Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Restrukturisasi Organisasi Baru, Rencana IPO (Initial Public Offering) dan Sub-Holding — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Tanggal Rapat: 29 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 2 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirut PT. Pertamina (Persero)→Nicke Widyawati

Pada 29 Juni 2020, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengenai Restrukturisasi Organisasi Baru, Rencana IPO (Initial Public Offering) dan Sub-Holding. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 14:26 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : dunia-energi.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut PT. Pertamina (Persero) → Nicke Widyawati
  • Megatren Global di Sektor Energi
    • Puncak pertumbuhan energi primer dunia diperkirakan tahun 2030, terutama didorong oleh penetrasi sumber energi terbarukan ke dalam bauran energi
  • Strategi Perusahaan Global
    • Fokus pada pengembangan sumber daya dari ‘shale’ (melimpah di Amerika) bersama dengan proyek dari sumber konvensional lainnya
    • Portofolio asset migas yang efesien diikuti dengan penambahan investasi di EBT
    • Fokus pada energi yang lebih bersih dan meningkatkan diverifikasi pada sumber-sumber energi baru
    • Fokus pada utilisasi sumber energi dari dalam negeri untuk mengembangkan pasar di dalam negeri (Pertamina)
      • Building capacity in upstream, refinary, petrochemical and supply chain infrastructure
      • Petrochemical products development up to specialties
      • Downstreamization domestic resources, including biofuel (crude, gas, CPO and coal)
  • Peran Pertamina dalam Ketahanan Energi Nasional
    • Pertamina sebagai BUMN
      • Agen pembangunan
      • Memaksimalkan profitabilitas
      • Berikan layanan publik
      • Menjadi pelopor untuk bisnis baru
      • Mendukung pengembangan perusahaan/wirausahawan nasional dan masyarakat
    • Indikator ketahanan energi nasional
      • Availability
      • Accessibility
      • Affordability
      • Acceptability
      • Sustainability
    • Pertamina meningkatkan ketahanan energi nasional dan menjadi perusahaan nasional kelas dunia
      • Appreciating the dimestic market
      • Increase nasional asset value
      • Creating synergy
      • Appreciating domestic ability to internasional markets
  • Restrukturisasi sebagai vehicle untuk mencapai aspirasi 2024
    • Dengan aspirasi Pertamina menjadi Perusahaan Global Energi Terdepan dengan Nilai Valuasi Pasar $100bn dan menjadi Top 100 Global Fortune pada Tahun 2024, oleh karenanya restrukturisasi organisasi dilakukan sebagai vehicle sebagai fondasi utama di dalam mengelola kegiatan aspirasi dan menghadapi tantangan  yang beragam di masa depan.  
    • Pencapaian 2019
      • Global Fortune 500 Tahun 2019 Rank 175
      • Revenue $57,933
      • Profit $2,526
      • Asset $64,718
  • Benchmark
    • Restrukturisasi ini juga telah banyak dilakukan di IOC and NOC lainnya dimana sub-holding dibentuk untuk meningkatkan kelincahan dalam pelaksanaan bisnisnya.
      • Petronas
      • PTT
      • BP
      • ExxonMobil
  • Pembagian Peran antara Holding dan Sub-Holding
    • Bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan value di seluruh grup Pertamina
      • Terbentuknya organisasi yang fokus, lean, agufe dan efesien
      • Peningkatan daya saing melalui operational excellence dan kapabilitas best-in-class
      • Percepatan dari pengembangan bisnis eksisting dan bisnis baru
      • Peningkatan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan
      • Pembaharuan organisasi, budaya kerja, mindset dan talenta
      • Memenuhi agenda energi nasional sebagai ketahanan energi dan agen pembangunan nasional
    • Peran Holding
      • Mengelola portofolio dan sinergi bisnis di seluruh grup Pertamina
      • Mempercepat pengembangan usaha baru
      • Menjalankan program-program nasional
    • Peran Sub-Holding
      • Mendorong operational excellence yang lebih fokus melalui pengembangan sekala Mempercepat pengembangan usaha dan kapabilitas di bisnis eksisting
      • Meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan
  • Manfaat Restrukturisasi Pertamina
    • Investor
      • Peningkatan peluang kemitraan strategi dan peningkatan return dari investasi di bidang bisnis Pertamina
    • Komunitas
      • Efesiensi yang lebih besar dan penjaminan ketersediaan energi
    • Pekerja
      • Menjamin keberlangsungan hubungan industrial dan ketenagakerjaan
      • Memberikan peluang dalam hal peleburan jalur karir dan peningkatan kapabilitas
      • Menjamin kesejahteraan pekerja dengan baik
    • Regulator
      • Penyederhanaan pengaturan industri Migas
      • Meningkatnya transparansi dari masing-masing rantai nilai Migas
    • Pemerintah
      • Meningkatkan kehandalan dan keamanan pasokan energi nasional
      • Peningkatan devisa negara dengan adanya pengembangan bisnis baru
    • Indonesia
      • Mendorong pasokan energi nasional dan infrastruktur energi yang lebih baik
      • Mengurangi ketergantungan dari impor BBM
  • Dasar Hukum
    • Rencana restrukturisasi Holding-Sub-Holding dan IPO Sub-Holding tidak bertentangan dengan UU dan peraturan-peraturan yang berlaku dari segi UUD 1945 sampai ke UU Sektoral dan BUMN.
    • UUD 1945 Pasal 33
      • Putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 ‘dikuasai oleh negara’ diartikan agar negara dapat mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan kemakmuran rakyat
      • Hak menguasai negara bukan dalam makna negara memiliki sepenuhnya - asalkan lima peranan negara masih tetap terpenuhi
      • Rencana restrukturisasi Pertamina dan IPO Sub-Holding Pertamina tidak dianggap melanggar Pasal 33 UUD 1945 sepanjang dalam pelaksanaannya tidak meniadakan unsur-unsur penguasaan negara
    • UU Migas No.22/2001
      • UU Migas tidak mengatur larangan atau membatasi Sub-Holding yang bergerak di bidang hulu dan hilir migas tidak dapat mealaksanakan kegiatan IPO
      • Wilayah kerja terbuka tertentu atau permohonan PP 35 Tahun 2004 memberikan keistimewaan bagi Pertamina sepanjang saham Pertamina 100% dimiliki oleh negara
    • UU BUMN No.19/2003
      • Sepanjang rencana restrukturisasi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham negara dalam Pertamina dan IPO dilakukan pada Sub-Holding dimana negara tidak memiliki saham di dalamnya, maka rencana restrukturisasi bukan merupakan privatilisasi
  • Proses IPO setelah dibentuknya Legal Sub-Holding
    • Pelaksanaan IPO juga sangat tergantung pada kondisi perekonomian dan pasar modal serta kesiapan internal Pertamina, proses panjang yang harus dilalui untuk mempersiapkan sebuah entitas dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan OJK dan BEI.
      • Persiapan Pre-IPO
      • Persiapan internal dibantu oleh underwriter dan profesi penunjang
      • Evaluasi oleh OJK dan BEI
      • Demand pooling dan penentuan harga
      • Initial Public Offer (IPO)
      • Listing dan trending
  • Kebutuhan Pendanaan Pertamina
    • Untuk mencapai aspirasi, Pertamina akan memerlukan 28% pendanaan dari eksternal dan project financing 10% atau sebesar 49 milyar USD hingga tahun 2026. IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan
    • Opsi Pendanaan Perusahaan
      • Saham (Partnership, IPO)
        • Akses jumlah pendanaan luas
        • Tidak dibatasi tenor
        • Pengembalian (dividen) yang fleksibel
      • Surat Utang
        • Rata-rata tenor 1-10 tahun
        • Akses jumlah pendanaan luas
        • Dibatasi oleh debt to equity ratio
      • Bank
        • Rata-rata tenor 4-5 tahun
        • Akses jumlah pendanaan relatif terbatas
        • Dibatasi oleh debt to equity ratio

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan