Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pertanggungjawaban PT Pertamina (Persero) terhadap Korban Tumpahan Minyak dan Kebakaran di Teluk Balikpapan (Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Spesifik ke Balikpapan) — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Kalimantan Timur, Kepala BPH Migas, Dirut PT Pertamina (Persero), dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Tanggal Rapat: 16 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 6 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan→Siti Nurbaya Bakar

Pada 16 April 2018, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Kalimantan Timur, Kepala BPH Migas, Dirut PT Pertamina (Persero), dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengenai Pertanggungjawaban PT Pertamina (Persero) terhadap Korban Tumpahan Minyak dan Kebakaran di Teluk Balikpapan (Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Spesifik ke Balikpapan). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 13:10 WIB. (Ilustrasi : akurat.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Perhubungan → Dirjen Perhubungan Laut
  • Keterangan mengatakan kebakaran terjadi karena miss komunikasi dengan jangkar. Kapal sedang berlayar, jangkar posisinya tidak tepat, maka diperkirakan jangkar melorot.
  • Tumpahan minyak terjadi antara pukul 04.00-06.00 pagi hari. Kapal patroli langsung memberitahukan kepada Pertamina untuk berhati-hati karena ada tumpahan minyak dan menutup pelayaran selama 3 hari.
  • Senin, 2 April 2018 ada surat pernyataan dari Pertamina bahwa tumpahan minyak aman, maka pelayaran dibuka kembali.
  • Pelindo IV Balikpapan memadamkan kapal yang terbakar dan rakon dengan Pertamina Balikpapan dalam rangka penanggulangan pencemaran dan pembuatan posko dengan instansi terkait, posko ditutup tanggal 5 April 2018.

Kapolda Kalimantan Timur
  • Pada 31 Maret keterangan saksi mengatakan tumpahan minyak terjadi pukul 03.00, kemudian pukul 10:30 terjadi kebakaran di Teluk Balikpapan
  • Karena ada arus dan angin, api meyambar kapal nelayan yang sedang memancing dan kapal panama yang sedang menaikkan jangkar
  • Senin, 2 April 2018 ditemukan ikan pesut mati di tepi pantai Balikpapan dan 2 orang tewas di Pelabuhan Semayang, Balikpapan
  • Polda Kaltim dan seluruh jajaran mengadakan rakon dengan KemenLHK, Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Pertamina dan KSOP mengenai bagaimana penanggulangan pencemaran minyak mentah, KSOP menjadi penjuru karena kekuasaan
  • Penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya tanggung jawab Polda, pengolahan TKP dilakukan dengan mengambil sample limbah dan 8 tanki sudah diperiksa di lab forensik Surabaya
  • Tumpahan minyak berasal dari pipa Pertamina yang putus dan berada 20 meter di bawah laut
  • Polda bekerja sama dengan KemenLHK untuk mendapatkan penyelam dari Jakarta, Polda memastikan bahwa benar pipa tersebut putus, tetapi kondisinya gelap dan keruh dengan jarak pandang 50 cm
  • Pengolahan TKP dilakukan dengan mengangkat jangkar kapal, yang dipakai jangkar kiri dan jangkar kanan diturunkan. Hasil dari lab forensik Surabaya mengatakan bahwa jangkar menjadi bukti akurat, jangkar kiri ada serpihan bekas benturan pipa beton
  • Polda bersama Pertamina akan mengangkat pipa yang putus dengan panjang 50 meter dan ketebalan 12 mm, jika dipotong sembarangan akan kehilangan petunjuk
  • Jika pipa sudah diangkat, maka akan diamankan di daerah tertentu dan mendatangkan ahli untuk mencari tahu penyebab kebocoran, apakah terseret jangkar atau faktor lain
  • Jaraknya 31 km dari kilang Balikpapan
  • Seluruh perjalanan kapal bisa dilihat dari navigasi, jadi bisa dibuktikan siapa yang bersalah
  • Saksi sebanyak 45 orang yang terdiri dari saksi kebakaran 3 orang, pencemaran 4 orang, agen kapal 1 orang, nahkoda dan abk 4 orang, Pertamina Balikpapan 21 orang dan keluarga 5 orang, KSOP 1 orang, Pelindo 1 orang, kontraktor 1 orang
  • Fokus penyelidikan adalah penyebab putusnya pipa dan pencemaran laut Balikpapan, ahli yang didatangkan sebanyak 7 orang

Wakil Menteri ESDM
  • Tumpahan minyak terjadi tanggal 31 Maret 2018 dan 5 orang meninggal akibat kebakaran di Teluk Balikpapan
  • Sumber tumpahan minyak akibat patahnya pipa Balikpapan dan saat ini dalam pemeriksaan Polda Kaltim
  • Pembersihan limbah minyak sedang dilakukan oleh kilang Pertamina RU 5
  • Pelaksanaan kegiatan migas diatur dalam UU No.22/2001, Badan Usaha menjamin kesehatan kerja dan lingkungan hidup, jika terjadi pencemaran maka harus dilakukan pembersihan dan pengembalian lingkungan hidup
  • Penetapan daerah terlarang atas koordinasi Menhub dan TNI AL dan pengawasan pada wilayah laut sesuai buku panduan mengenai wilayah laut
  • Mekanisme pelaporan kejadian tumpahan minyak
    • Informasi awal dari pekerja/masyarakat/media
    • Kepala teknik BU/BUT
      • Melaporkan kepada Kepala Inpeksi
      • Meminta bantuan dari perusahaan terdekat apabila tidak tertangani sendiri
      • Memberikan informasi dan laporan lengkap ke Kementerian terkait
    • Direktur Teknik & Lingkungan Migas selaku Kepala Inpeksi
      • Mengirimkan Inspektur Migas untuk membantu penanggulangan dan melakukan investigasi
      • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
      • Memberikan laporan ke Dirjen Migas dan Menteri ESDM
  • Kategori penanggulangan tumpahan minyak
    • Tier 1
      • Penanggulangan tumpahan minyak mampu ditangani oleh internal perusahaan tanpa melibatkan bantuan pihak lain
      • Melaporkan kepada kepala indpeksi, Puskodalnas dan pihak terkait
      • Kepala Inpeksi, Puskodalnas dan pihak terkait memantau kemungkinan peningkatan eksekusi Tier 2
    • Tier 2
      • Penanggulangan tumpahan minyak tidak mampu ditangani oleh internal perusahaan sehingga memerlukan bantuan pihak lain
      • Melaporkan kepada kepala inpeksi dan pihak terkait
      • Kepala Teknik mengusulkan penetapan Tier 2
      • Puskodalnas menetapkan Tier 2 dan mengambil alih penanggulangan
    • Tier 3
      • Penanggulangan tumpahan minyak tidak mampu ditangani berdasarkan tingkatan Tier 2 atau melintasi batas wilayah NKRI
      • KSOP mengusulkan penetapan Tier 3
      • Penanggungjawab diambil Tim Nasional Penanganan Tumpahan Minyak
  • Penutup
    • Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah sesuai dengan standar ASME/ASNI B 31.4 dan spesifikasi teknis, sehingga dalam keadaan layak operasi
    • Instalasi kilang RU V termasuk pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas)
    • Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan Daerah Terbatas Terlarang (DTT)
    • Integritas instalasi migas tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian dan pemenuhan terhadap standar tetapi juga dipengaruhi faktor eksternal (pihak ketiga/third party damage)

Dirut Pertamina
  • Terkait penanganan kejadian, SPV HSSE Pertamina dikirim ke Balikpapan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian
  • Penanggulangan tumpahan minyak Balikpapan
    • Aspek lingkungan
      • Pertamina didampingi ahli cepat membersihkan ceceran minyak di Balikpapan. Minggu 15 April 2018, 8 dari 13 kelurahan sudah dinyatakan bersih, tinggal verifikasi Pemda dan KLHD
    • Aspek operasional
      • Menambah jalur pipa dan mengatur jalur strategi koordinasi
    • Aspek komunikasi
      • Pertamina berkoordinasi dengan Dirjen Migas dan Menteri LHK untuk tahapan pemulihan
    • Aspek sosial
      • Membuka pelayanan dapur umum dan posko pelayanan desa terdampak (medis)
    • Aspek legal
      • Membantu Polda mencari penyebab kebakaran dengan memberikan data yang dibutuhkan  
    • Aspek regulasi
    • Aspek stakeholder management
  • Pemberian santunan untuk korban meninggal
    • Pertamina mengganti kapal yang terbakar sebesar Rp57,8 juta
    • Data terus bergerak, misalkan jaring yang kena dampak pertama sebanyak 10 set, setelah diverifikasi di lapangan sebanyak 25 set

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan → Siti Nurbaya Bakar

Tidak ada pemaparan mitra dalam Raker ini.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan