Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Progres Produksi Hulu Migas PT Pertamina (Persero), Progres Penyaluran BBM PSO dan Non PSO, dan Progres LPG 3Kg Subsidi dan Non Subsidi Sampai Agustus 2018, Implementasi Program B20 dan Implementasi Sub Penyalur BBM — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPH Migas dan Direktur Hulu PT Pertamina (Persero)

Tanggal Rapat: 28 Aug 2018, Ditulis Tanggal: 9 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Direktur Hulu PT Pertamina (Persero)

Pada 28 Agustus 2018, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPH Migas dan Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) mengenai Progres Produksi Hulu Migas PT Pertamina (Persero), Progres Penyaluran BBM PSO dan Non PSO, dan Progres LPG 3Kg Subsidi dan Non Subsidi Sampai Agustus 2018, Implementasi Program B20 dan Implementasi Sub Penyalur BBM. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Tamsil Linrung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 14:52 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : phe.pertamina.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  • Tugas BPH Migas diatur dalam UU Migas No.22/2001 Pasal 46 ayat (1), salah satunya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
  • Kuota premiun tahun 2018 sebesar 11,8 juta kl. Realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) 44,09% dan dipastikan aman sampai akhir tahun. Kuota dan realisasi penyaluran Jenis BBM Tertentu tahun 2018 sebesar 62%. Total jenis BBM sampai akhir 2018 sebesar 78,3 juta kl.
  • Badan usaha yang memiliki izin pengelola umum sebanyak 17 badan usaha. 10 badan usaha yang memiliki izin niaga umum, badan usaha yang masuk ke negara dari setiap transaksi dominan Pertamina menyalurkan 80% Jenis BBM umum. 79 badan usaha yang tidak konsisten. Dari gas bumi, 23 selalu hadir rapat dan 5 tidak hadir. 10 badan usaha yang dominan Pertamina (menyalurkan BBM subsidi). BPH Migas melakukan rapat 3 bulan sekali untuk menarik iuran.
  • Dasar hukum Sub penyalur adalah UU Migas No.22/2001, Peraturan Menteri ESDM No.13/2018, dan Peraturan BPH Migas No.6/2015.
  • Definisi Sub Penyalur
    • Sub Penyalur adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (solar) dan/atau Jenis BBM Khusus penugasan (premium) di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM Khusus hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan (BPH Migas No.6/2015) yang dimana wilayah operasinya berada (sistem titip beli).
    • Contoh perwakilan : Koperasi BUMdes, swasta, perorangan
    • Kelompok konsumen pengguna terdiri dari Rumah Tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
  • Rasio luas wilayah penyalur di Indonesia adalah 261.000 jumlah penduduk. Ada 16 sub penyalur yang telah beroperasi, 2 persiapan operasi, dan 5 sedang dibangun. Masalahnya Pertamini-pertamini yang ada adalah illegal, sehingga perlu kejelasan. Ketentuannya jarak ke SPBU minimal 10 km. Status yang beroperasi sudah mencapai 60 lokasi.
  • Sosialisasi tugas dan fungsi BPH Mugas direncanakan di 25 Provinsi, sudah 3 Provinsi yang jalan. Ada beberapa lokasi yang belum ada jadwalnya seperti Papua, Riau, Sulawesi dan Sumatera.   
  • Kendala dan solusi
    • Kendala
      • Koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah Daerah belum optimal dalam implementasi sub penyalur
      • Terdapat Pemerintah Daerah yang memberikan rekomendasi kepada pengecer untuk menjual BBM secara eceran
      • Calon sub penyalur belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas No.6/2015
      • Adanya kebijakan BU PIUNU yang membuat konsep penjualan BBm Non Subsidi, diantaranya Pertashop, G-lite
      • Terdapat sub penyalur yang menyalurkan BBM tidak langsung ke konsumen pengguna
    • Usulan Solusi
      • Meningkatkan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) terkait subsidi BBM dan dengan Pemerintah Daerah terkait implementasi sub penyalur
      • Koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar membina calon sub penyalur memenuhi ketentuan dalam peraturan BPH Migas No.6/2015 dan membina sub penyalur agar tidak menyalurkan BBM ke pengecer
      • Koordinasi dengan BU-PIUNU agar mendukung implementasi sub penyalur dalam rangka percepatan BBM 1 Harga
      • Diperlukan dukungan Komisi 7 DPR-RI untuk mendorong implementasi sub penyalur si seluruh NKRI dalam rangka percepatan BBM 1 Harga
    • Kesimpulan
      • Urgent-nya implementasi sub penyalur akibat rasio penyalur eksisting yang belum memadai
      • Sub penyalur adalah upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM di seluruh NKRI
      • Sub penyalur mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan keadilan baru berbasis desa di daerah 3T

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero)
  • Progres produksi hulu minyak sampai Juli 2018 sebesar 907.000 barel dan 308.000 barel/hari. Produksi gas juga mengalami peningkatan karena ada tambahan dari Blok Mahakam.
  • Produksi Pertamina domestik untuk migas meningkat. Kegiatan overseas juga meningkat. Pertamina juga meningkatkan kapasitas geothermal. Gasolin ada kenaikan 1% dari tahun lalu. Pencapaian LPG 3Kg over 1,1% terhadap target pertumbuhan ekonomi dan juga peralihan dari kerosin.
  • Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan LPG non-PSO adalah memperbanyak outlet distribusi non-PSO dan mereward program. Sejak 9 Agustua 2018 diluncurkan program poin, pengguna sudah 12.000 user per hari.
  • Ada 60 lokasi terminal BBM yang sudah menyalurkan B20. Saat ini, implementasi dari Pemda beroperasi 100%, siap operasi dalam 1-2 minggu kedepan di 3 lokasi, diharpkan akhir September sudah selesai sehingga ada 33 sub penyalur.
  • Target BBM 1 Harga tahun 2018 adalah 67 lokasi, sudah beroperasi di 54 lokasi.
  • Kendala/isu sub penyalur
    • Kondisi di lapangan, dimungkinkan muncul efek kanibalisme, karena tidak ada pengatur jarak antar sub penyalur, serta jumlah sub penyalur dalam suatu lingkup wilayah, sehingga stok di lembaga penyalur resmi cepat habis.
    • agar supaya keberadaan sub penyalur tersebut lebih resmi, perlu ada lembaga/instansi yang menyatakan bahwa suatu sub penyalur telah memenuhi syarat keberadaannya (antara lain, syarat perijinan, syarat HSSE, kelengkapan sarfas, dll).
    • Sewaktu mengisi di SPBU, pengisian BBM menggunakan drum untuk dibawa ke sub penyalur. Hal ini cukup rawan ditinjau dari aspek keselamatan kerja, karena rawan terhadap bahaya api.
  • Pertashop akan menjual produk non-PSO (non subsidi) di desa-desa.  

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan