Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik

Tanggal Rapat: 12 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 25 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik

Pada 12 Oktober 2017, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Teguh Juwarno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 10:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: slideplayer.info)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik
  • Asosiasi Aneka Industri Keramik memiliki 43 industri keramik yang berada di pulau Jawa, tapi bahan baku keramik berada di sepanjang Sumatera
  • Jumlah tenaga kerja di industri keramik sebanyak 190-200 ribu orang
  • Bea masuk impor dari Cina sebesar 20%, tetapi barang yang masuk dari Cina tetap naik sebesar 20%
  • Regulasi tidak ditentukan oleh pemerintah Indonesia, tetapi perjanjian internasional
  • Industri keramik adalah produk yang dibutuhkan oleh masyarakat, hampir seluruh masyarakat menggunakannya, produk ini bisa diproduksi oleh industri dalam negeri dan jangan sampai dikuasai negara lain
  • Secara umum, cost gas energi industri keramik di Indonesia sebesar 30-33%
  • Industri keramik belum siap dengan penurunan bea masuk menjadi 5% dan ini akan berlaku per Januari 2018

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan