
  • Pada tahun 1996, Walikota Jakarta Timur menerbitkan surat pedoman untuk pembebasan tanah. Pada 2005 juga menerbitkan surat penghentian kegiatan
  • Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS) dan Ahli waris alm. Naman tidak mendapat ganti rugi
  • KTCSS sudah mendatangi PT. Modernland Realty tetapi tidak ada tanggapan, bantuan Ombudsman juga sudah tetapi tidak berjalan
  • PT. Modernland Realty mengatakan sudah memberi uang sebesar Rp18 M, tetapi KTCSS & Ahli waris Maman tidak pernah menerimanya

LMK KCI, IDI Provinsi Riau, KTCSS, LPBH Generasi Muda Trikora, dan ICJR → Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora
  • Pengadu bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya a.n. Fahrisyah Manaf yang merupakan ahli waris dari Anwar Manaf pemilik tanah dengan alas Hak SHM N. 129/Kebon Djeruk seluas 30.210 M2
  • Pada 1988, sebagian tanah dibangun ruko, pihak pengembang akan beri dana bagi hasil tetapi tidak terjadi
  • Tahun 1999, tanah dipecah tanpa sepengetahuan pemilik
  • Tahun 2012, yayasan UMS diklaim dan dipersidangan sah tanah tersebut adalah milik klien LPBH
  • Pada 9 April 2013, klien LPBH tersebut lapor polisi dan penyidikan sudah selesai

LMK KCI, IDI Provinsi Riau, KTCSS, LPBH Generasi Muda Trikora, dan ICJR → Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  • Penjelasan Baiq Nuril (korban kasus perbuatan pelecehan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram)
    • Akhir 2013, mantan Kepala Sekolah (M) menelpon dan Baiq Nuril merekamnya karena dari awal Kepsek tersebut suka cerita hal yang tak sepantasnya, bahkan secara tatap muka pun sudah berkali-kali
    • Rekaman akan digunakan Baiq untuk membela diri
    • Rekaman sudah disimpan selama setahun
    • Teman kerja Baiq meminta rekaman tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada anggota DPR Kota. Baiq memberi rekaman dengan pesan tidak untuk disebarluaskan
    • Akhir tahun 2014, rekaman tersebut telah ditunjukkan kepada 4 guru lain, bahkan mengusulkan memberi rekaman kepada Kepala Dinas Pendidikan karena isi rekamannya tidak etis
    • Awal 2015, mantan Kepsek melaporkan Baiq Nuril
    • Pada 27 Maret 2015, Baiq Nuril ditahan selama 2 bulan 7 hari
    • Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram mengatakan Baiq Nuril bebas murni
    • Pada September 20118, MA mengatakan Baiq Nuril bersalah
  • Pengadilan gagal melihat bukti. Penyebaran tidak dilakukan Baiq Nuril tetapi pihak lain. Pengadilan tidak layak karena alat tidak memenuhi, bukti rekaman tidak dapat diperoleh keasliannya
  • Pada dasarnya, perkara ini tidak bisa diajukan. Seharusnya putusan pengadilan negeri bukan bebas tetapi tidak bisa diajukan
  • Rekaman sudah rusak menurut laboratorium forensik Kepolisian
  • MA sudah melebihi wewenangnya
  • Menurut ICJR, perkara Baiq Nuril tidak layak diadili dan dakwaan tidak dapat diterima
  • ICJR mengusulkan revisi UU KUHP

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan