Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan — Komisi 4 DPR RI Audiensi dengan Front Nelayan Bersatu dan Asosiasi Budidaya Ikan Laut

Tanggal Rapat: 18 May 2017, Ditulis Tanggal: 14 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Asosiasi Budidaya Ikan Laut

Pada 18 Mei 2017, Komisi 4 DPR RI mengadakan Audiensi dengan Front Nelayan Bersatu dan Asosiasi Budidaya Ikan Laut mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Ichan Firdaus dari Fraksi Partai Golongan Karya dapil Jawa Barat 5 pada pukul 13:43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : anakteknik.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Nelayan Bersatu (FNB)
  • Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti) mengatakan cantrang merusak ekosistem, pernyataan tersebut tersebar luas, bahkan Presiden pun lebih percaya dengan omongan nitizen daripada nelayan yang di lapangan.
  • Apa dasar Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan cantrang merusak ekosistem, karena kondisi di lapangan berbeda dengan apa yang sudah disampaikan di media, bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak mau diajak untuk berdialog.
  • Bukti kesuksesan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan bukan hanya bisa menenggelamkan kapal tetapi juga menyejahterahkan nelayan.
  • FNB meminta Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang menyengsarakan rakyat dicabut, jika Menteri Susi Pudjiastuti tidak mau maka FNB mengusulkan hak angket.
  • Kementerian belum melakukan penelitian terkait cantrang yang merusak ekosistem, jangan sampai Pemerintah menggiring opini bahwa cantrang merugikan tanpa ada kajiannya. Penggalian emas dan perkebunan kepala sawit merajalela tetapi tidak dilarang.
  • FNB meminta Komisi 4 DPR mendukung hak angket jika Menteri Susi Pudjiastuti tidak ingin diajak berdialog.
  • FNB meminta kapal lokal tidak diberlakukan transisment, ada juga aturan yang tumpang tindih dan tidak beralasan terkait kapal Andon.
  • Ada nelayan suami istri di Kalimantan Barat yang ditangkap, lalu bagaimana nasib anak-anaknya. Para nelayan tidak takut kepada hantu tetapi kepada petugas yang memegang peraturan dari Menteri Susi Pudjiastuti.
  • Kabupaten Sukabumi memiliki panjang pantai 117 km, permasalahnnya adalah pembudidayaan bibit lobster sehingga banyak nelayan di Sukabumi yang di penjara, tetapi impor masih dilakukan.
  • Nelayan kecil ditangkap tetapi bos-bos besar di Jakarta tidak ada yang ditangkap.
  • Di Kabupaten Sukabumi, ada 5 koperasi dan 1 di ujung genteng, mendapat 6 perahu tapi perahu tersebut mangkrak karena tidak sesuai dengan kondisi laut dekat Samudera Hindia
  • Bantuan jaring yang tiga lapis tidak sesuai dengan keinginan nelayan, jumlahnya sedikit, pendapatannya musiman, dan sekali pakai langsung rusak
  • Jika Permen 71/2016 diteruskan, maka para nelayan akan kelaparan dan berjalan mundur
  • Dampak dari nelayan tidak melaut adalah anak sekolah kelaparan
  • Keamanan di laut tidak dilakukan baik oleh pemerintah

Asosiasi Budidaya Ikan Laut
  • Permen KP Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup bermasalah
  • Dalam rapat dengan Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan, kapal angkut ikan hidup memang tidak bermasalah
  • Bom ikan dirakit dari pupuk urea dan diproduksi sendiri
  • Permen 32/2016 dibuat bukan oleh Dirjen Tangkap melainkan oleh yang duduk di Satgas
  • Perikanan budidaya sangat bergantung pada teknologi, anggaran dipotong dan tinggal 20%
  • Udang faname menjadi hasil laut yang tertinggi penjualannya

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan