Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut Pembukaan Jalur Puncak 2 — Komisi 5 DPR RI Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur

Tanggal Rapat: 16 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 8 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: DPRD Kab Cianjur

Pada 16 Februari 2017, Komisi 5 DPR RI mengadakan Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur mengenai Tindak Lanjut Pembukaan Jalur Puncak 2. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Djoni Rolindrawan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 11:56 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPRD Kab Cianjur
  • Tahun 2017, Kab Cianjur hanya bisa mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk jalan, sementara yang dibutuhkan mencapai Rp36 triliun
  • DPRD Kab Cianjur ingin mengetahui proses kelanjutan dibukanya jalur puncak 2, karena jalan ini sangat penting bagi kabupaten Cianjur, termasuk lalu lintas Ciawi
  • Hingga tahun 2016, kondisi jalan di Kab Cianjur baru mencapai 35,6%, padahal geografisnya ada jalan nasional, provinsi dan kabupaten. Jalan nasional yang ada pun belum memiliki penerangan
  • Alasan terlambatnya pembangunan adalah anggaran, sementara anggaran adalah kebijakan politis. DPRD Kab Cianjur ingin infrastruktur Cianjur diutamakan, tidak hanya Sukabumi. Kendala teknisnya adalah ruas jalan Kabupaten yang tidak bisa dibiayai oleh APBN
  • Selain jalan, anggaran untuk pembangunan 4 bendungan hilang dengan alasan dialokasikan untuk biaya guru dan sekolah
  • Kab Cianjur sudah siap membangun infrastruktur, tinggal dibantu oleh Kab Bogor, karena jika Cianjur membangun sendiri maka akan percuma
  • Orang-orang sudah mulai lelah mengunjungi pariwisata di Bogor jika infrastruktur tidak diperbaiki
  • Jalur Puncak 2 adalah alternatif untuk macet yang menghubungkan Sentul-Cipanas sepanjang 8,5 km
  • Schedule pembangunan sudah sejak tahun 2012, pembangunan jalan idealnya dilakukan oleh KemenPU, jika dibebankan kepada Pemprov atau Pemkab, maka tidak sanggup
  • Perencanana pembangunan Jalur Puncak 2, koridornya sudah ada, tinggal integrasi dari pemerintah pusat dan daerah

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan