Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perambahan Kawasan Hutan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Kalimantan Tengah

Tanggal Rapat: 23 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 28 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Gubernur Kalimantan Tengah→Sugianto Sabran

Pada 23 Juli 2018, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai Perambahan Kawasan Hutan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Daniel Johan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Kalimantan Barat pada pukul 14:09 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : biropkp.kalteng.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gubernur Kalimantan Tengah → Sugianto Sabran
  • Zona pengembangan potensi ekonomi Kalimantan Tengah
    • Zona 1 (Wilayah Barat)
      • Potensi
        • Kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO)
        • Pertambangan (baja, nikel, alumina, dll)
        • Perikanan tangkap
        • Pariwisata
        • Kopi, tebu
        • Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH)
      • Pengembangan potensi
        • Industri berbasis sawit
        • Industri berbasis metal
        • Industri berbasis perikanan tangkap
        • Taman nasional Tanjung Puting
        • Pengembangan pelabuhan
        • Samudra Sebuai, Kab. Kotawaringin Barat
    • Zona 2 (Wilayah Tengah)
      • Potensi
        • Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH)
        • Kopi, sawit dan tebu
        • Tambang
        • Rencana food estate
      • Hanya ada pelabuhan pengumpan regional Batanjung dan perlu pelabuhan samudra/utama, ada pantai di kabupaten Katingan, Pulang Pisau, dan Kapuas
      • Perlu pelabuhan samudra untuk pelabuhan laut seiring rencana Pemda 15 tahun ke depan untuk tol laut, sekaligus melayani zona timur dan kabupaten
      • Pengembangan potensi
        • Pengembangan kawasan agro industri
        • Budidaya perikanan sungai
        • Taman Nasional Sebangau (ekowisata)
        • Pengembangan kawasan perfilman Asia Tenggara di Kec. Tewan Rangkang, Kab. Katingan
  • Gambaran umum provinsi Kalimantan Tengah
    • Luas wilayah : 153.564,5 Km2 (1,2 kali luas pulau Jawa)
    • Jumlah penduduk : 2.605.274 jiwa (2017-BPS)
    • Kearifan lokal : 136 Kecamatan, 138 Kelurahan, 1.434 Desa, 11 Sungai sepanjang 4.675 km, panjang pantai 750 km pada 7 Kab
    • Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) : Rp126.176,1 M (2017)
    • PDRB per kapita : Rp44,1 juta atau 3.327 US$ (2016)
    • Pertumbuhan ekonomi : 6,74% (2017)
    • Inflasi : 2,55% (Feb 2018,yoy), 3,28% (2017)
    • Angka kemiskinan : 5,26% (2017)
    • Tingkat pengangguran terbuka : 4,23% (2017)
    • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) : 69,13 (2016)
    • Gini Ratio : 0,327 (2017)
    • Nilai Tukar Petani : 99,26 (Februari 2018), 98,54 (2017)
  • Jalan Nasional dan Jalan Provinsi
    • Jalan Nasional 2.002,08 Km
    • Jalan Provinsi 1.272,08 Km
  • Bandar Udara
    • Pengembangan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
      • Terminal lama 5,734 m2
        • Menampung 300 orang
      • Terminal baru 30.821,53 m2
        • Menampung penumpang keberangkatan 2.625 orang, penumpang kedatangan 710 orang
        • Ditargetkan operasional tahun 2019
  • Kawasan hutan Kalimantan Tengah saat ini 80,48% (12,3 juta Ha)
    • Hutan konservasi dikelola oleh Balai Taman Nasional KemenLHK (Tanjung Puting, Sebangau, Bukit Baka, Bukit Raya) dan oleh BKSDA (cagar alam, taman wisata alam, suaka margasatwa)
    • Hutan produksi dan hutan lindung terbagi dalam 29 unit Kesatuan Pengelola HUtan Produksi (KPHP) dan 4 unit Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL). Dikelola oleh 16 UPT-KPHP dan 2 UPT-KPHL (Pergub Kalteng No.10 Tahun 2017)
  • Outline dan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) pada Perda 5 tahun 2015
    • Luas outline 29,61%
    • Luas kawasan APL 16,73%
    • Luas total 46,34%
  • Catatan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
    • Kesesuaian peruntukan ruang dalam Perda No.5/2015 khususnya untuk pola ruang kawasan hutan ditinjau dari kondisi eksistingnya sebagian sudah tidak layak sebagi kawasan hutan antara lain:
      • Masih ada sekitar 577 desa/kelurahan berada dalam kawasan hutan
      • Infrastruktur (jalan nasional 858 km, jalan provinsi 432 km) masuk dalam kawasan hutan
      • Areal budidaya pertanian sebagian masih berada dalam kawasan hutan
      • Rencana usulan kawasan industri dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) sebagian masih berada dalam kawasan hutan
      • Terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial serta lahan kelola masyarakat dan lahan masyarakat adat yang berada dalam kawasan hutan
    • Tidak adanya kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
    • Tata ruang yang belum mantap menyebabkan :
      • Program Nawacita Reformasi Agraria akan terhambat
      • Potensi pendapatan antara lain dari sektor perkebunan tidak maksimal
    • Penunjukan ruang dalam Perda No.8/2003 non hutan 33% dan kawasan hutan 67%, sedangkan pada Perda No.5/2015 berubah menjadi non hutan 18% dan kawasan hutan 82%.
    • Beberapa perijinan pihak ketiga, contoh untuk usaha perkebunan yang pada awal permohonannya mengacu pada RTRWP Perda 8/2003 merupakan KPP/KPPL (berdasar surat Kepala Bdan Planologi Kehutanan dan Perkebunan (BAPLAN) No.778/VIII-KP/2000 tanggal 12 September 2000 menyatakan bahwa kawasan KPP/KPPL yang pada dasarnya adalah APL tidak dilakukan pelepasan kawasan hutan). Dalam perjalanannya surat tersebut dibatalkan oleh Menteri Kehutanan melalui surat no.S.575/Menhut-II/2006 tanggal 11 September 2006, bahwa terhadap areal KPP/KPPL wajib ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.
  • Upaya penanggulangan
    • Kegiatan patroli dan operasi pengamanan hutan
    • Peningkatan peran UPT-KPH dalam pengawasan dan sosialisasi di wilayahnya
    • Peningkatan akses kelola masyarakat untuk pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial
    • Melakukan identifikasi desa-desa, fasum/fasos dalam kawasan hutan dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan
    • Memproses permohonan rekomendasi perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk skema PP 60/PP 104
  • Kendala yang dihadapi
    • Sarana prasarana pengamanan hutan belum optimal
    • Anggaran pendukung pengamanan hutan tidak memadai
  • Faktor pendukung
    • Telah operasionalnya organisasi UPT-KPH di tingkat tapak, sehingga rentang kendali pengawasannya lebih pendek
    • Koordinasi dengan instansi terkait (UPT Gakum KemenLHK di Kalteng dan Aparat Penegak Hukum) lebih harmonis
  • Usulan
    • Percepatan penyelesaian batas kawasan hutan dan pemantapan kawasan hutan
    • Dukungan sarana prasarana dan anggaran operasional pengamanan hutan kepada pemerintah provinsi
    • Perekrutan tenaga POLHUT baru

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan