Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air — Komisi 5 DPR RI Audiensi dengan Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN)

Tanggal Rapat: 6 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 11 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN)

Pada 6 Juni 2017, Komisi 5 DPR RI mengadakan Audiensi dengan Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Fary Djemi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 13:58 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : ekbis.sindonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN)
  • Perusahaan BUMN dan BUMD bisa dihitung yang memproduksi air minum dalam kemasan
  • Air minum dalam kemasan dikategorikan dengan industri minuman seperti bir dan minuman berkarbonasi
  • Dalam Pasal 46 A ayat (1), diusulkan penambahan kalimat untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada BUMN dan BUMD.
  • Tahun 2012, potensi air melimpah tetapi yang dimanfaatkan hanya 18%
  • Konsep 3 roda sudah sangat lengkap dan mendalam dikaji dalam draft RUU, yaitu aspek lingkungan, ekonomi dan sosial
  • Faktanya air yang tersalur ke masyarakat belum tentu dimasak untuk diminum, jadi akan sangat tidak adil jika hasil industri air dalam kemasan disamakan dengan air pemipaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan