Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Isu-Isu Strategis Nasional Sektor Pertambangan - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ahmad Redi (Dosen Universitas Tarumanegara) dan Irine Handika (Dosen Universitas Gajah Mada)

Tanggal Rapat: 23 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 7 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Irine Handika (Dosen Universitas Gajah Mada)

Pada 23 Januari 2020, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ahmad Redi (Dosen Universitas Tarumanegara) dan Irine Handika (Dosen Universitas Gajah Mada) mengenai Masukan terkait Isu-Isu Strategis Nasional Sektor Pertambangan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Aria Bima dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10:29 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ahmad Redi (Dosen Universitas Tarumanegara)
  • Isu strategis
    • Perizinan minerba oleh pemerintah pusat
    • Perpanjangan KK/PK2B
    • Hilirisasi minerba
    • Pembentukan BUMN khusus (migas)
  • Isu perizinan dalam omnibus law
    • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan melaksanakan seluruh kewenangan pemerintah
    • Kewenangan Menteri/Kepala dan Pemda merupakan pelaksanaan kewenangan Presiden
    • Presiden menentapkan NSPK yang dilaksanakan oleh Menteri/Kepala dan/atau Pemda
    • NSPK bersifat standar dan mengacu kepada bestpractices
    • Presiden berwenang membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden
    • Pelayanan perizinan dilakukan secara elektronik sesuai NSPK
    • Permohonan perizinan dianggap dikabulkan secara hukum apabila batas waktu sesuai Service Level Agreement (SLA) telah terlewati (tidak perlu penetapan oleh pengadilan)
    • Pengawasan pelaksanaan perizinan dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat)
  • Usulan kebijakan kepastian perpanjangan PKP2B
    • Dilanjutkan oleh perusahaan PKP2B dengan IUPK/PBPK
    • Dilanjutkan oleh BUMN dan/atau BUMD dengan IUPK/PBPK
    • Dilanjutkan oleh Perusahaan PKP2B dengan luas wilayah 15.000 ha, sisa wilayahnya diciutkan untuk diusahakan BUMN dan/atau BUMD
  • Masalah hilirisasi minerba
    • Terjadi overlapping perizinan usaha dalam pemurnian bahan tambang yang dikeluarkan oleh pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)/ Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus (IUP OPK) dan Izin Usaha Perindustrian (IUI)
    • Banyak pelaku usaha memiliki dua izin sekaligus yaitu IUI dan IUP Op/IUP OPK- khusus dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter)
  • Penambangan Pengolahan dan Pemurnian
    • Penambangan adalah proses mengeluarkan bahan tambang mineral bijih, batu bara dan batuan ke permukaan
    • Pengelohan adalah proses memperkaya konsentrasi mineral
    • Pemurnian adalah proses memperkaya unsur logam atau campuran logam
  • Berdasarkan kewenangan KESDM terkait perindustrian mineral logam, IUP berwenang untuk penambangan, pengolahan dan pemurnian, sedangkan IUI hanya untuk pemurnian.
  • Pembentukan BUMN khusus hulu migas (Putusan MK No. 36/PUU-X/2012)
    • Dalam menjalankan penguaasan negara atas SDM migas, Pemerintah melakukan andakan pengurusan atas sumber daya alam migas dengan memberikan konsesi kepada satu atau beberapa BUMN untuk mengelola kegiatan usaha Migas pada sektor hulu
    • BUMN itulah yang akan melakukan KKS dengan BUMD, Koperasi, Usaha kecil, badan hukum swasta, atau BUT. Dengan model seperA itu, seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 terlaksana dengan nyata
    • Pemerintah dapat segera melakukan penataan ulang pengelolaan SDM Migas yang berpijak pada manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan organisasi efesien di bawah kendali langsung Pemerintah
  • Penutup
    • Minerba dan Migas harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
    • Penguasaan langsung oleh negara dilakukan melalui pengusahaan minerba dan migas oleh BUMN/BUMD, bahkan BUMDes
    • Dalam hal BUMN/BUMD/BUMDes tidak mampu (pendanaan, teknologi, SDA) maka bekerja sama dengan badan usaha swasta
    • Bentuk pengusahaan langsung oleh negara
      • Perizinan prioritas pengusahaan SDA kepada BUMN/BUMD/BUMDes
      • PKP2B yang berakhir, wilayahnya diusahakan oleh BUMN dan/atau BUMD
      • BUMN dan BUMD konsisten melakukan hilirisasi minerba
      • Pembentukan BUMN khusus dapat dilakukan dengan menugaskan PT. Pertamina (Persero) atau menungaskan BUMN lain

Irine Handika (Dosen Universitas Gajah Mada)
  • Isu pertama, Optimalisasi peran BUMN migas : sinergi infrastruktur untuk efesiensi dan efektivitas distribusi
  • Pengelola pipa transmisi
    • Pertagas (50,36%)
    • PGN (20,85%)
    • TGI (20,20%)
    • Lainnya (8,5%)
  • Kompleksitas infrastruktur menyebabkan inefisiensi logistik dan infrastruktur, infrastruktur yang redundant, kesulitas interkoneksi pada jaringan transmisi, harga tidak kompetitif.
  • Banyaknya badan pengelola pipa menyebabkan kesulitan menyalurkan gas karena setiap badan memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan tidak bisa bersinergi.
  • Praktek trader bertingkat menyebabkan pembangunan pipa yang tumpang tindih pada suatu lokasi, pengusahaan gas bumi yang tidak efesien, kenaikan harga gas pada konsumen akibat dari rantai usaha yang panjang.
  • Perlu ada integrasi dan interkoneksi antar TSD untuk mengurangi rantai agar mendapat harga gas yang kompetitif sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas di level and users.
  • Alternatif solusi : membentuk NDC (National Dispatching Center)
    • Tantangan pembentukan NDC
      • Menentukan NDC sebagai entitas bisnis baru atau fungsi yang disematkan pada holding
      • Pembagian dan koordinasi kewenangan dalam manajemen komoditas dan kapasitas gas
      • Perlu disertai skema swap agar efesien, namun belum ada regulasi yang mengatur
      • Aspek teknis harus diatur secara tepat, misalnya kualitas gas dan sistem kliring gas
      • Perlu regulasi yang mengatur pengawasan transaksi (komoditas atau kapasitas) untuk mencegah maladministrasi maupun abuse of power
    • Butuh intervensi DPR bersama Pemerintah dalam bentuk
      • Menentukan roadmap tata kelola bisnis dan tata portofolio infrastruktur holding migas
      • Menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja SKK Migas dan BPH Migas
      • Menyemakan persepsi stakeholders terkait termasuk KPPU
      • Revisi UU BUMN dengan mengatur PSO atau penugasan dengan jelas, tegas, dan tidak multiinterpretasi
  • Analysis on Important Considerations : Pengaturan swap
    • Urgensi pengaturan swap adalah demi kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak terkait
    • Regulasi yang akan mempengaruhi pelaksanaan swap gas
      • PP 35/2004 Pasal 24 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 51 (1)
      • Permen ESDM 6/2016 Pasal 5
      • UU 5/1999 Pasal 5 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51
  • Isu kedua, Kementerian yang menugaskan PT. Pertamina untuk membangun infrastruktur dan menyediakan LNG untuk PLN dengan harga terjangkau,  tantangannya
    • Pembiayaan proyek infrastruktur akan sangat besar dan dapat membebani Pertamina jika tidak dikelola dengan baik
    • Harus bersaing dengan harga BBM
    • LNG domestik terkena PPN 10% (diinsentif untuk monetisasi LNG domestik)
    • Membutuhkan komitmen yang besar dari PLN untuk transparansi cost dan membuka BPP
    • Proyek harus bankability
    • Keppmen tidak mengatur kewajiban take or pay
    • Keberlakuan Permen ESDM No. 45/2017 potensial membatasi keberlakuan Kepmen a quo
  • Isu ketiga, Penugasan pengembangan Jargas oleh BUMN
  • Aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembangunan jargas secara masif
    • Pasal 2 UU Energi, energi dikelola berdasarkan asas peningkatan nilai tambah, efesiensi berkeadilan
    • Pasal 3 UU Energi, tujuan pengelolaan energi adalah termanfaatkannya energi secara efesien di semua sektor
    • Urgensi jargas adalah mengurangi negative trade balance terutama dari LPG, namun disisi lain distribusi LPG masih dilakukan secara tertutup
    • Sektor ketenagalistrikan yang sedianya merupakan off taker terbesar gas, masih ada yang menggunakan HSD
    • Target 10-30 juta SRT Jargas akan menguras energi BUMN holding
    • Perlu transparansi cost structure dan risk assessment
  • Perlu inisiatif DPR untuk review efektivitas UU PM
  • Jika ingin menjadikan migas sebagai komoditas, maka negara akan mendapat benefit pendapatan negara berupa pajak, bagi hasil dan devisa. Tetapi jika migas dijadikan bahan bakar dan bahan baku, maka multiplayer effect akan diperoleh,  perlu investasi, intervensi pemerintah dibutuhkan dengan insentif agar investasi negara menarik luar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan