Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Asuransi Pertanian dan Nelayan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perikanan Budidaya dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, dan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)

Tanggal Rapat: 14 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 21 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia

Pada 14 September 2017, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perikanan Budidaya dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, dan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) mengenai Asuransi Pertanian dan Nelayan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Edhi Prabowo dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 15:05 WIB. (Ilustrasi : sinarpidie.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Pertanian RI → Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian
  • Pemerintah dan Pemda menugaskan BUMN sebagai penyelenggaraan asuransi pertanian. Menteri Pertanian menetapkan Permentan sebagai dasar menyelenggarakan asuransi pertanian. Penanggung jawab asuransi ini adalah PT Jasindo
  • Asuransi pertanian meliputi asuransi tani padi dan asuransi ternak
  • Fasilitas asuransi pertanian melalui bantuan premi dan 80% tanggungan dibayar oleh APBN sebesar Rp19,2 miliar dan sisanya dilakukan secara swadaya oleh peternak
  • Asuransi usaha tani padi diperuntukkan pada kelompok tani bukan pribadi
  • Jangka waktu asuransi adalah 1 musim tanam
  • Suku premi asuransi Rp180 ribu/ha per musim tanam/3% pertanggungan sebesar Rp6 juta
  • Perusahaan asuransi memutuskan besarnya kerugian yang dibayarkan, pembayaran premi dilakukan 14 hari setelah kerugian
  • Sebaran asuransi usaha tani padi meliputi 27 provinsi
  • Klaim asuransi sampai September sebesar 7,7 ribu hektar
  • Asuransi untuk ternak sapi dikhususkan pada sapi indukan produktif sebesar 172 ribu ekor, premi sebesar 2% dari harga sapi. Sapi minimal berusia 1 tahun, sehat dan produktif. Sapi betina yang diberi asuransi akan diberikan tanda
  • Resiko yang dijamin adalah kematian sapi karena sakit, kecelakaan, dan sapi yang hilang. Kematian diperiksa oleh dokter hewan dan dilaporkan ke asuransi
  • Target asuransi ternak adalah 18 provinsi yang memiliki sentra ternak di Indonesia
  • Sapi yang telah mengikuti asuransi sebanyak 55 ribu pada tahun 2017
  • Klaim asuransi ternak sapi tahun 2017 adalah 2,7% dan tahun 2016 adalah 2,75%
  • Minat kesadaran petani masih rendah sehingga perlu proses edukasi melalui sosialisasi
  • Peserta asuransi diintegrasikan dengan program dari Kementerian Pertanian
  • Strategi tahun 2018, Ditjen PSP akan mengusulkan mitra lain dari usul Kementerian BUMN karena tahun 2017 belum mencapai target
  • Pengelolaan database dalam asuransi terus dilakukan serta pemberian reward kepada daerah yang melakukan dengan baik
  • Ditjen PSP melakukan penyuluhan kepada penyuluh pertanian untuk asuransi tani padi dan asuransi ternak sapi indukan

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI → Dirjen Perikanan Tangkap
  • Menurut statistika, total nelayan Indonesia adalah 2,6 juta dan jumlah nelayan daratan adalah 380 ribu
  • Kartu nelayan berfungsi untuk menarik BBM bersubsidi dan asuransi untuk nelayan karena resiko paling tinggi adalah keselamatan nelayan
  • Tahun 2016 ditargetkan 960 ribu kartu nelayan, namun realisasi sebanyak 400 ribu kartu
  • Persyaratan asuransi nelayan adalah surat nikah dan akta kelahiran
  • Klaim asuransi untuk kematian sebesar Rp200 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta
  • Jumlah nelayan paling kecil di daerah Papua, DKI dan Jogja
  • Premi diberikan selama setahun dan sisanya dilaksanakan mandiri
  • Tahun 2017 sudah terealisasi 51% dan sisanya ditargetkan pada Desember sudah 100%

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI → Dirjen Perikanan Budidaya
  • Jaminan perlindungan atas resiko budidaya ikan kecil
  • Premi sebesar Rp450 ribu/ha/tahun
  • Persyaratan bagi penerima asuransi adalah terdaftar di database dan melakukan pembudidayaan ikan kecil, tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi dari pemerintah atau sudah berakhir
  • Ditjen Perikanan Budidaya sudah melakukan lelang pengadaan barang dan jasa sebanyak 2 kali dan belum ada yang daftar

Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia
  • Sosialisasi sudah dilakukan melalui radio, televisi dan secara langsung
  • Kendala yang terjadi adalah klaim banjir yang harus memakan waktu
  • PT Jasindo optimis asuransi nelayan tercapai hingga akhir tahun karena datanya didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Lost ratio 220% dari jumlah klaim Rp156 miliar dan premi sebesar Rp470 miliar

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan