Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 16 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 31 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Pada 16 September 2015, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 10.45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: harmony.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
  • Pagu anggaran KLHK Tahun 2016 sebesar Rp6.301.022.231
    • Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KLHK sebesar Rp0,96 triliun
    • Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Bidang LHK sebesar Rp0,07 triliun
    • Program Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Usaha Kehutanan sebesar Rp0,35 triliun
    • Program Pengendalian DAS dan Hutan Lindung sebesar Rp0,95 triliun
    • Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebesar Rp1,33 triliun
    • Program Planologi dan Tata Lingkungan sebesar Rp0,35 triliun
    • Program Penelitian dan Pengembangan LHK sebesar Rp0,32 triliun
    • Program Peningkatan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia sebesar Rp0,37 triliun
    • Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebesar Rp0,23 triliun
    • Program Penegakan Hukum LHK sebesar Rp0,25 triliun
    • Program Pengendalian Perubahan Iklim sebesar Rp0,87 triliun
    • Program Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya sebesar Rp0,09 triliun
    • Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebesar Rp0,11 triliun
  • Kebijakan DAK Tahun 2016
    • Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan proposal kegiatan yang didanai dari DAK kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas ditembuskan kepada Menteri Teknis terkait (sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-101/MK.7/2015 tanggal 2 Juli 2015)
    • Pengajuan paling lambat tanggal 10 Juli 2015
    • DAK bidang LHK dibagi menjadi 2 sub bidang:
      • Sub Bidang Lingkungan Hidup
      • Sub Bidang Kehutanan
  • Kegiatan DAK Sub Bidang Lingkungan Hidup
    • Pengendalian pencemaran lingkungan hidup
    • Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta pengendalian kerusakan ekosistem perairan
    • Pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup
  • Kegiatan DAK Sub Bidang Kehutanan
    • Operasionalisasi KPHP/KPHL
    • Kawasan hutan produksi dan hutan lindung di luar KPHP/KPHL
    • Hutan rakyat
    • Hutan kota
    • Tahura
  • Setiap hari, KLHK mengontrol kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia dengan
    • Measure siaga darurat
    • Water bombing untuk hutan buatan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan