Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Nusa Tenggara Timur — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur

Tanggal Rapat: 14 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 4 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Frans Lebu Raya, Gubernur Nusa Tenggara Timur

Pada 14 Maret 2018, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Nusa Tenggara Timur. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua Barat pada pukul 15:32 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : penatimor.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Frans Lebu Raya, Gubernur Nusa Tenggara Timur
  • Proses penyesuaian luas kawasan hutan
    • Luas kawasan hutan di Provinsi NTT berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 423 Tahun 1999 yang menjadi acuan Perda 1 Tahun 2011 tentang RTRWP NTT 2010-2030 seluar 1.808.990 Ha
    • Pemerintah Daerah mengusulkan perubahan luas kawasan hutan dan konservasi perairan yang ditindaklanjuti SK Menteri Kehutanan No.3911/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luasan 1.784.751 Ha
    • Berdasarkan fakta lapangan ada terjadi ketidaksesuaian, karena dalam kawasan hutan ada pemukiman permanen/desa, lahan garapan masyarakat, perkantoran pemerintah dan fasillitas umum maupun fasilitas sosial. Sehingga Pemerintah Daerah kembali mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 259.190,65 Ha, yang terdiri dari:
      • Usulan perubahan peruntukan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 215.926,59 Ha
      • Usulan perubahan fungsi seluas 18.745,96 Ha
      • Usulan penunjukan kawasan seluas 24.518,11 Ha
  • Perubahan kawasan hutan SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016
    • Perubahan peruntukan seluas 54.163 Ha
    • Perubahan fungsi seluas 12.168 Ha
    • Penunjukan kawasan hutan 11.811 Ha
  • Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis sesuai surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.257/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016
    • Perubahan peruntukan seluas 3.490 Ha
  • Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 akan direvisi jika usulan perubahan peruntukan kawasan hutan disetujui oleh pemerintah pusat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan