Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P)

Tanggal Rapat: 9 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 25 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P)

Pada 9 Oktober 2017, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P) mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Mohamad Hekal dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 11:24 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bbksdajatim.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P)
  • Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P) didukung oleh berbagai mitra, seperti Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan akademisi pecinta lingkungan
  • 4P bersama perwakilan karyawan Perhutani menyikapi terbitnya PermenLHK No 39/2017 secara negatif
  • PermenLHK 39/2017 merupakan turunan dari kebijakan nawacita. Dalam nawacita, diberikan semacam pembatasan berupa ijin/akses/kemitraan dengan tanpa merusak ekosistem hutan
  • PermenLHK 39/2017 merupakan sebuah ketentuan tentang perhutanan sosial berupa ijin masyarakat untuk menggarap lahan. Hal ini menimbulkan pertentangan karena ada perbedaan pengertian. Permen ini menjelaskan bahwa masyarakat sebagai pelaku utama
  • Semenjak PermenLHK 39/2017 terbit, pemangkuan terhadap ekosistem hutan yang didirikan pada jaman Belanda menjadi terpecah belah, pelemahan peran perhutani, merusak ekosistem, mencampuri rumah tangga, dan menghancurkan hutan Jawa
  • Masyarakat akan berkuasa selama 35 tahun, maka hutan akan dikuasai oleh kepentingan masyarakat
  • Tidak ada ketentuan yang berbicara tentang pelestarian hutan, PermenLHK 39/2017 bertujuan untuk mengatasi ketimpangan lahan
  • PermenLHK 39/2017
    • Perhutanan sosial di wilayah perhutanan
    • Jangka waktu 35 tahun
    • Penggarapan hutan untuk didaur ulang  
  • Pelemahan perhutani sudah by design
  • Hutan adalah sebuah kesatuan ekosistem yang berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan, hal ini akan menimbulkan kontradiksi ketika reforma agraria diberlakukan di hutan
  • 4P membentuk Komite Penyelamat Lingkungan Hidup dengan tuntutan
    • Mencabut PermenLHK 39/2017 atau menunggu putusan MA
    • Memperbaiki dan menyempurkan PHBM termasuk LMDH
    • Memperbaiki manajemen perhutani secara total
    • Menolak reforma agraria di kawasan hutan
  • Hutan sebagai modal elemen yang memiliki fungsi strategis untuk mendukung keberlanjutan hidup manusia. Hutan sebagai barang publik yang harusnya bersifat ekslusif tapi bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Hutan harus dilestarikan dengan cara menjaga modal alamiah, karena hutan bisa menyimpan dan mendistribusikan air, serta mencegah banjir
  • Social forestry memiliki semangat dalam memanfaatkan hutan dan distribusi hasil hutan untuk kesejahteraan masyarakat
  • Jika implementasi PermenLHK 39/2017 masih terus dijalankan, maka tahun 2035 akan terjadi defisit air baku karena kehilangan mata air yang ada di hutan
  • Untuk mengatasi berbagai tantangan dan kerusakan lingkungan, idelanya hutan harus dikelola secara kemitraan
  • 4P hadir sebagai penyelamat aset negara yaitu hutan, jika dibagi ke masyarakat sesuai PermenLHK 39/2017, maka masyarakat akan menjual atau mengalihkan fungsi sehingga negara kehilangan asetnya, padahal hutan untuk kepentingan bersama

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan