Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Reklamasi Teluk Jakarta — Komisi 4 DPR RI Audiensi dengan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Tanggal Rapat: 18 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Pada 18 Oktober 2017, Komisi 4 DPR RI mengadakan Audiensi dengan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengenai Reklamasi Teluk Jakarta. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Viva Yoga dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 10 pada pukul 15:08 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: metro.sindonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
  • Gugatan telah dilakukan untuk pulau G, I, dan K
  • Pengadilan Tinggi Negeri menyatakan reklamasi Teluk Jakarta bermasalah, moratorium yang terbit bermasalah dengan kebijakan di atasnya, dan hal tersebut tidak pernah dibantahkan oleh Mahkamah Agung   
  • Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menemukan masalah hukum dalam moratorium reklamasi Teluk Jakarta
  • Menko Maritim (Luhut Panjaitan) mengeluarkan surat pencabutan moratorium yang menyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan teknis
  • Reklamasi di atas 25 hektar harus ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, tapi KST JKT tidak menemukan rekomendasi tersebut
  • Produk UU Tata Ruang adalah produk yang dikeluarkan oleh Gubernur Basuki da Wagub Djarot
  • Kejanggalannya adalah belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang reklamasi
  • Panduan rancang kota dalam Peraturan Gubernur dikeluarkan ketika masih ada moratorium dari Menko Maritim. Dalam panduan tersebut, tidak mengatur kepentingan nelayan dan lingkungan hidup
  • Dalam reklamasi Teluk Jakarta, ada kerugian bagi nelayan, baik dari segi sosial, ekonomi dan budaya. Sejumlah 24.028 nelayan kecil berkurang pendapatan, terjadi pelanggaran HAM, perekonomian negara hilang sebesar Rp27 miliar per tahun, dan luasan tambak sebesar Rp28 miliar per tahun akibat hilangnya luas perairan
  • Ada 2 catatan penting, perencanaan zonasi bisa menjadikan pemanfaatkan untuk tata kelola teluk dan dalam UU Kelautan ada peraturan Pemerintah tentang tata kelola laut
  • Jika data kerugian sudah ada di KKP, maka ketika reklamasi berhenti, penghasilan nelayan akan kembali pulih

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan