Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Perusahaan Pertambangan yang Tidak Memenuhi DMO 2018, Evaluasi Ekpor Mineral dan Proyeksi 2019 serta Mekanisme Penetapan Produksi Minerba Berbasis Provinsi/IUP Daerah – RDP Komisi 7 dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia

Tanggal Rapat: 11 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 30 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)

Pada 11 Maret 2019, Komisi 7 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) mengenai Evaluasi Perusahaan Pertambangan yang Tidak Memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) 2018, Evaluasi Ekpor Mineral dan Proyeksi 2019 serta Mekanisme Penetapan Produksi Minerba Berbasis Provinsi/Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah. RDP ini dibuka oleh M. Nasir dari Fraksi Demokrat dapil Riau 2 pada pukul 12:35 WIB.

Pengantar Rapat

M. Nasir mengatakan Komisi 7 ingin mendapatkan penjelasan bahwa adanya perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) Batubara yang terealisasi 21% dari target 51%. Oleh karenanya, Komisi 7 mendesak Dirjen

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)
  • Pengaturan DMO Batubara
    • Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Pasal 32 Ayat (2) “Menteri menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri”
    • Kepmen ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018
      • Persentase minimal DMO sebesar 25% dari rencana jumlah produksi tahun 2018
      • Perusahaan yang tidak memenuhi DMO dikenalkan sanksi pemotongan produksi tahun 2019
    • Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018
      • Harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 (HBA)
      • HBA USD 70 berlaku untuk tahun 2018 dan tahun 2019 dengan jumlah volume penjualan batubara paling banyak 100 juta metrik ton per tahun
    • Surat Menteri ESDM Nomor 2841/30/MEM.B/2018 8 Juni 2018
      • Pelaksanaan pemenuhan DMO ditujukan kepada pembangkit listrik untuk kepentingan umum (PLN/IPP) serta pengguna akhir lainnya
      • Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO, hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun 2019 sebesar 4x dari realisasi pemenuhan DMO tahun 2018
      • Mekanisme dan proses transfer kuota dilakukan sesuai kesepakatan bisnis, namun harus melaporkan untuk dicatat dan disahkan
    • Surat Menteri ESDM Nomor 2964/32/MEM.B/2018 tanggal 9 Agustus 2018
      • Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% s.d akhir triwulan III (30 September 2018) harus melaksanakan kewajiban pemenuhan DMO sebesar 25% dari realisasi produksi setiap triwulan dengan distribusi proporsional yang berimbang
      • Sanksi pengurangan produksi dalam RKAB tahun 2019 apabila tidak dilaksanakan
    • Surat Dirjen Minerba Nomor 2136/32.01/DJ8/2018 tanggal 11 Desember 2018 kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi tentang Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan DMO Tahun 2018
      • Kepala Dinas ESDM wajib melakukan evaluasi pelaksanaan DMO tahun 2018 bagi IUP OP yang diterbitkan oleh Gubernur
      • IUP OP yang tidak memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2018, hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun 2019 sebesar 4x realisasi DMO tahun 2018
      • IUP OP yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO melalui penjualan untuk kepentingan dalam negeri, maka pemenuhan DMO dapat dilakukan melakukan pengalihan kuota
      • Hasil evaluasi pemenuhan kewajiban DMO disampaikan kepada Dirjen Minerba serta menjadi pertimbangan dalam memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019
  • Kendala-Kendala Pelaksanaan DMO
    • Kualitas batubara yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh pembangkit/peralatan milik end user domestic
    • Realisasi pasokan batubara lebih kecil dari kontrak yang telah disepakati
      • Adanya perbaikan/perawatan PLTU milik end user domestic
      • Penundaan rencana pengembangan produksi oleh end user domestic
  • Sanksi pemotongan produksi tahun 2019
    • Kementerian ESDM dalam mengenakan sanksi pemotongan produksi batubara yang disebabkan oleh ketidaktercapaian pemenuhan kewajiban DMO batubara tidak semata-mata hanya didasarkan pada 4 kali realisasi DMO tahun 2018, namun juga mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
      • Target penerimaan bukan pajak berupa iuran produksi dari subsektor mineral dan batubara
      • Menjaga iklim investasi terutama bagi perusahaan yang telah melakukan investasi dalam jumlah yang cukup besar
      • Ketergantungan APBD terhadap PAD yang berasal dari subsektor mineral dan batubara (antara lain: iuran produksi) Pengurangan tenaga kerja lokal serta dana pengembalian dan pemberdayaan masyarakat
    • Namun demikian, persetujuan tingkat produksi tahun 2019 bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO tahun 2018 lebih kecil daripada usulan perusahan
  • Mekanisme Penetapan Produksi Batubara IUP Provinsi 2019
    • Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 2841/30/MEM.B/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Pelaksanaan Pemenuhan DMO Tahun 2018 -> Realiasi DMO Batubara IUP Provinsi Tahun 2018 -> Penetapan Produksi IUP Provinsi melalui Surat Dirjen Minerba tanggal 7 Februari 2019
    • Berdasarkan SE Menteri ESDM Nomor 2841/30/MEM.B/2018, jika kewajiban DMO Batubara tahun 2018 sebesar 25% tidak terpenuhi, maka produksi batubara tahun 2019 sebesar 4 kali lipat dari total realisasi DMO Batubara 2018
  • Persyaratan Permohonan sebagai Verifikator Independen : Persyaratan untuk mengajukan sebagai Verfikator Independen (VI) terdapat dalam Lampiran V Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018
    • Persyaratan Administratif
      • Akta Pendirian Perusahaan
      • Fotokopi TDP
      • Fotokopi NPWP
    • Persyaratan Teknis
      • Melampirkan Sertifikat:
        • Sertifikat badan usaha jasa konstruksi manufaktur dan bangunan industri
        • Sertifikat badan usaha jasa perencanaan dan pengawas konstruksi bangunan gedung, instalasi proses dan fasilitas industri
      • Berpengalaman paling sedikit 5 tahun
      • Memiliki sejumlah tertentu (sesuai Permen ESDM 25/2018) petugas verifikator dengan kualitas tenaga ahli berpengalaman (dibuktikan dengan daftar riwayat hidup)
  • Dasar Hukum Penetapan Verifikator Independen dan Pelaksanakan Verifikasi (Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018)
    • Pasal 56 : Verifikator independen ditetapkan oleh Dirjen Minerba atas nama
      Menteri
    • Pasal 57 :
      • Ayat (2) : Pelaksanaan verifikasi kemajuan fisik smelter dilakukan
        setiap 6 bulan
      • Ayat (3) Dijen atas nama Menteri dapat meminta verifikator independen untuk melakukan verifikasi kemajuan fisik smelter sewaktu-waktu jika diperlakukan pengawasan yang lebih ketat
      • Ayat (6) Verifikasi kemajuan fisik dilakukan oleh verifikator independen yang berbeda dengan verifikator independen yang melakukan verifikasi rencana pembangunan
      • Ayat (7) Verifikator independen dilarang terlibat secara langsung dalam perencanaan dan pembangunan smelter yang diverifikasi
      • Ayat (8) Dalam hal verifikator independen melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan/atau menyampaikan laporan hasil verifikasi yang tidak berat, penetapan sebagai verifikator independen akan disebut.
  • Saat ini telah ditetapkan 3 verifikator independen, yaitu: PT Rekayasa Industri, PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo
  • Hal-hal yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) terhadap perusahaan yang membangun smelter
    • Melakukan penghentian sementara ekspor kepada 5 perusahaan:
      • PT Surya Saga Utama
      • PT Modern Cahaya Makmur
      • PT Integra Minang Nusantara
      • PT Genba Multi Mineral
      • PT Lobindo Nusa Persada
    • Melakukan teguran kepada 13 perusahaan:
      • PT Amman Mineral Nusa Tenggara
      • PT Rusan Sejahtera
      • PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
      • PT Toshida Indonesia
      • PT Laman Mining
      • PT Gunung Bintan Abadi
      • PT Dinamika Sejahtera Mandiri
      • PT Ceria Nugraha Indotama
      • PT Wanatiara Persada
      • PT Kalbar Bumi Perkasa
      • PT Ifishdeco
      • PT Sambas Minerals Mining
      • PT Mulia Pasific Resourches

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan