Rangkuman Terkait
- Pembahasan RKA KL Tahun Anggaran 2025, Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II TA 2024, dan Pembahasan Permasalahan PT Indonesia Farma, dan lain-lain - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
- Penyampaian Aspirasi terhadap Kondisi yang Terjadi di Indofarma Group - RDPU Komisi 6 dengan Serikat Pekerja Indofarma
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023, Kehandalan Jaringan, dan Pembangkit dan Elektrifikasi - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT PLN
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT Pupuk Indonesia
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Timah, Tbk
- Pembahasan Progres Realisasi Investasi Tahun 2023 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM
- Kesiapan Pertamina menghadapi Mudik 2024 - RDP Komisi 6 dengan Dirut Pertamina
- Progres Program Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PT Waskita Karya, Direktur Utama PT Hutama Karya, dan Direktur Utama Wijaya Karya
- Ketersediaan Stok Pangan - Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan, Dirut PT RNI (Persero)/ID FOOD, Dirut Perum Bulog, dan Dirut PTPN III (Persero)
- Perpanjangan Kontrak JICT - Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
- Perpanjangan Kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terhadap Pelindo II pada Tahun 2015 – Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
- Kesiapan BUMN Sektor Transportasi dalam Menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 - RDP Komisi 6 dengan BUMN Sektor Transportasi
- Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2023, Evaluasi Pencapaian Kinerja BUMN Tahun 2023, dan Rencana Aksi Pembinaan BUMN Tahun 2024 - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
- Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan
- Penanganan Kredit Macet Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Korban Gempa Tahun 2006 dan Korban Pandemi Covid-19 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM RI
- Sinergitas Antar BUMN di Sektor Energi Terkait Transisi Energi ke Listrik - Rapat Panja Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Pendalaman Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2024 yang berasal dari Cadangan Investasi dan Hutang Pemerintah Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD, dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 6 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L Tahun Anggaran 2024 (Pagu Anggaran) dan Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran (TA) 2023 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Menteri Koperasi dan UKM RI
- Pembahasan Pengaturan terkait Pangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Barang Kebutuhan Pokok dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
- Rencana Initial Public Offering Pertamina Hulu Energi (IPO PHE), dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan mengenai Pendalaman Usulan PMN 2023 Yang Bersumber dari Alokasi Cadangan Pembiayaan Investasi APBN TA 2023 - RDP Komisi 6 dengan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)/PT RIU dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/PT RNI
- RKP dan RKA K/L Tahun Anggaran 2024, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2022 dan Realisasi Anggaran Semester I TA 2023, dan lain-lain - Raker Komisi 6 dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pandangan dan Masukan terkait UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Akademisi
Tanggal Rapat: 11 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 6 Apr 2020,Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Akademisi
Pada 11 Desember 2019, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Akademisi mengenai Pandangan dan Masukan terkait UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Gde Sumarjaya dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Bali pada pukul 09:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Akademisi
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
- BSN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
- BSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan
- Komite Akreditasi Nasional (KAN)
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian
- KAN adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk dengan Peraturan Presiden
- KAN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN
- Standardisasi; Perumusan, Penetapan, dan Publikasi (UU No.20/2014 Pasal 13-19)
- Dilakukan oelh BSN berdasarkan PNPS
- BSN membentuk Komite Teknis untuk merumuskan SNI
- SNI dirumuskan selaras dengan standar Internasional melalui adopsi identik atau modifikasi
- Untuk kepentingan Nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar Internasional
- Hasil perumusan SNI oleh Komite Teknis berupa Rancangan SNI
- Jajak pendapat dilakukan terhadap rancangan SNI untuk memperoleh masukan dari masyarakat
- Rancangan SNI ditetapkan sebagai SNI oleh BSN
- SNI dipublikasikan melalui Sistem Informasi dan Penilaian Kesesuaian
- Standardisasi; Penerapan dan Pemberlakuan (UU No.20/2014 Pasal 20-26)
- Penerapan SNI dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib
- Penerapan SNI dibuktikan melalui pemilikan sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
- SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan/atau Pemerintah Daerah
- Permohonan sertifikasi diajukan oleh pemohon kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN
- SNI dapat diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian bila berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup
- Pelaku usaha, Kementerian/LPNK, dan/atau Pemda wajib melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala LPNK tentang pemberlakuan SNI secara wajib
- SNI yang diberlakukan secara wajib berlaku untuk produksi dalam negeri maupun impor
- Standardisasi; Pemeliharaan (UU No.20/2014 Pasal 27-28)
- Pemeliharaan dilakukan untuk
- Menjaga kesesuaian terhadap kepentingan Nasional dan kebutuhan pasar
- Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi
- Melalui kelayakan dan kekiniannya
- Menjamin ketersediaan
- Pemeliharaan dapat dilakukan melalui kaji ulang
- Kaji ulang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah diterapkan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN
- Pemeliharaan dilakukan untuk
- Standardisasi; Penelitian dan Pengembangan (UU No.20/2014 Pasal 27-28)
- BSN dan/atau Kementerian/LPNK lainnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan standardisasi, dalam rangka
- Perencanaan
- Perumusan
- Penerapan dan pemberlakuan
- Pemeliharaan SNI
- BSN dan/atau Kementerian/LPNK lainnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan standardisasi, dalam rangka
- Penilaian Kesesuaian; Kegiatan Penilaian Kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 30-35)
- Pemenuhan terhadap persyaratan SNI dibuktikan melalui kegiatan penilaian kesesuaian
- Kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian, inpeksi dan/atau sertifikasi
- Pengujian, inpeksi, dan sertifikasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan SNI
- Bila SNI belum tersedia, atau untuk kepentingan nasional, pengujian, inpeksi, dan sertifikasi dapat dilakukan berdasarkan standar lain, dan/atau regulasi
- Hasil pengujian dan inpeksi dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat
- Hasil sertifikasi dinyatakan dalam bentuk sertifikat kesesuaian
- Sertifikat kesesuaian dapat didasarkan pada laporan audit, laporan pengujian, dan/atau laporan inspeksi
- Kegiatan penilaian kesesuaian dilaksanakan berdasarkan persyaratan kompetensi yang diakui di tingkat Internasional
- Penilaian Kesesuaian; Lembaga Penilaian Kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 36-38)
- Kegiatan penilaian kesesuaian dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN
- Dalam hal terdapat perjanjian saling pengakuan antara KAN dan Lembaga Akreditasi Internasional, kegiatan penilaian kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK di luar negeri yang telah diakreditasi di negara tersebut berdasarkan asas timbal balik
- Dalam hal Indonesia menjadi anggota organisasi Internasional, kegiatan penilaian kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK yang diakui oleh organisasi tersebut
- LPK yang menjalankan kegiatan di Indonesia wjaib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di wilayah NKRI
- Penilaian Kesesuaian; Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 39-41)
- KAN menetapkan akreditasi LPK sesuai dengan kompetensi dan kredibilitas yang dimilikinya
- Akreditasi LPK diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dievaluasi secara berkala
- KAN dapat membekukan sementara atau mencabut akreditasi LPK jika LPK tersebut dinilai tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya atau telah melakukan tindakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
- KAN melaksanakan akreditasi secara efektif dan efesiensi paling lama 1 (satu) tahun
- Untuk menjamin keberterimaan hasil penilaian kesesuaian di tingkat Internasional, KAN melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerjasama akreditasi Internasional
- Penilaian Kesesuaian; Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 42-45)
- Pengukuran dalam kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian harus tertelusur ke sistem satuan Internasional
- Ketertelusuran ke sistem satuan Internasional dilakukan melalui pengelolaan standar Nasional satuan ukuran, pengembangan bahan acuan, dan kalibrasi
- Pengelolaan standar Nasional satuan ukuran dilakukan oleh BSN
- Dalam melakukan pengelolaan standar Nasional satuan ukuran, BSN bekerja sama dengan Kementerian dan/atau LPNK lainnya berdasarkan kompetensi teknisnya
- Pengembangan bahan acuan dan kalibrasi dilakukan oleh produsen bahan acuan dan laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi di negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan
- Hasil pengembangan bahan acuan merupakan bahan acuan yang karakteristiknya dinyatakan dalam bentuk sertifikat bahan acuan
- Hasil kalibrasi dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikasi kalibrasi
- Penilaian Kesesuaian; Efektivitas Penerapan SNI (UU No.20/2014 Pasal 48-49)
- Dalam rangka efektivitas penerapan SNI, BSN dapat melakukan uji petik kesesuaian terhadap SNI berkoordinasi dengan Kementerian/LPNK terkait
- Hasil uji petik kesesuaian terhadap SNI disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan Kementerian/LPNK yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan
- Peran serta masyarakat (UU No.20/2014 Pasal 52)
- Masyarakat berperan serta dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian
- Peran serta masyarakat dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
- Mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI
- Mencari dan mendapatkan informasi untuk menerapkan SNI
- Membangun budaya standar
- Melaporkan terjadinya Penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI, sertifikat barat, sertifikat jasa, sertifikat sistem, sertifikat proses, atau sertifikat personal; Penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian; Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat pada barang dan/atau kemasan atau label yang beredar di pasar
- Kepada Kementerian/LPNK, Pemda, aparat penegak hukum, dan/atau institusi terkait
- Pembinaan (UU No.20/2014 Pasal 53-55)
- BSN bekerja sama dengan Kementerian, LPNK lainnya, dan/atau Pemda untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI
- Terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi
- Pemberian fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi untuk usaha mikro dan kecil berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- BSN, Kementerian, LPNK lainnya, dan/atau Pemda dapat melakukan pembinaan dan pengembangan LPK dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan masyarakat
- Pembinaan dilakukan dengan konsultasi, pendidikan, pelatihan, atau pemasyarakatan standarisasi dan penilaian kesesuaian serta penumbuhkembangan budaya standar
- BSN, Kementerian. LPNK lainnya, institusi pendidikan, organisasi standarisasi regional dan Internasional, dan/atau Pemda dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
- Pengawasan (UU No.20/2014 Pasal 58)
- Pengawasan terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang diberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kementerian/LPNK, dan/atau Pemda berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
- Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 58)
- BSN mengelola sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian
- BSN dalam mengelola sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat meminta data dan/atau informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian kepada pemangku kepentingan
- Pemangku kepentingan menyampaikan data dan/atau informasi melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian
- BSN menyediakan akses sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk masyarakat
- Sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian, LPNK, dan Pemda
- BSN melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian mempublikasikan informasi SNI yang telah ditetapkan
- Ketentuan mengenai publikasi informasi SNI melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian diatur dengan peraturan Kepala BSN
- Data dan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dipublikasikan melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian bersifat terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan oleh Kepala BSN
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan RKA KL Tahun Anggaran 2025, Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II TA 2024, dan Pembahasan Permasalahan PT Indonesia Farma, dan lain-lain - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
- Penyampaian Aspirasi terhadap Kondisi yang Terjadi di Indofarma Group - RDPU Komisi 6 dengan Serikat Pekerja Indofarma
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023, Kehandalan Jaringan, dan Pembangkit dan Elektrifikasi - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT PLN
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT Pupuk Indonesia
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Timah, Tbk
- Pembahasan Progres Realisasi Investasi Tahun 2023 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM
- Kesiapan Pertamina menghadapi Mudik 2024 - RDP Komisi 6 dengan Dirut Pertamina
- Progres Program Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PT Waskita Karya, Direktur Utama PT Hutama Karya, dan Direktur Utama Wijaya Karya
- Ketersediaan Stok Pangan - Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan, Dirut PT RNI (Persero)/ID FOOD, Dirut Perum Bulog, dan Dirut PTPN III (Persero)
- Perpanjangan Kontrak JICT - Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
- Perpanjangan Kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terhadap Pelindo II pada Tahun 2015 – Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal
- Kesiapan BUMN Sektor Transportasi dalam Menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 - RDP Komisi 6 dengan BUMN Sektor Transportasi
- Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2023, Evaluasi Pencapaian Kinerja BUMN Tahun 2023, dan Rencana Aksi Pembinaan BUMN Tahun 2024 - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
- Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan
- Penanganan Kredit Macet Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Korban Gempa Tahun 2006 dan Korban Pandemi Covid-19 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM RI
- Sinergitas Antar BUMN di Sektor Energi Terkait Transisi Energi ke Listrik - Rapat Panja Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Pendalaman Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2024 yang berasal dari Cadangan Investasi dan Hutang Pemerintah Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD, dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 6 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L Tahun Anggaran 2024 (Pagu Anggaran) dan Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran (TA) 2023 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Menteri Koperasi dan UKM RI
- Pembahasan Pengaturan terkait Pangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Barang Kebutuhan Pokok dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
- Rencana Initial Public Offering Pertamina Hulu Energi (IPO PHE), dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan mengenai Pendalaman Usulan PMN 2023 Yang Bersumber dari Alokasi Cadangan Pembiayaan Investasi APBN TA 2023 - RDP Komisi 6 dengan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)/PT RIU dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/PT RNI
- RKP dan RKA K/L Tahun Anggaran 2024, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2022 dan Realisasi Anggaran Semester I TA 2023, dan lain-lain - Raker Komisi 6 dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)