Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2015 dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Tanggal Rapat: 22 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 26 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Pada 22 November 2016, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2015 dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: foto.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  • Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat TA 2015
    • Inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas karena adanya Tax Treaty
    • Inkonsistensi perlakuan PPN atas PKP2B Generasi III
    • Harga Jual Eceran (HJE) Minyak Solar Bersubsidi lebih tinggi dari Harga Dasar, sehingga menguntungkan Badan Usaha sebesar Rp3,19 triliun
    • Nilai Piutang Bukan Pajak sebesar Rp33 miliar dan USD206 Juta tidak didukung rincian dokumen sumber yang memadai dan sebesar Rp101 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar (merupakan kualifikasi pada opini BPK atas Laporan Keuangan KESDM TA 2015)
  • Target penyediaan energi primer EBT tahun 2025
    • Batubara 30%
    • Minyak 25%
    • EBT 23%
    • Gas 22%
  • Strategi dan pengembangan PLT-EBT 2015-2025
    • Strategi
      • Melengkapi regulasi
      • Menyederhanakan perizinan
      • Menyediakan intensif
      • Meningkatkan koordinasi dengan K/L. Pemda dan Asosiasi
      • Menggalakkan kampanye hemat energi
      • Memperbaharui data potensi EBT
      • Memperkuat jejaring kerja
    • 36,3 GW listrik EBT (dalam 10 tahun)
      • Rata-rata pertahun 3,8 GW
      • Dibutuhkan Rp1.600 triliun
  • Prioritas pengembangan EBTKE sesuai PP 79 Tahun 2014
    • Memaksimalkan penggunaan energi terbarukan
    • Meminimalkan penggunaan minyak bumi
    • Mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru
    • Menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional
    • Memanfaatkan nuklir sebagai pilihan terakhir
  • Terdapat 65 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBN 2015
  • Temuan BPK pada LKPP tidak ada angka dollar maupun rupiah
    • 8 temuan dengan 20 rekomendasi sudah diselesaikan untuk program pengadaan barang dan jasa tahun 2013-2015
    • 1 dari 9 rekomendasi sudah ditindaklanjuti untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan
  • Daerah Maluku dan Papua tidak akan dipaksakan membuat transmisi karena mahal, jika tidak ada gas maka akan menggunakan Energi Baru dan Terbarukan
  • Tahap pengembangan implementasi program melistriki desa
    • Penentuan jumlah desa dan KK
    • Analisis geospasial
    • Analisis lowest cost (biaya terendah) untuk listrik
    • Verifikasi lapangan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan