Rangkuman Terkait
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan RKA K/L TA 2025 - RDP Komisi 4 dengan Kepala Badan Karantina Indonesia
- Evaluasi Anggaran Tahun 2024, RKA dan RKP Tahun 2025, dan Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 4 dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Capaian Makro Ekonomi LHK 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 4 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan Isu-isu Aktual Lainnya – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, dan Dirut PT. RNI/Holding Pangan/ID Food beserta anak Perusahaan
- Permasalahan Ekspor Komoditas Kratom — Komisi 4 DPR-RI Audiensi dengan Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (PEKRINDO)
- Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 4 dengan Menteri Pertanian dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, Dirut PT Pupuk Indonesia, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia/Holding Pangan ID Food dan Kepala Badan Karantina Indonesia
- Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- RKA K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 4 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID Food Tahun 2024, dan lain-lain— Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum Bulog, dan Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID Food
- Masukan Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pelaku Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi
- Masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) - RDPU Komisi 4 dengan Pelaku kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi
- Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - RDPU Komisi 4 dengan Pemerhati Konservasi
- Rencana dan Program Kerja Tahun 2023 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
- Upaya Peningkatan Produksi dan Produktivitas Komoditas — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum Bulog, Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) dan Direktur Utama PT. RNI (Persero)/Holding Pangan/ID Food
- Automatic Adjustment Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pembahasan DIM dan Pembentukan Panja RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Raker Komisi 4 dengan Menteri Pertanian, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Komite 2 DPD-RI
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Pembentukan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
- Penjelasan DPR-RI (Komisi 4 DPR-RI), Pandangan Pemerintah, Pandangan DPD-RI atas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Komite II DPD-RI
- Pengelolaan Lingkungan Hidup pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Kebijakan Tata Kelola Air Nasional — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Rapat: 21 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR
Pada 21 Maret 2018, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai Kebijakan Tata Kelola Air Nasional. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua Barat pada pukul 13:54 WIB. (Ilustrasi : bisnis.tempo.co)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian
- Pengelolaan air harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan irigasi di usaha tingkat tani dan memperluas sarpras irigasi pada daerah rawan pasang surut
- Kondisi dan fungsi irigasi yang mengalami kerusakan seluas 1,2 juta hektar
- Partisipasi yang penting adalah dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
- Startegi distribusi air
- Irigasi perpipaan
- Rehabilitasi jaringan irigasi tersier
- Dilaksanakan dengan pola padat karya
- Unit cost rata-rata Rp1,1 juta ha- Rp1,6 juta ha
- Kriteria luasan lahan yang mendapatkan bantuan adalah 15-25 ha
- Irigasi rawa menggunakan ferocement
- Normalisasi saluran irigasi
- Pengembangan infrastruktur konservasi air dan permanenan air
- Dilaksanakan dengan pola padat karya
- Unit cost rata-rata Rp120 juta
- Kriteria luasan lahan yang mendapat bantuan
- Tanaman pangan dan perkebunan 25 ha
- Hortikultura dan peternakan 10 ha
- Pembangunan long storage
- Pembuatan model pencegahan dan penanggulangan banjir/kekeringan di sentra produksi Kab. Cirebon
- Disepakati bahwa wilayah Kabupaten Cirebon dijadikan sebagai model/pilot project (bench mark) yang akan direplikasikan/dikembangkan di wilayah lainnya untuk solusi permanen mengatasi kebanjiran dan kekeringan di lokus tertentu.
- Komitmen dari tiap Kementerian/Lembaga untuk mengalokasikan program/kegiatan di masing-masing instansi untuk mendukung pencegahan dan penanganan banjir dan kekeringan di daerah sentra produksi pangan di Kabupaten Cirebon : 1) Kec. Kapetakan; 2) Kec. Panguragan; 3) Kec.Suranenggala; 4) Kec. Gegesik; 5) Kec. Gunung Jati; 6) Kec. Kaliwedi.
- Terget output pelaksanaan kegiatan jangka pendek tahun 2017 adalah desain pencegahan dan penanganan banjir dan kekeringan, masterplan penanganan lahan kritis di daerah sentra produksi pangan kabupaten Cirebon, SOP dan rencana aloaksi anggaran kegiatan TA 2018 dari tiap instansi terkait mendukung program pencegahan dan penanganan banjir dan kekeringan di 6 (enam) kecamatan tersebut di atas.
Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK
- Ringkasan
- Kebijakan tata kelola air berkelanjutan ditentukan oleh aspek produksi, regulasi, distribusi, dan konsumsi air yang lestari (kuantitas, kualitas, kontinyuitas, dan keterjangkauan), menggunakan pendekatan lanskap dan bersifat holistik.
- Aspek produksi air ditentukan oleh luas daerah tangkapan air (30%), kompak, tidak mudah dirubah fungsinya, dan bebas konflik tenurial.
- Aspek regulasi ditentukan oleh tutupan lahan (kerapatan, struktur, komposisi tegakan dan jenis pohon), pemanfaatan lahan, jenis tanah, kelerengan, curah hujan, dan iklim.
- Aspek konsumsi ditentukan oleh pencemaran dan pengelolaan sampah.
- Aspek produksi, regulasi, distribusi dan konsumsi akan berjalan dengan baik jika telah disusun rencana pengelolaan tata kelola air bersama dan dilaksanakan multi pihak yang terintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah (RPJMN/D) baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
- Keseimbangan untuk green water dan blue water : 60% dan 40% diharapkan memadai untuk ketahanan pangan dan pengendalian daya rusak air.
- Pengaruh hutan terhadap kejadian hujan
- Akumulasi awan lebih banyak bila penutupan lahannya berupa hutan
- Akumulasi awan lebih sedikit bila penutupan lahan berupa non hutan
- Kebijakan KLHK dalam tata kelola air
- Perencanaan
- Aspek produksi
- Luas Daerah Tangkapan Air (DTA) min 30% luas DAS
- Luasan DTA kompak
- DTA tidak berubah fungsi
- Bebas konflik tenurial
- Aspek regulasi
- Tutupan lahan (kerapatan, struktur, komposisi tegakan dan jenis pohon)
- Pemanfaatan lahan
- Jenis tanah
- Kelerengan, curah hujan dan iklim
- Apek konsumsi
- Pencemaran
- Pengelolaan sampah
- Aspek produksi
- Pelaksanaan
- Aspek produksi
- Alih fungsi kawasan lindung diperketat
- Penyelesaian konflik tenurial
- Pemanfaatan lahan pada DTA Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan tata ruang
- Aspek regulasi
- Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sesuai dengan perencanaan
- Penerapan silvikultur yang tepat
- Pemilihan jenis pohon disesuaikan dengan kondisi spesifik ditingkat tapak (jenis tanam, kemiringan, perakaran dalam, dan kemampuan menyimpan air)
- Penerapan pola agroforestry dengan tidak merusak tanah
- Pemanfaatan lahan memperhatikan kaidah Konservasi Tanah dan Air (KTA)
- Bangunan KTA pada DTA DAS
- Penerapan imbal jasa lingkungan hulu hilir (insentif-disinsentif)
- Aspek konsumsi
- Fasilitas pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan
- Mendorong dan memperbanyak bank sampah yang dikelola oleh masyarakat
- Aspek produksi
- Perencanaan
- Regulasi
- Dasar hukum aspek produksi dan regulasi
- UU 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
- Klasifikasi lahan (prima, kritis, rusak)
- Perencanaan (nasional, prov, kab/kota)
- Pelaksanaan (vegetatif dan bangunan KTA)
- PP 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Perencanaan
- Rencana teknik RHL (15 tahun)
- Rencana pengelolaan RHL (5 tahun)
- Rencana tahunan RHL
- Pelaksanaan
- Reboisasi
- Penghijauan
- Bangunan KTA
- Perencanaan
- UU 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
- Dasar hukum aspek produksi dan regulasi
- Kondisi kebutuhan dan ketersediaan air Indonesia
- Sumatera (Hampir Kritis)
- Ketersediaan 111,01 x 109 m3/year
- Kebutuhan 37,81 x 109 m3/year
- Kalimantan (Surplus)
- Ketersediaan 140,01 x 109 m3/year
- Kebutuhan 11,67 x 109 m3/year
- Sulawesi (Hampir Kritis)
- Ketersediaan 15,46 x 109 m3/year
- Kebutuhan 0,54 x 109 m3/year
- Jawa-Bali (Defisit)
- Ketersediaan 31,64 x 109 m3/year
- Kebutuhan 100,92 x 109 m3/year
- Nusa Tenggara (Kritis)
- Ketersediaan 34,79 x 109 m3/year
- Kebutuhan 16,97 x 109 m3/year
- Papua (Surplus)
- Ketersediaan 350,59 x 109 m3/year
- Kebutuhan 0,39 x 109 m3/year
- Sumatera (Hampir Kritis)
- Kebijakan umum KLHK
- Merehabilitasi lahan kritis 24,3 juta Ha dengan menerapkan silvikultur yang tepat
- Mempertahankan luas DTA min 30% luas DAS dan tidak berubah fungsi
- Mempertahankan tutupan lahan (kerapatan, struktur, komposisi tegakan dan jenis pohon)
- Memperketat alih fungsi kawasan lindung
- Menyelesaikan konflik tenurial
- Memanfaatkan lahan pada DTA DAS sesuai dengan tata ruang
- Memilih jenis tanaman sesuai dengan jenis tanah, kemiringan, perakaran dalam, dan kemampuan menyimpan air
- Menerapkan pola agroforestry dengan tidak merusak tanah
- Memanfaatkan lahan memperhatikan kaidah KTA
- Menerapkan imbal jasa lingkungan hulu hilir (insentif-disinsentif)
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR
- Definisi Sumber Daya Air (SDA) dalam UU 11/1974
- Sumber Daya Air
- Air
- Air hujan
- Air permukaan
- Air tanah
- Air laut yang berada di darat
- Sumber air
- Daya air
- Air
- Pasal 1 angka 3
- Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut
- Pasal 1 angka 4
- Sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah
- Penjelasan pasal 1 angka 4
- Termasuk sumber air antara lain sungai, danau, waduk, rawa, mata air dan lapisan-lapisan air tanah
- Sumber Daya Air
- Ruang lingkup kegiatan pengelolaan SDA
- Tahapan pengelolaan SDA
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Pemeliharaan
- Monitoring & Evaluasi
- Kegiatan pengelolaan SDA
- Konservasi SDA
- Pendayagunaan SDA
- Pengendalian daya rusak air
- Pengelolaan sumber daya air secara terpadu dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan
- Tahapan pengelolaan SDA
- Pengelolaan SDA berbasis wilayah sungai
- Pengelolaan SDA
- Konservasi
- Pendayagunaan
- Pengendalian daya rusak
- Penggunaan SDA
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
- Perkotaan
- Irigasi
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
- Pariwisata
- Olahraga
- Transportasi air
- Perikanan
- Pengelolaan SDA
- Pengaturan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Sumber Daya Air berbasis Wilayah Sungai
- Lintas Negara sejumlah 5, kewenangan pemerintah pusat
- Lintas Provinsi sejumlah 31, kewenangan pemerintah pusat
- Strategi Nasional sejumlah 28, kewenangan pemerintah pusat
- Lintas Kabupaten/Kota sejumlah 52, kewenangan pemerintah provinsi
- Dalam satu kabupaten/kota sejumlah 12, kewenangan pemerintah kabupaten/kota
- Peraturan Menteri PUPR
- Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
- Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan
- Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai
- Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
- Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan SDA
- Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan
- Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut
- Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
- Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
- Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan RKA K/L TA 2025 - RDP Komisi 4 dengan Kepala Badan Karantina Indonesia
- Evaluasi Anggaran Tahun 2024, RKA dan RKP Tahun 2025, dan Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 4 dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Capaian Makro Ekonomi LHK 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 4 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan Isu-isu Aktual Lainnya – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, dan Dirut PT. RNI/Holding Pangan/ID Food beserta anak Perusahaan
- Permasalahan Ekspor Komoditas Kratom — Komisi 4 DPR-RI Audiensi dengan Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (PEKRINDO)
- Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 4 dengan Menteri Pertanian dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, Dirut PT Pupuk Indonesia, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia/Holding Pangan ID Food dan Kepala Badan Karantina Indonesia
- Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- RKA K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 4 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID Food Tahun 2024, dan lain-lain— Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum Bulog, dan Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID Food
- Masukan Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pelaku Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi
- Masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) - RDPU Komisi 4 dengan Pelaku kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi
- Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - RDPU Komisi 4 dengan Pemerhati Konservasi
- Rencana dan Program Kerja Tahun 2023 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
- Upaya Peningkatan Produksi dan Produktivitas Komoditas — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama Perum Bulog, Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) dan Direktur Utama PT. RNI (Persero)/Holding Pangan/ID Food
- Automatic Adjustment Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pembahasan DIM dan Pembentukan Panja RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Raker Komisi 4 dengan Menteri Pertanian, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Komite 2 DPD-RI
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Pembentukan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
- Penjelasan DPR-RI (Komisi 4 DPR-RI), Pandangan Pemerintah, Pandangan DPD-RI atas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Komite II DPD-RI
- Pengelolaan Lingkungan Hidup pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)