Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan dan Masukan terkait UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Akademisi

Tanggal Rapat: 11 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 6 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Akademisi

Pada 11 Desember 2019, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Akademisi mengenai Pandangan dan Masukan terkait UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Gde Sumarjaya dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Bali pada pukul 09:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Akademisi
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN)
    • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
    • BSN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
    • BSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan
  • Komite Akreditasi Nasional (KAN)
    • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian
    • KAN adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk dengan Peraturan Presiden
    • KAN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN
  • Standardisasi; Perumusan, Penetapan, dan Publikasi (UU No.20/2014 Pasal 13-19)
    • Dilakukan oelh BSN berdasarkan PNPS
    • BSN membentuk Komite Teknis untuk merumuskan SNI
    • SNI dirumuskan selaras dengan standar Internasional melalui adopsi identik atau modifikasi
    • Untuk kepentingan Nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar Internasional
    • Hasil perumusan SNI oleh Komite Teknis berupa Rancangan SNI
    • Jajak pendapat dilakukan terhadap rancangan SNI untuk memperoleh masukan dari masyarakat
    • Rancangan SNI ditetapkan sebagai SNI oleh BSN
    • SNI dipublikasikan melalui Sistem Informasi dan Penilaian Kesesuaian
  • Standardisasi; Penerapan dan Pemberlakuan (UU No.20/2014 Pasal 20-26)
    • Penerapan SNI dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib
    • Penerapan SNI dibuktikan melalui pemilikan sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
    • SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan/atau Pemerintah Daerah
    • Permohonan sertifikasi diajukan oleh pemohon kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN
    • SNI dapat diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian bila berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup
    • Pelaku usaha, Kementerian/LPNK, dan/atau Pemda wajib melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala LPNK tentang pemberlakuan SNI secara wajib
    • SNI yang diberlakukan secara wajib berlaku untuk produksi dalam negeri maupun impor
  • Standardisasi; Pemeliharaan (UU No.20/2014 Pasal 27-28)
    • Pemeliharaan dilakukan untuk
      • Menjaga kesesuaian terhadap kepentingan Nasional dan kebutuhan pasar
      • Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi
      • Melalui kelayakan dan kekiniannya
      • Menjamin ketersediaan
    • Pemeliharaan dapat dilakukan melalui kaji ulang
    • Kaji ulang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah diterapkan
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN
  • Standardisasi; Penelitian dan Pengembangan (UU No.20/2014 Pasal 27-28)
    • BSN dan/atau Kementerian/LPNK lainnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan standardisasi, dalam rangka
      • Perencanaan
      • Perumusan
      • Penerapan dan pemberlakuan
      • Pemeliharaan SNI
  • Penilaian Kesesuaian; Kegiatan Penilaian Kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 30-35)
    • Pemenuhan terhadap persyaratan SNI dibuktikan melalui kegiatan penilaian kesesuaian
    • Kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian, inpeksi dan/atau sertifikasi
    • Pengujian, inpeksi, dan sertifikasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan SNI
    • Bila SNI belum tersedia, atau untuk kepentingan nasional, pengujian, inpeksi, dan sertifikasi dapat dilakukan berdasarkan standar lain, dan/atau regulasi
    • Hasil pengujian dan inpeksi dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat
    • Hasil sertifikasi dinyatakan dalam bentuk sertifikat kesesuaian
    • Sertifikat kesesuaian dapat didasarkan pada laporan audit, laporan pengujian, dan/atau laporan inspeksi
    • Kegiatan penilaian kesesuaian dilaksanakan berdasarkan persyaratan kompetensi yang diakui di tingkat Internasional   
  • Penilaian Kesesuaian; Lembaga Penilaian Kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 36-38)
    • Kegiatan penilaian kesesuaian dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN
    • Dalam hal terdapat perjanjian saling pengakuan antara KAN dan Lembaga Akreditasi Internasional, kegiatan penilaian kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK di luar negeri yang telah diakreditasi di negara tersebut berdasarkan asas timbal balik
    • Dalam hal Indonesia menjadi anggota organisasi Internasional, kegiatan penilaian kesesuaian dapat dilakukan oleh LPK yang diakui oleh organisasi tersebut
    • LPK yang menjalankan kegiatan di Indonesia wjaib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di wilayah NKRI   
  • Penilaian Kesesuaian; Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 39-41)
    • KAN menetapkan akreditasi LPK sesuai dengan kompetensi dan kredibilitas yang dimilikinya
    • Akreditasi LPK diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dievaluasi secara berkala
    • KAN dapat membekukan sementara atau mencabut akreditasi LPK jika LPK tersebut dinilai tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya atau telah melakukan tindakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
    • KAN melaksanakan akreditasi secara efektif dan efesiensi paling lama 1 (satu) tahun
    • Untuk menjamin keberterimaan hasil penilaian kesesuaian di tingkat Internasional, KAN melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerjasama akreditasi Internasional  
  • Penilaian Kesesuaian; Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 42-45)
    • Pengukuran dalam kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian harus tertelusur ke sistem satuan Internasional
    • Ketertelusuran ke sistem satuan Internasional dilakukan melalui pengelolaan standar Nasional satuan ukuran, pengembangan bahan acuan, dan kalibrasi
    • Pengelolaan standar Nasional satuan ukuran dilakukan oleh BSN
    • Dalam melakukan pengelolaan standar Nasional satuan ukuran, BSN bekerja sama dengan Kementerian dan/atau LPNK lainnya berdasarkan kompetensi teknisnya
    • Pengembangan bahan acuan dan kalibrasi dilakukan oleh produsen bahan acuan dan laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi di negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan
    • Hasil pengembangan bahan acuan merupakan bahan acuan yang karakteristiknya dinyatakan dalam bentuk sertifikat bahan acuan
    • Hasil kalibrasi dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikasi kalibrasi
  • Penilaian Kesesuaian; Efektivitas Penerapan SNI (UU No.20/2014 Pasal 48-49)
    • Dalam rangka efektivitas penerapan SNI, BSN dapat melakukan uji petik kesesuaian terhadap SNI berkoordinasi dengan Kementerian/LPNK terkait
    • Hasil uji petik kesesuaian terhadap SNI disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan Kementerian/LPNK yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan
  • Peran serta masyarakat (UU No.20/2014 Pasal 52)
    • Masyarakat berperan serta dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian
    • Peran serta masyarakat dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
      • Mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI
      • Mencari dan mendapatkan informasi untuk menerapkan SNI
      • Membangun budaya standar
      • Melaporkan terjadinya Penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI, sertifikat barat, sertifikat jasa, sertifikat sistem, sertifikat proses, atau sertifikat personal; Penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian; Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat pada barang dan/atau kemasan atau label yang beredar di pasar
    • Kepada Kementerian/LPNK, Pemda, aparat penegak hukum, dan/atau institusi terkait
  • Pembinaan (UU No.20/2014 Pasal 53-55)
    • BSN bekerja sama dengan Kementerian, LPNK lainnya, dan/atau Pemda untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI
    • Terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi
    • Pemberian fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi untuk usaha mikro dan kecil berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    • BSN, Kementerian, LPNK lainnya, dan/atau Pemda dapat melakukan pembinaan dan pengembangan LPK dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan masyarakat
    • Pembinaan dilakukan dengan konsultasi, pendidikan, pelatihan, atau pemasyarakatan standarisasi dan penilaian kesesuaian serta penumbuhkembangan budaya standar
    • BSN, Kementerian. LPNK lainnya, institusi pendidikan, organisasi standarisasi regional dan Internasional, dan/atau Pemda dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian    
  • Pengawasan (UU No.20/2014 Pasal 58)
    • Pengawasan terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang diberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Kementerian/LPNK, dan/atau Pemda berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
  • Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian kesesuaian (UU No.20/2014 Pasal 58)
    • BSN mengelola sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian
    • BSN dalam mengelola sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat meminta data dan/atau informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian kepada pemangku kepentingan
    • Pemangku kepentingan menyampaikan data dan/atau informasi melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian
    • BSN menyediakan akses sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk masyarakat
    • Sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian, LPNK, dan Pemda
    • BSN melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian mempublikasikan informasi SNI yang telah ditetapkan
    • Ketentuan mengenai publikasi informasi SNI melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian diatur dengan peraturan Kepala BSN
    • Data dan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dipublikasikan melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian bersifat terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan oleh Kepala BSN

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan