Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut Rencana Perubahan Peruntukan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Provinsi (RTRWP) — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, serta Tim Terpadu

Tanggal Rapat: 23 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 14 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Tim Terpadu

Pada 23 Januari 2018, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, serta Tim Terpadu mengenai Tindak Lanjut Rencana Perubahan Peruntukan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Provinsi (RTRWP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Viva Yoga dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 10 pada pukul 11:41 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : blog.ruangguru.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Latar Belakang
    • Dasar Hukum
      • UU No.26 Tahun 2007 mengamanatkan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan atau penyesuaian RTRW-nya
      • Persetujuan substansi kehutanan melalui mekanisme yang telah diatur dalam
        • UU No. 41 Tahun 1999
        • UU No. 32 Tahun 2009
        • PP No. 104 Tahun 2015
        • Permenhut No. P 36/Menhut-II/2010
        • Permen LH No. 09 Tahun 2011
      • Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk
        • Memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional
        • Optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat bagi masyarakat
        • Menjamin keberadaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional
        • Pemantapan kawasan hutan sebagai prasyarat kepastian hukum dan kepastian usaha
  • Proses persetujuan substansi kehutanan 2008 sd 2017
    • 22 provinsi mengusulkan perubahan
    • 9 provinsi tidak mengusulkan perubahan
    • 2 provinsi mengusulkan perubahan dalam rangka peninjauan kembali RTRWP yaitu Provinsi NTT dan Sulawesi Selatan
  • Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Wakil Ketua DPR RI bidang Korinbang
    • Perubahan peruntukan KSA/KPA/TB menjadi Areal Penggunaan Lain (APL)
      • Alasannya, rencana pengembangan infrastruktur daerah, permukiman dan lahan gelap
      • Seluas 8.620 Ha
    • Perubahan peruntukan Hutan Lindung (HL) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL)
      • Alasannya, permukiman di catchment area, rencana shipyard, rencana pelabuhan di Natuna
      • Seluas 15.252 Ha
  • Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berDampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS)
    • Riau mengajukan seluas 2.577 Ha yang terdiri dari kawasan konservasi dan hutan lindung seluas 123 Ha
    • Bangka belitung, kawasan hutan lindung seluas 4.434 Ha
    • Sumatera Selatan seluas 9.329 Ha
    • Kalimantan Barat, kawasan konservasi seluas 33.147 Ha
    • Sulawesi Tenggara
    • Kepulauan Riau
    • Papua Barat
    • Sumatera Utara
    • Nusa Tenggara Timur

Tim Terpadu
  • Tim Terpadu dibentuk oleh Menteri LHK dan bertanggung jawab kepada Menteri LHK dengan tugas membantu Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan ruang. Tim terpadu beranggotakan para pakar yang mewakili instansi terkait, termasuk Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian di lingkungan KLHK.
  • Tim Terpadu menganalisis kajian sosial-ekonomi dan sosial-budaya
  • Sebelum mengalisis, biasanya Tim Terpadu melakukan pleno karena tiap provinsi memiliki kondisi yang berbeda-beda. Tim Terpadu hanya sampai batas rekomendasi, selanjutnya akan dilakukan uji konsistensi. Apabila analisis sudah selesai, dilakukan penyampaian laporan.
  • Dalam penyampaian hasil rekomendasi kepada pemerintah, terkadang usulan diterima, usulan diterima tapi tidak sesuai kehendak, dan usulan ditolak.
  • Kawasan yang bermasalah dengan hukum bukan kewenangan Tim Terpadu. Untuk mengakomodir pembangunan, Tim Terpadu meminta bukti atau master plan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan