Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Tanggal Rapat: 29 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 25 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Pada 29 Maret 2017, Komisi 5 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua Barat pada pukul 13:43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi:kompasiana.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
  • Hal yang krusial untuk direvisi dalam penyelenggaraan angkutan kendaraan bermotor adalah tarif, kuota dan pajak
  • Uji publik transportasi online dilakukan di Jakarta dan Makassar, semua berjalan dengan kondusif
  • Transportasi umum yang cartet adalah plat hitam, sementara transportasi khusus menggunakan IT, di dalam kota dan batasan lainnya
  • Angkutan sewa umum 1300 cc, angkutan sewa khusus 1000 cc
  • Tarif atas dan bawah diatur oleh Pemda karena Pemda yang mengetahui situasi di daerah terkait
  • PR pengemudi taksi online adalah adanya penekanan dari aplikasi apabila menjadi satu keharusan tetap mendapat komisi
  • Taxi online setuju adanya pembatasan penumpang
  • Penyediaan angkutan umum dilakukan BUMN, BUMD atau badan hukum lainnya sesuai ketentuan
  • STNK berlaku 5 tahun, pelaku online menunggu sampai batas waktunya dan tidak langsung balik nama
  • Uji KIR diberi tanda tempelan lulus di plat
  • Pool merupakan tempat atau garasi bagi perusahaan taksi online, jangan sampai mobil banyak tetapi parkir di sembarangan tempat
  • Pengawasan dan monitoring menggunakan digital dashboard dengan bekerja sama dengan Kominfo. Jika ada pengemudi taxi online yang belum memenuhi izin, maka itu adalah pelanggaran, jadi saknsi perlu diatur
  • 3 prinsip dalam Permenhub 32/2016 adalah keselamatan, kesetaraan dan kebutuhan publik
  • Pengesahan perlu dipercepat agar pengusaha memiliki kekuatan hukum tetap
  • Revisi sudah diberi tahu lewat email, teleconference, namun ada daerah yang tidak mengerti sehingga ada keributan, selain itu ada juga provokator
  • Pada angkutan khusus perlu dibuat stiker yang hampir sama dengan angkutan sewa umum yaitu pada kaca depan kanan dan belakang
  • 10,87% sudah mendapat izin, 89,13% sisanya belum tahu, apakah sudah dapat aplikasi tapi belum dapat izin atau hal lainnya
  • 3 hal penting dalam taxi online adalah perusahaan aplikasi sendiri, badan hukum dan masing-masing individu
  • Uji KIR di daerah belum baik, jadi Kemenhub akan kerjasama dengan pihak swasta  

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan