Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Impor Sampah dan B3 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 17 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 29 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan→Siti Nurbaya

Pada 17 Juli 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Impor Sampah dan B3. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ridwan Hisjam dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 11:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan → Siti Nurbaya
  • Dasar Hukum
    • UU No.18/2003 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat 1, Setiap orang dilarang memasukkan sampah kedalam wilayah NKRI
    • UU No.19/2009 tentang Pengesahan Konvensi stockholm tentang badan pencemar organik yang persisten
    • UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat 1 Dilarang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI (Pasal penjelas: kecuali bagi yang ditaur dalam per-UU lainnya)
    • UU No.10/2013 tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang prosedur persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan Internasional
    • UU No.11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai merkuri
    • Permendag No.31/2016 tentang Impor Limbah non B3, limbah non B3 yang diperbolehkan di impor (membutuhkan rekomendasi dari KLHK)
      • Skrap plastik
      • Skrap karet
      • Skrap kaca
      • Skrap benang/cotton
  • Impor B3
    • Sumber data impor B3 adalah dari pelaporan manual perusahaan yang melakukan registrasi impor B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
    • Registrasi B3 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi PTSP-Biro Umum KLHK kemudian diproses di Unit Teknis Direktorat Pengelolaan B3 untuk penerbitan Surat Keterangan Registrasi B3
    • Terhitung sejak tahun 2015 sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 6.521 Surat Keterangan Registrasi bagi B3 yang dapat dipergunakan dan 239 Surat Notifikasi bagi B3 yang terbatas digunakan
    • Setiap perusahaan yang telah melakukan registrasi impor B3 wajib menyampaikan laporan realisasi impor B3 setiap 6 bulan sekali
  • Permasalahan dihentikannya impor skrap plastik sebagai tindaklanjut terhadap surat MenLHK No: S.284/MENLHK/PSLB3/PLB.3/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal impor limbah plastik dan revisi Permendag No: 31/M-Dag/PER/5/2016 tentang impor limbah non B3 sudah dilakukan pertemuan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai untuk membahas moratorium dihentikannya impor skrap plastik.
  • Peninjauan ulang impor limbah plastik
    • KLHK menyampaikan usulan kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan revisi Permendag Nomor 31 tahun 2016
    • Merevisi pos tarif (HD Code) impor limbah non B3 scrap plastik diusulkan tidak ada HS Code lain-lain, sehingga scrap plastik yang diimpor tidak tercampur dengan scrap plastik yang tidak dapat di reecycling di Indonesia
    • Tidak ada penambahan importir baru limbah non B3 scrap plastik
    • Pembatasan kuota impor bagi yang sudah beroperasi sampai 5 tahun kedepan
    • Mengimpor minimal berupa pelet/chips
    • Produk hasil recycle harus produk jadi bukan berupa kantong plastik
  • Status rekomendasi impor limbah non B3 plastik (setelah moratorium per minggu ke-2 Maret 2019)
    • KLHK telah menerbitkan 52 rekomendasi untuk importir limbah non B3 plastik yang mengajukan permohonan perpanjangan
    • KLHK masih memproses penerbitan 13 rekomendasi untuk importir limbah non B3 plastik baru (7 pemohon masih memerlukan verifikasi lapangan)
    • KLHK belum membuka kembali penerimaan berkas untuk importir limbah non B3 plastik baru
  • Jumlah realisasi impor B3 berdasarkan laporan manual perusahaan tahun 2015-Juni 2019
    • Tahun 2015 sejumlah 81.965.146,5 ton
    • Tahun 2016 sejumlah 85.873.809,5 ton
    • Tahun 2017 sejumlah 20.213.313,3 ton
    • Tahun 2018 sejumlah 4.809.107,8 ton
    • Januara-Juni 2019 sejumlah 17.622,2 ton
  • UUD’45 Green Constitution
    • Pasal 28H ayat (1)
      • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
    • Pasal 33 ayat (4)
      • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
  • Partisipasi publik terkait bank sampah baik sekali dibandingkan dengan negara-negara lain
  • Hal yang cukup menggembirakan adalah di halaman 48 dan 49 sudah ada aturan terkait pengelolaan sampah di beberapa provinsi
  • Dalam Permen ESDM sudah ada aturan terkait reklamasi pasca tambang, seberapa dalam lubang, dan kriteria kerusakan lahan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan